3 Unsur Pendukung Apbn

Dalam pengurusan keuangan negara diperlukann adanya unsur-unsur sebagai berikut :

1. UU APBN (Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)
UU APBN merupakan syarat mutlak untuk dapat dilaksanakannya APBN. Tanpa adanya UU APBN ini, maka APBN yang telah disiapkan dengan susah payah oleh pemerintah tidak mungkin dapat dijankan. Hal ini sesuai dengan UUD 1945 pasal 23 ayat ane yang menyatakan bahwa "" Anggaran pendapatan dan belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang. Apabila dewan perwakilan rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah menjalankan anggaran tahun yang lalu.

2. Keppres Tentang Pelaksanaan APBN
Sejak tanggal 21 Apr 1984, pelaksanaan APBN didasarkan pada keppres No. 29 tahun 1984 tentang pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara. Keppres tersebut merupakan penggan keppres sebelumnya yaitu keppres No. 14A tahun 1980.

3. Pengesahan DIK dan DIP
Setalah DIK dan DIP disahkan, maka masing-masing unit of measurement organisasi dapat menyelenggarakan kegiatan berdasarkan pedoman pelaksanaan Anggaran Pendapata dan Belanja Negara yang dituangkan dalam Keppres.

Sekian artikel kali ini. Mohon maaf apabila ada salah-salah kata.
Akhir kata wassalamualaikum wr. wb.
Referensi :
  • PDF Buku Akuntansi Pemerintahan (DODY HAPORO)

Artikel Terkait