Showing posts with label GURU. Show all posts
Showing posts with label GURU. Show all posts

Alhamdulillah, Somasi Guru Honorer Dikabulkan Ma, Batas Usia Seleksi Cpns Dianulir

Info Pemerintah - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan somasi guru honorer kepada menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (PAN-RB). Materi gugatannya yaitu Peraturan Menteri PAN-RB 36/2018 yang mengatur syarat rekrutmen CPNS 2018. Gugatan itu dipicu persyaratan usia maksimal 35 tahun untuk sanggup mendaftar CPNS.

Kuasa aturan guru honorer, Andi Asrun, memberikan rasa syukur atas dikabulkannya sebagian somasi tersebut. Saat dimintai konfirmasi kemarin sore (28/12), ia menyatakan belum menerima salinan komplet putusan MA tersebut. Karena itu, ia belum mengetahui secara terang somasi mana yang dikabulkan MA.

Meski begitu, Andi optimistis somasi yang dikabulkan MA terkait dengan batas usia sanggup mendaftar CPNS. ''Seleksi CPNS sudah jalan, tetapi tidak diteruskan dan tidak diberlakukan untuk guru honorer,'' katanya. Sebab, landasan aturan pelaksanaan CPNS 2018, yakni Peraturan Menteri PAN-RB 36/2018, sudah dikoreksi MA.

Gugatan Guru Honorer Dikabulkan MA, Batas Usia Seleksi CPNS Dianulir
Ilustrasi: MA kabulkan sebagian somasi guru honorer. Seleksi CPNS untuk honorer tidak lagi dibatasi usia.


Andi menegaskan, bila Kementerian PAN-RB tetap melanjutkan seleksi CPNS 2018, mereka sanggup disebut melanggar hukum. ''Kami minta pemerintah meninjau ulang batasan usia tersebut. Khusus untuk pelamar guru honorer,'' katanya.

Menurut dia, bagi pelamar CPNS yang gres bekerja atau fresh graduate, tidak duduk perkara batas usia maksimal 35 tahun itu diberlakukan. Namun, bagi para guru honorer yang sudah bertahun-tahun menjadi guru, pembatasan usia maksimal tersebut tidak adil.

Dia menegaskan, dengan keluarnya putusan MA tersebut, pemerintah harus merevisi ketentuan rekrutmen CPNS 2018. ''Berikan susukan yang seluas-luasnya bagi para honorer untuk menjadi CPNS,'' ujarnya.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Mudzakir menyatakan belum menerima informasi wacana putusan MA itu. ''Kami memang belum terima.

Sumber : www.jawapos.com

Demikian isu dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di Info Pemerintah,  Kami senantiasa menawarkan isu dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari aneka macam sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda biar informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Syukur...!! Refleksi Final Tahun Bidang Pendidikan, Ppp Singgung Guru Honorer Sampai Dana Infinit Riset

Info Pemerintah - Wakil Ketua Umum PPP, Reni Marlinawati menyebut selama 2018 ada sejumlah kemajuan yang dicapai pemerintah di bidang pendidikan.

Hal ini contohnya terlihat dari terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No 49/2018 perihal Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

PP ini dibutuhkan sanggup meningkatkan kesejahteraan guru honorer dan menjadi landasan yuridis untuk menuntaskan problem tenaga pendidik yang belum berstatus PNS.

“Harapannya, tahun 2019 tak ada lagi problem yang muncul dari guru honorer,” kata Reni yang juga merupakan Wakil Ketua Komisi X dewan perwakilan rakyat RI tersebut, Minggu (30/12/2018).

Menurut data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ada 1,5 juta guru guru honorer di Indonesia.

Jumlah ini terdiri dari 735 ribu guru honorer di sekolah negeri dan 790 ribu di sekolah swasta. Selama ini rata-rata guru honorer mengeluhkan nasib mereka yang hanya mendapatkan gaji yang sangat minim dan jauh dari UMR.


Selain mengapresiasi PP ini, Reni juga menyebut Presiden Joko Widodo memperlihatkan perhatian besar pada dunia riset dengan rencana alokasi dana infinit riset sebanyak Rp 1 Triliun mulai tahun 2019. Hal ini dibutuhkan sanggup menstimulus peningkatan geliat riset di Indonesia.

“Riset harus diintegrasikan pada spirit pengembangan SDM dalam negeri dan kebutuhan dalam negeri menyerupai penguatan ekonomi kreatif. Politik anggaran dana riset ini sebagai langkah nyata penguatan SDM Indonesia sebagaimana komitmen Presiden Jokowi,” ujarnya.

Isu lain yang menjadi perhatian Reni dalam refleksi tamat tahun ini yakni Perpres 87/2017 perihal Penguatan Pendidikan Karakter yang harus dikuatkan implementasinya di lapangan pada tahun 2019.

Sementara terkait isu kembalinya mata pelajaran Pendidikan Moral Pancasila (PMP), Reni berharap pemerintah harus memodifikasi semoga PMP tak menjadi mata pelajaran yang sifatnya komplementer, indoktrinasi dan menjenuhkan bagi anak didik.

Sumber : http://www.tribunnews.com

Demikian gosip dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di Info Pemerintah,  Kami senantiasa memperlihatkan gosip dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari aneka macam sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Info Pertolongan Gaji, Kegiatan Dan Cara Daftar Penerimaan Honorer 2019 Lewat P3k, Bukan Cpns, Via Sscn.Bkn? Inilah...

Info Pemerintah - Ini jadwal dan cara daftar honorer 2019 lewat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK atau P3K), bukan CPNS. Pendaftarannya via sscn.bkn.go.id?

Bagi Anda yang gagal jadi Pegawai Negeri Sipil atau PNS pada proses Penerimaan CPNS 2018, tak perlu bersedih. Masih ada kesempatan penerimaan honorer melalui P3K.

Anda masih punya kesempatan mengabdi melalui jalur P3K. Kabar gembira, registrasi PPPK atau P3K segera dibuka. Pendaftarannya lewat sscn.bkn.go.id?

Siapkan berkas persyaratan registrasi PPPK atau P3K Anda. Semoga Anda diterima.

Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara atau KemenPAN-RB membuka registrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Pendaftaran PPPK atau P3K pada Januari 2019. Tak menyerupai penerimaan CPNS, registrasi tak melalui sscn.bkn.go.id.

Seiring pengumuman penerimaan tersebut, banyak pihak menyamakan pegawai negeri sipil (PNS) dengan P3K atau PPPK.

Tapi bersama-sama keduanya banyak perbedaan.

Berikut perbedaan PNS dengan P3K dari status, gaji, fasilitas, masa kerja, serta jadwal, mekanisme, dan syarat rekruitmen PPPK.

Ini selengkapnya dikutip dari Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 perihal Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 perihal Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, serta banyak sekali sumber:

1. PNS Bukan PPPK, P3K Bukan PNS

Pasal 6 menyebutkan Pegawai ASN terdiri atas, PNS, dan PPPK. Pasal ini menjelaskan ASN terdiri dari dua jenis yakni PNS dan PPPK. Kaprikornus PNS bukan PPPK, sebaliknya P3K bukan PNS.

Hal itu tercantum pada Pasal 99, pertama PPPK tidak sanggup diangkat secara otomatis menjadi calon PNS.

Kedua, untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Status PNS Tetap, P3K Kontrak

Merujuk Pasal 7, PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 karakter a merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan mempunyai nomor induk pegawai secara nasional.

Sedangkan, PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 karakter b merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.

3. PNS sanggup Fasilitas, PPPK Tidak

Pada BAB VI UU Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan perbedaan hak dan kewajiban PNS dengan P3K.

Pasal 21, PNS berhak memperoleh:
a. gaji, tunjangan, dan fasilitas;

b. cuti;

c. jaminan pensiun dan jaminan hari tua;

d. perlindungan; dan

e. pengembangan kompetensi.

Sedangkan Pasal 22, PPPK berhak memperoleh:

a. honor dan tunjangan;

b. cuti;

c. perlindungan; dan

d. pengembangan kompetensi.

Pasal 24 menyebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai hak PNS, hak PPPK, dan kewajiban Pegawai ASN sebagaimana dimaksud Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

4. Masa Kerja PNS hingga Pensiun, P3K Hanya Setahun & Bisa Diperpanjang

Batas usia pensiun PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) karakter c:

a. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi.

b. 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.

c. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.

Sedangkan, masa perjanjian Kerja PPPK diatur pada Pasal 98 yang menyebutkan:

a. Pengangkatan calon PPPK ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian.

b. Masa perjanjian kerja paling singkat 1 (satu) tahun dan sanggup diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan evaluasi kinerja.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyampaikan salah satu perbedaan P3K dan PNS terletak pada masa kerja.

"Masa kerja P3K lebih fleksibel," katanya di kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Masa perjanjian kerja PPPK juga dirinci pada Pasal 37 PP Nomor 49 Tahun 2018 perihal Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja:

a. Masa Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK paling singkat 1 (satu) tahun dan sanggup diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan evaluasi kinerja.

b. Perpanjangan kekerabatan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan
kebutuhan instansi sehabis menerima persetujuan PPK

c. Perpanjangan kekerabatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (21 bagi JPT yang berasal dari kalangan Non-PNS menerima persetujuan PPK dan berkoordinasi dengan KASN.

d. Dalam hal perjanjian kerja PPPK diperpanjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK wajib memberikan tembusan surat keputusan
perpanjangan perjanjian kerja kepada Kepala BKN.

e. Perpanjangan Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK yang menduduki JPT Utama dan JPT Madya tertentu paling usang 5 (lima) tahun.

f. Ketentuan lebih lanjut mengenai masa kekerabatan perjanjian keda bagi PPPK diatur dengan peraturan Menteri.

5. Gaji dan tunjangan PPPK Sesuai Ketentuan yang Berlaku Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Penggajian dan tunjangan PNS diatur pada Pasal 79 yang berbunyi:

a. Pemerintah wajib membayar honor yang adil dan layak kepada PNS serta menjamin kesejahteraan PNS.

b. Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggungjawab, dan resiko pekerjaan.

c. Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pelaksanaannya dilakukan secara bertahap.

d. Gaji PNS yang bekerja pada pemerintah sentra dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.

e. Gaji PNS yang bekerja pada pemerintahan tempat dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Pasal 80 menyebutkan:

a. Selain honor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, PNS juga mendapatkan tunjangan dan fasilitas.

b. Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.

c. Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan sesuai pencapaian kinerja.

d. Tunjangan kemahalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di tempat masing-masing

e. Tunjangan PNS yang bekerja pada pemerintah sentra dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.

f. Tunjangan PNS yang bekerja pada pemerintahan tempat dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah

Ketentuan lebih lanjut mengenai gaji, tunjangan kinerja, tunjangan kemahalan, dan kemudahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 dan Pasal 80 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Sedangkan penggajian PPPK diatur pada Pasal 101 yakni:

a. Pemerintah wajib membayar honor yang adil dan layak kepada PPPK.

b. Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan resiko pekerjaan.

c. Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara untuk PPPK di Instansi Pusat dan anggaran pendapatan dan belanja tempat untuk PPPK di Instansi Daerah.

d. Selain honor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPPK sanggup mendapatkan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penggajian dan tunjangan PPPK juga disebutkan pada Pasal 37 PP Nomor 49 Tahun 2018 yang berbunyi:

a. PPPK diberikan honor dan tunjangan

b. Gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

5. PNS diberhentikan dengan hormat hingga pensiun, PPPK sanggup diberhentikan secara hormat jikalau jangka waktu perjanjian kerja berakhir

Ketentuan pemberhentian PNS diatur Pasal 87 UU Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan PNS diberhentikan dengan hormat karena:

a. meninggal dunia.
b. atas seruan sendiri.
c. mencapai batas usia pensiun.
d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang menyebabkan pensiun dini; atau
e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak sanggup menjalankan kiprah dan kewajiban.

Sedangkan, Pasal 105 menyebutkan pemutusan kekerabatan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat karena:
a. jangka waktu perjanjian kerja berakhir.
b. meninggal dunia.
c. atas seruan sendiri.
d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang menyebabkan pengurangan PPPK.
e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak sanggup menjalankan kiprah dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.

Peserta seleksi CPNS 2018 untuk Kabupaten Murungraya ketika tes di Yonif 631 Antang Jalan Tjilik Riwut km 5,5 Palangkaraya.
Peserta seleksi CPNS 2018 untuk Kabupaten Murungraya ketika tes di Yonif 631 Antang Jalan Tjilik Riwut km 5,5 Palangkaraya. (tribunkalteng.com/faturahman)
Jadwal, Mekanisme, dan Syarat Rekruitmen PPPK

Jadwal penerimaan pegawai honorer sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 perihal Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada awal Desember 2018 sudah ditetapkan.

Tak menyerupai CPNS 2018, registrasi ini juga tak melalui sscn.bkn.go.id

Peraturan yang diteken Presiden Joko Widodo ini memungkinkan masyarakat sanggup menjadi aparatur sipil negara (ASN), meskipun bukan melalui proses rekrutmen calon pegawai negeri sipil atau CPNS.

P3K sanggup mengisi jabatan fungsional (JF) dan jabatan pimpinan tinggi (JPT) tertentu sesuai kompetensi masing-masing.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Syafruddin memberikan bahwa rekrutmen P3K sanggup diikuti oleh seluruh masyarakat.

Berdasarkan informasi yang ada, batas usia minimal peserta P3K yaitu 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun untuk jabatan tertentu.

“P3K terbuka untuk seluruh profesi mahir yang dibutuhkan secara nasional dan sangat berpeluang untuk tenaga honorer yang telah usang mengabdi, juga bagi para diaspora yang kehadirannya dalam birokrasi diperlukan sanggup berkontribusi positif bagi Indonesia,” kata Syafruddin, menyerupai dikutip dari kompas.com, Kamis (20/12/2018).

Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN RB, Setiawan Wangsaatmaja mengungkapkan bahwa rekrutmen P3K berdasarkan rencana akan terbagi menjadi dua fase rekrutmen.

“Fase pertama dilaksanakan pada pekan keempat pada bulan Januari 2019,” ujar Setiawan. Sementara, fase kedua akan diselenggarakan sehabis pemilihan umum yang akan berlangsung pada bulan April 2019.

Rekrutmen P3K juga akan dilakukan melalui seleksi, di mana terbagi menjadi dua tahap yaitu seleksi manajemen dan seleksi kompetensi.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menjelaskan, teknis penyusunan kebutuhan P3K akan sama dengan teknis penyusunan kebutuhan calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Nantinya, instansi mengusulkan kebutuhan gugusan ke Kementerian PAN RB. Selanjutnya, BKN akan menunjukkan pertimbangan teknis terkait kebutuhan gugusan tersebut.

“Kebutuhan gugusan tersebut juga diadaptasi dengan ketersediaan alokasi belanja pegawai tempat yang tidak lebih dari 50 persen,” ujar Bima.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 perihal Manajemen PPPK, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama melamar menjadi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

- Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

- Tidak pernah dipidana penjara dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan aturan tetap alasannya melaksanakan tindak pidana dengan penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas seruan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.

- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari forum profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, dan

- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

- Penyampaian semua persyaratan pelamaran sebagaimana dimaksud diterima paling usang 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi.

Sumber : tribunnews.com

Demikian isu dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di Info Pemerintah,  Kami senantiasa menunjukkan isu dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari banyak sekali sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda biar informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Mendikbud : Jikalau Gk Mau Di Ajar Keras Oleh Guru, Ya Suruh Ajar Sendiri Oleh Orang Tuanya Dirumah

Info Pemerintah - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendi meminta orangtua siswa tidak terlalu gampang melaporkan guru ke polisi. Hal itu disampaikan beliau menanggapi banyaknya guru yang harus berurusan dengan kepolisian karena dinilai terlalu keras menghukum murid.

"Saya takut jikalau sedikit-sedikit guru dilaporkan polisi sebab mencubit siswa, nanti banyak yang tak mau jadi guru. Sudah sering telat gajinya, masih dilaporkan polisi nanti jikalau guru mogok mengajar kan repot," kata Muhadjir ketika berpidato dalam rangkaian aktivitas Pekan Budaya Indonesia di Pendopo Kabupaten Malang,

Ia mengimbau pada semua orangtua siswa memahami bahwa cubitan guru pada siswa ialah upaya seorang pengajar mendisiplinkan muridnya. Hal itu juga mengajarkan pada siswa biar menjadi langsung yang keras dan tak cengeng.

Muhadjir mengaku prihatin banyak guru yang takut salah ketika mendisiplinkan siswa karena orangtua tak terima.

"Kalau tak mau keras ya biar anaknya diajar sendiri sama orangtua di rumah. Saya tak mendukung agresi kekerasan pada siswa, tapi saya tak ingin belum dewasa jadi generasi yang lembek, dicubit sedikit untuk mendisiplinkan sudah lapor polisi. Jangan jadi anak yang cengeng," papar Muhadjir.

Ia juga menekankan pentingnya kebudayaan masuk ke sekolah terutama jenjang SD dan SMP. Ke depan, siswa akan lebih banyak berguru budaya di lapangan daripada berguru di kelas sehingga proses berguru tak lagi menjemukan. Banyak kearifan lokal yang bisa didorong menjadi bekal kepribadian luhur bangsa.

"Dengan demikian, saya yakin pada tahun 2045 mendatang atau bertepatan dengan 100 tahun Indonesia merdeka, akan lahir anak luar biasa yang tak cengeng," tegas Muhadjir.

Pemerintah sendiri, lanjut dia, telah berusaha keras mengatasi kesenjangan kesempatan pendidikan. Masih banyak anak yang tak beruntung, tak menerima pendidikan karena secara ekonomi tak mampu. Pemerintah juga telah membagikan 18 juta Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk anak yang membutuhkan biar bisa kembali ke sekolah.

"Tapi masih belum semua anak tak bisa yang menerima kartu itu. Saya meminta pemerintah kawasan bahkan Panglima Tentara Nasional Indonesia yang mempunyai personel hingga di desa turut membantu bagaimana biar anak tak bisa bisa menerima KIP," ucap Muhadjir.


Demikian informasi dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di Info Pemerintah,  Kami senantiasa memperlihatkan informasi dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari aneka macam sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Muncul Kabar Rekrutmen Cpns 2019 Ketika Rapat Di Bkn, Benarkah?

Info Pemerintah - Di tengah rapat rekonsiliasi CPNS 2018 yang berlangsung di Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta, muncul kasak kusuk ihwal rekrutmen CPNS 2019. Benarkah tahun depan akan ada rekrutmen lagi?

Hasil rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 segera diumumkan. Sebanyak 269 CPNS pemkot Pangkalpinang hasil rekrutmen tahun ini bakal segera diumumkan. Demikian disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pangkalpinang Agung Yubi Utama yang tengah mengikuti rapat rekonsiliasi hasil rekrutmen CPNS 2018 di BKN.

Pada rapat rekonsiliasi itu, Pemkot Pangkalpinang dan BKN saling mencocokkan data hasil rekrutmen beberapa waktu lalu.

"Begitu oke, sama antara kami dengan data di Jakarta, besok kami laporkan ke Pak Wali sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan ditetapkan yang lulus, diumumkan di kotan sesudah itu, dan insyaallah akan dilantik Januari sebagai CPNS," kata Agung dikala dihubungi bangkapos.com hari ini.


Agung menyebut dari total 275 kuota kebutuhuan CPNS Pemkot Pangkalpinang yang diakomodir BKN pada tahun ini, hanya 269 peserta yang lulus seleksi. Itu artinya ada 6 kuota deretan yang tidak terisi.

"Enam ini tidak terisi alasannya yakni tidak ada pendaftar. Ada beberapa, secara umum dikuasai dokter seorang hebat yang kosong," katanya.

Agung juga membocorkan kabar yang juga mengemuka pada rapat yang diikuti oleh seluruh instansi pelaksana rekrutmen CPNS tahun ini, bahwa 2019 mendatang juga bakal ada rekrutmen CPNS. Wacana ini mengemuka di tengah kabar akan adanya rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K) yang akan dilakukan pemerintah pada 2019 mendatang.

"Kalau P3K itu kami masih menunggu petunjuk teknis dari pusat. Karena katanya Januari. Kemudian 2019 kabarnya ada rekrutmen CPNS lagi. Tetapi yang jelas, rekrutmen P3K ini hampir sama dengan rekrutmen CPNS, (melalui tes)," ucapnya.

Kecuali kabar rekrutmen P3K yang bakal dimulai pada Januari 2019, sejauh ini belum ada informasi resmi dari BKN atau Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). 

Sementara itu, Pemerintahan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung hingga dikala ini masih menunggu hasil pengumuman Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Pengadaan CPNS 2018 dari Panselnas. Hasil SKB diprediksikan akan diumumkan pada selesai Desember mendatang.

Kasubit Perencanaan dan Pengadaan Pegawai Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Babel, M. Erisco Nurahman menyampaikan pihaknya gres akan melaksanakan rekonsiliasi hasil SKB pada Rabu (19/12/2018) mendatang ke BKN pusat.

"Belum ada kepastian pengumuman kapan, kami gres akan rekonsiliasi data hasil SKB Rabu nanti, kemungkinan pengumuman diatas tanggal 20 Desember," katanya.

Ia meminta, para peserta SKB untuk terus memantau laman resmi atau website BKPSDMD Bangka Belitung http://bkpsdmd.babelprov.go.id atau BKN dan Menpan RB untuk memastikan jadwal pengumuman.

Peserta jangan gampang percaya dengan informasi yang beredar, pasalnya untuk pengumuman resmi akan diumumkan melalui website.

Beredar Surat  Palsu

Pada masa tahapan selesai penerimaan dan tes CPNS 2018, beredar surat ihwal rekomendasi/ rekonsiliasi data CPNS 2018. Surat ihwal itu ternyata surat palsu.

Beredarnya Surat Tentang Rekomendasi /Rekonsiliasi Data CPNS Tahun 2018-12-01 No. 44/S/Tim Pengolahan/XI/2018 tanggal 29 November 2018, yang mengatasnamakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara daring oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, telah meresahkan sebagian masyarakat.

Terkait itu Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Aris Windiyanto di ruang kerjanya, Senin (17/12/2018), menyampaikan bahwa surat tersebut BUKAN PRODUK BKN dan mengimbau kepada masyarakat semoga lebih teliti di kemudian hari dan tidak gampang percaya atas informasi yang beredar sebelum mengkonfirmasi kepada pihak terkait.

Aris melanjutkan, penyerahan hasil selesai seleksi CPNS Tahun 2018 oleh Panselnas kepada instansi belum dilaksanakan.

“Di kurun teknologi informasi ibarat dikala ini, kecepatan peredaran informasi kadang sanggup menjadi bumerang bagi siapapun yang mengaksesnya, terutama terkait informasi yang belum terperinci kebenarannya.

Berkaitan dengan itu kami mengajak masyarakat untuk lebih teliti dalam memilah informasi.

Kami terbuka untuk menjelaskan kebenaran penyelenggaraan seleksi CPNS atau aktivitas sejenis yang mengatasnamakan BKN,” pungkas Aris.

Sumber : tribunnews.com

Demikian gosip dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di Info Pemerintah,  Kami senantiasa memperlihatkan gosip dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari banyak sekali sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Info Penting...!! Dukungan Sertifikasi Guru Akan Berbasis Kinerja

Info Pemerintah - Perwakilan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nasional mengunjungi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bandar Lampung, melaksanakan verifikasi dan validasi data sumbangan guru berbasis kinerja, Jumat (30/11/2018). Tunjangan sertifikasi guru ke depan akan berbasis kinerja.

Tim kajian Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nasional, Teguh Supriadi ketika menemui pihak Disdikbud Bandar Lampung, menyampaikan sistem evaluasi sumbangan sertifikasi guru ke depan akan berbasis kinerja.

Menurut dia, terdapat enam indikator evaluasi sebelum sumbangan diberikan kepada guru. Adapun indikator tersebut mencakup pengakuan sekolah dengan bobot nilai 10%, peta mutu guru 10%, kinerja guru 40%, kehadiran guru 20%, hasil berguru siswa 10%, dan evaluasi prestasi kerja guru 10%.

Dijabarkannya, evaluasi status pengakuan sekolah diperoleh dari Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah. Mutu guru didapat dari guru itu sendiri yang dirangkum oleh Lembaga Penjaminam Mutu Pendidikan tempat setempat.

Kemudian, kinerja guru akan dinilai oleh kepala sekolah guru, rekan kerja, orang bau tanah penerima didik, dan Dunia Usaha dan Dunia Industri pada SMK. Kehadiran dilihat dari presensi sekolah. Hasil berguru dan prestasi kerja guru dinilai sekolah dan kepada sekolah.


“Ke depan sumbangan sertifikasi guru tidak hanya diberikan kepada guru yang mempunyai akta pendidik dan memenuhi jam kerja saja, tetapi harus melalui sejumlah indikator tertentu. Tetapi ini masih dalam rancangan dan belum diputuskan kapan dimulainya,” ujar dia.

Kemudian Kepala Seksi Tenaga Pendidik dan Kependidikan Dasar Disdikbud Bandar Lampung, Khairul Athar menyambut baik sistem evaluasi guru dalam memperoleh sumbangan sertifikasi dengan berbasis kinerja. Menurut dia, selama ini evaluasi guru hanya sebatas memenuhi jam mengajar.

“Kalau kini guru rajin, malas, berkompetensi, atau tidak yang penting mempunyai akta pendidik dan memenuhi jam mengajar sanggup sertifikasi. Melalui sistem ini, bilamana kinerjanya rendah maka sumbangan yang diperoleh rendah, begitu juga sebaliknya,” ujar Khairul.

Dengan adanya sistem tersebut, berdasarkan beliau guru akan termotivasi untuk meningkatkan kompetensi. Karena, jikalau tidak menyesuaikan, maka sumbangan yang diberikan pemerintah terhadap guru akan diadaptasi dengan kinerja.

“Kami sengat mendukung kebijakan pemerintah akan hal ini. Regulasi yang dibentuk pemerintah, kami yakin untuk kepentingan pendidikan lebih baik lagi. Namun mengenai realisasi ini kami belum tentu. Semakin cepat, semakin baik,” kata dia.

Sumber : http://www.lampost.co

Demikian informasi dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di Info Pemerintah,  Kami senantiasa memperlihatkan informasi dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari banyak sekali sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda supaya informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Syukur Alhamdulillah ...Kesejahteraan Minim, Guru Swasta Bakal Terima Pinjaman Apbd

Info Pemerintah - Kesejahteraan guru-guru swasta di banyak sekali kawasan termasuk Kota Semarang Jawa Tengah masih memprihatinkan. Untuk meningkatkan taraf hidup guru swasta, Pemkot Semarang berencana menunjukkan dana sumbangan melalui APBD.

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan, telah memerintahkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Gunawan Saptogiri untuk mendata kondisi serta kebutuhan guru di sekolah swasta untuk diberikan dana sumbangan APBD Kota Semarang. Pasalnya, tingkat kesejahteraan guru yang bekerja di sekolah swasta masih belum meningkat.

Menurutnya, kondisi guru-guru swasta itu bertolak belakang dengan guru negeri yang kesejahteraannya terus meningkat. Dia mengaku kerap berkeliling ke sekolah-sekolah untuk melihat kondisi siswa, guru, dan sarana prasarana acara belajar-mengajar untuk memastikan pendidikan berjalan baik.

“Semakin baik, terutama yang di sekolah negeri. Kita sanggup pribadi perhatian. Nah, yang di sekolah swasta ini kita lagi minta Pak Gun selaku Kepala Dinas untuk menginventarisir, hal-hal apa yang sanggup dibantu APBD Kota Semarang ke sekolah swasta,” tukas laki-laki yang dekat disapa Hendi itu, Senin (26/11/2018).


Usai upacara dalam rangka peringatan Hari Guru Nasional (HGN) di Halaman Balai Kota Jalan Pemuda, Kota Semarang, Hendi mengungkap tiga pekerjaan besar pemerintah terhadap para jagoan tanpa tanda jasa. Pertama terkait kesejahteraan guru, kedua ketersediaan akomodasi mencar ilmu dan mengajar, dan ketiga pendidikan dan training SDM Pengajar.

"Kita punya PR yang berat, adalah bagaimana secara kesejahteraan tercukupi, infrastruktur sarana pendidikan khususnya di Kota Semarang ini bagus, tidak ada lagi laporan sekolah-sekolah yang roboh, yang tidak sanggup digunakan mencar ilmu mengajar dan menyiapkan guru-guru ke depan dengan pendidikan dan training sebab generasi milenial dikala ini beda dengan generasi zaman dulu,” tegasnya.

Sumber : okezone.com

Demikian informasi dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di Info Pemerintah,  Kami senantiasa menunjukkan informasi dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari banyak sekali sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda agar informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Kemendikbud Akan Hidupkan Lagi Mata Pelajaran Pmp, Inilah Alasanya

Info Pemerintah - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berencana mengembalikan mata pelajaran Pendidikan Moral Pancasila (PMP). Mata pelajaran zaman orde gres itu dianggap penting untuk menguatkannya nilai Pancasila.

"PMP kita akan kembalikan lagi alasannya yaitu ini banyak yang harus dihidupkan kembali, bahwa Pancasila ini luar biasa buat bangsa kita, itu mungkin yang akan kita lakukan," kata Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Supriano usai upacara peringatan hari guru di gedung Kemendiknas.

Dia menyampaikan planning itu masih dalam pembahasan. Belum terang apakah ada pengurangan atau penambahan materi PMP yang gres dengan yang pernah digunakan sebelumnya.

"Ini masih dibahas, kita akan bahas," ujarnya.

Selain itu, Kemendikbud juga merencanakan sistem gres untuk pemerataan guru di Indonesia. Para guru akan disebarkan sesuai zonasi.

"Selanjutnya dalam rangka ekspansi jalan masuk pemerataan mutu dan percepat terwujudnya guru profesional, pada tahun yang akan tiba Kemendikbud akan menerapkan kebijakan sistem zonasi. Kebijakan sistem zonasi dibutuhkan akan mempercepat pemerataan kualitas pendidikan di seluruh tanah air," kata dia.


Supriano menambahkan, sistem zonasi itu sanggup membantu pemetaan sekolah yang kekurangan guru. Dalam planning tersebut, zonasi gres dibatasi dalam wilayah kabupaten atau kota.

"Pemerataan guru nanti kita lihat per zonasi, kini ini kan sedang rakor dengan kabupaten kota, dengan provinsi, kementerian atau forum pengambil keputusan yang ada di sini, Kemenpan, Kemendagri, Kemenkeu. Yang pertama kita lihat kebutuhan per zona dulu, apakah zona itu kelebihan guru atau kekurangan guru, jadi gres bermain di tingkat kabupaten kota," pungkasnya.

Sumber : detik.com

Demikian gosip dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di Info Pemerintah,  Kami senantiasa memperlihatkan gosip dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari banyak sekali sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda agar informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Jokowi: Guru Yaitu Pembangkit Inspirasi, Memberi Ilmu Ke Kita

 Info Pemerintah - Presiden Joko Widodo memperlihatkan ucapan selamat Hari Guru kepada seluruh guru di Indonesia. Menurut Jokowi, guru yaitu pembangkit ide dan sumber ilmu bagi generasi penerus bangsa.

"Hari ini yaitu Hari Guru. Saya ingin mengucapkan selamat Hari Guru kepada seluruh guru dari Sabang hingga Merauke, dari Miangas hingga Pulau Rote. Guru yaitu pembangkit inspirasi, memperlihatkan ilmu kepada kita," kata Jokowi di Taman Wisata Alam Punti Kayu, Palembang, Sumatera Selatan, Minggu (25/11).

Jokowi berterima kasih kepada para guru yang tak pernah lelah mendidik dan memperlihatkan ilmu kepada anak bangsa.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini berharap, bimbingan dan ilmu yang diberikan oleh para guru sanggup meningkatkan kualitas sumber daya insan (SDM) Indonesia.

"(Guru) memperlihatkan ilmu kepada kita, membimbing belum dewasa kita, membimbing kita semua biar kita sanggup meningkatkan kualitas sumber daya yang ada," ucap Jokowi.


Sementara, saat disinggung mengenai nasib para guru honorer, Jokowi menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan sketsa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Nantinya P3K itu akan mengakomodasi para CPNS termasuk guru honorer yang tidak lolos seleksi PNS.

"Guru gaji menyerupai yang sudah aku sampaikan yang lalu, akan dimasukkan ke P3K," kata Jokowi.

Namun, Jokowi menyerahkan sepenuhnya kepada Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi untuk menuntaskan hal tersebut. "Nanti Menpan-RB saja," singkat Jokowi.

Sumber : merdeka.com

Demikian informasi dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di Info Pemerintah,  Kami senantiasa memperlihatkan informasi dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari aneka macam sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Tahun Depan, Kehadiran Guru Dipantau Secara Nasional Dengan Finger Print

Info Pemerintah - Pada tahun depan pemerintah akan menerapkan sistem ketidakhadiran nasional melalui teknologi finger print kepada semua guru di banyak sekali jenjang sekolah dasar dan menengah. Data kehadiran tersebut akan menjadi salah satu landasan bagi pemerintah untuk membayar derma profesi guru.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, pembayaran derma profesi guru juga mengacu kepada UU Nomor 5 Tahun 2014 wacana Aparatur Sipil Negara. Yakni, semua guru berstatus pegawai negeri sipil wajib memenuhi beban kerja selama 8 jam sehari selama 5 hari seminggu. 

Ia menuturkan, ketidakhadiran nasional sangat penting semoga dana derma profesi guru sanggup disalurkan secara efektif dan diterima oleh guru yang berkinerja baik. Ia berharap, penerapan sistem tersebut sanggup meningkatkan profesionalisme guru. Yakni, kompeten dalam menyiapkan anak didik untuk menjadi generasi muda penerus bangsa yang kompetitif di tingkat global.

“Kami sedang mengusahakan finger print sanggup eksklusif diterapkan tahun depan untuk memantau kegiatan guru. Sehingga nanti sanggup dicek hingga tingkat pusat. Mereka yang tidak hadir otomatis nanti ada sanksi,” ucap Muhadjir dalam peringatan Hari Guru Nasional (HGN) di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Minggu, 25 November 2018.


Ia mengatakan, ketidakhadiran nasional diberlakukan kepada semua guru, termasuk guru bimbingan konseling, olah raga dan kesenian. Untuk memenuhi kewajiban mengajar 8 jam sehari, para guru kesenian, olah raga dan bimbingan konseling sanggup beraktivitas di luar sekolah yang masih dalam satu zona. Dengan catatan, aktivitasnya masih bersentuhan dengan kegiatan pendidikan.

“Walaupun mereka hanya tercatat di satu sekolah, tapi sanggup mengajar kesenian di sekolah lain yang berada dalam satu zona. Kolaborasi antarsekolah. Sekarang tak ada pilot project, akan diberlakukan untuk semua sekolah. Sanksi akan diterapkan sesuai aturan, di antaranya tak akan menerima derma profesi. Membimbing siswa juga akan kami hitung dalam beban kerja, sehingga kewajiban 40 jam seminggu terpenuhi,” ujarnya. 

HGN
Muhadjir menegaskan, peringatan HGN tahun ini menjadi momentum bagi pemerintah dan guru untuk bekerja sama meningkatkan kualitas pendidikan nasional. Menurut dia, mutu dan profesionalitas guru sangat memilih arah masa depan sebuah bangsa. 

“Karena para guru lah yang akan memilih generasi muda dalam membangun masa depan bangsa Indonesia. Peningkatan profesionalisme guru untuk menyongsong kala 21, artinya menyiapkan generasi muda yang cocok dengan dunia kerja dan kondisi sosial kala 21,” katanya.

Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia, Unifah Rosyidi menyatakan, profesionalitas dan mutu guru menjadi simpul penentu dalam menghadapi era revolusi industri 4.0. Pemerintah dan organisasi profesi harus bekerja sama lebih keras dalam merumuskan sistem pendidikan nasional yang relevan.

“Kami berharap, tahun depan, pembenahan terhadap dilema utama guru dalam melakukan kiprah menyerupai administasi guru yang berbelit-belit, rumitnya penyaluran derma profesi guru, dan penyelesaian perkara guru honorer sanggup diselesaikan,” kata Unifah. Pada tahun depan pemerintah akan menerapkan sistem ketidakhadiran nasional melalui teknologi finger print kepada semua guru di banyak sekali jenjang sekolah dasar dan menengah. Data kehadiran tersebut akan menjadi salah satu landasan bagi pemerintah untuk membayar derma profesi guru.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, pembayaran derma profesi guru juga mengacu kepada UU Nomor 5 Tahun 2014 wacana Aparatur Sipil Negara. Yakni, semua guru berstatus pegawai negeri sipil wajib memenuhi beban kerja selama 8 jam sehari selama 5 hari seminggu. 

Ia menuturkan, ketidakhadiran nasional sangat penting semoga dana derma profesi guru sanggup disalurkan secara efektif dan diterima oleh guru yang berkinerja baik. Ia berharap, penerapan sistem tersebut sanggup meningkatkan profesionalisme guru. Yakni, kompeten dalam menyiapkan anak didik untuk menjadi generasi muda penerus bangsa yang kompetitif di tingkat global.

“Kami sedang mengusahakan finger print sanggup eksklusif diterapkan tahun depan untuk memantau kegiatan guru. Sehingga nanti sanggup dicek hingga tingkat pusat. Mereka yang tidak hadir otomatis nanti ada sanksi,” ucap Muhadjir dalam peringatan Hari Guru Nasional (HGN) di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Minggu, 25 November 2018.

Ia mengatakan, ketidakhadiran nasional diberlakukan kepada semua guru, termasuk guru bimbingan konseling, olah raga dan kesenian. Untuk memenuhi kewajiban mengajar 8 jam sehari, para guru kesenian, olah raga dan bimbingan konseling sanggup beraktivitas di luar sekolah yang masih dalam satu zona. Dengan catatan, aktivitasnya masih bersentuhan dengan kegiatan pendidikan.

“Walaupun mereka hanya tercatat di satu sekolah, tapi sanggup mengajar kesenian di sekolah lain yang berada dalam satu zona. Kolaborasi antarsekolah. Sekarang tak ada pilot project, akan diberlakukan untuk semua sekolah. Sanksi akan diterapkan sesuai aturan, di antaranya tak akan menerima derma profesi. Membimbing siswa juga akan kami hitung dalam beban kerja, sehingga kewajiban 40 jam seminggu terpenuhi,” ujarnya. 

HGN
Muhadjir menegaskan, peringatan HGN tahun ini menjadi momentum bagi pemerintah dan guru untuk bekerja sama meningkatkan kualitas pendidikan nasional. Menurut dia, mutu dan profesionalitas guru sangat memilih arah masa depan sebuah bangsa. 

“Karena para guru lah yang akan memilih generasi muda dalam membangun masa depan bangsa Indonesia. Peningkatan profesionalisme guru untuk menyongsong kala 21, artinya menyiapkan generasi muda yang cocok dengan dunia kerja dan kondisi sosial kala 21,” katanya.

Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia, Unifah Rosyidi menyatakan, profesionalitas dan mutu guru menjadi simpul penentu dalam menghadapi era revolusi industri 4.0. Pemerintah dan organisasi profesi harus bekerja sama lebih keras dalam merumuskan sistem pendidikan nasional yang relevan.

“Kami berharap, tahun depan, pembenahan terhadap dilema utama guru dalam melakukan kiprah menyerupai administasi guru yang berbelit-belit, rumitnya penyaluran derma profesi guru, dan penyelesaian perkara guru honorer sanggup diselesaikan,” kata Unifah. 

Sumber  ; pikiran-rakyat.com

Demikian isu dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di Info Pemerintah,  Kami senantiasa menunjukkan isu dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari banyak sekali sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Alhamdulillah, Kabar Baik Untuk Guru Agama, Kemenag Siapkan Enam Tunjangan

Info Pemerintah - Kabar baik bagi para guru di lingkungan Kementerian Agama. Tunjangan profesi guru atau TPG dengan enam kategori disiapkan untuk ratusan ribu guru, baik berstatus Pegawai Negeri Sipil atau PNS maupun non-PNS. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin bilang enam paket tunjangan itu wajib direalisasikan tahun 2019.

"Alhamdulillah, berkat pinjaman banyak pihak, kita sanggup mengesahkan Rancangan APBN 2019 yang di dalamnya termasuk upaya kita meningkatkan kesejahteraan guru," kata Menteri Lukman dalam program puncak Hari Guru Nasional di Dyandra Convention Hall Surabaya, Jawa Timur, pada Minggu malam, 25 November 2018.

Ada enam penjabaran guru yang disiapkan tunjangan Kemenag dari APBN 2019. "Pertama, guru untuk kategori PNS tersertifikasi, ada sekitar 118.983 guru, yang lalu kita alokasikan anggaran tidak kurang dari 5,06 triliun rupiah," katanya.

Kedua, lanjut Lukman, tunjangan untuk guru non-PNS yang sudah inpassing. "Ini kategori 2B, jika yang tadi 1B (PNS tersertifikasi). Ini juga akan mendapat TPG (tunjangan profesi guru), untuk sebanyak 90.704 guru (total anggaran) tidak kurang dari 2,98 triliun rupiah dialokasikan untuk ini," katanya.


Ketiga, tunjangan untuk guru non-PNS yang belum inpassing atau kategori 3B. Kemenag mengalokasikan Rp1,82 triliun untuk 101.484 guru. Keempat, tunjangan khusus untuk guru yang tinggal di tempat tertinggal, terdepan dan terluar.

"Ini kategori 4B. Yang akan menjangkau tidak kurang dari 4.500 guru 72,9 miliar rupiah," ujar Lukman.

Kelima, tunjangan insentif bagi guru non-PNS yang belum inpassing dan belum tersertifikasi atau kategori 5B sebanyak 241.665 guru dengan total anggaran Rp900 miliar. "Dan yang terakhir ini yang ramai di media sosial, tunjangan kinerja bagi guru PNS, baik yang belum sertifikasi maupun sudah sertifikasi," kata Lukman.

Bagi yang belum bersertifikasi, terang Lukman, akan mendapat tunjangan 100 persen dari grading-nya. "Bagi yang sudah sertifikasi maka ia memperoleh haknya sebesar selisih tukin (tunjangan kinerja) dari TPG-nya," ujar Lukman.

Enam kategori tunjangan guru itu, lanjut dia, sudah sanggup direalisasikan secara sedikit demi sedikit tahun depan. "Sejumlah provinsi sudah mulai merealisasikan Desember nanti, yang mempunyai anggaran untuk kepentingan ini. Tapi yang jelas, di 2019 wajib merealisasikan tunjangan profesi guru kita, termasuk tunjangan insentif dan tunjangan khusus bagi mereka yang ada di tempat 3T," kata Lukman.

Sumber : 

Demikian isu dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di Info Pemerintah,  Kami senantiasa menunjukkan isu dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari banyak sekali sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda biar informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Mendikbud Tawari Guru Honorer Jadi P3k, Gajinya Setara Pns

Info Pemerintah - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuka lowongan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018. Bagi tenaga honorer maupun tenaga pendidik yang belum lolos masih sanggup mendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). 

"Setelah cek rekrutmen CPNS nanti akan segera rekrutmenmelalui P3K, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja," kata Muhadjir di sela-sela peringatan Hari Guru Nasional di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Minggu (25/11/2018). Dia pun menjelaskan bahwa Kemendikbud akan menyesuaikan honor P3K biar sama dengan PNS. "Jadi nanti yang P3K itu gajinya sama dengan yang PNS," katanya.

Lebih lanjut beliau juga mengatakan, bagi yang tidak lolos dalam seleksi keduanya, yakni CPNS dan P3K, ada guru honorer sebagai guru pengganti untuk guru yang pensiun (guru pengganti pensiun), juga akan mendapat pemberian minimal setara dengan upah minimum regional (UMR).

Kemudian, bagi yang belum berhasil lolos di CPNS maupun P3K itu untuk guru-guru pengganti pensiun itu akan mendapat pemberian setara dengan upah minimum regional," jelasnya. Sementara itu, terkait dengan nasib para guru honorer, sebelumnya Muhadjir menyampaikan Kemendikbud juga sedang mencarikan jalan keluar terkait dengan kendala regulasi bagi guru honorer untuk sanggup menjadi pegawapemerintah pegawai sipil negara.


Menurutnya, Kemendikbud sekarang sedang berupaya mencarikan jalan biar para guru pengganti pensiun mendapat perlakuan terhormat sebagai seorang guru. Hingga ketika ini, pihak Kemendikbud masih mendata ulang guru honorer dan data UMR di tiap-tiap daerah. Dia berharap nantinya ada kesepakatan mengenai guru yang termasuk ke kategori guru honorer. 

"Ini ada kesepakatan juga oleh pak Dirjen, jadi Pak Dirjen aja yang tahu (spesifikasi guru honorer). Ya menyerupai yang saya bilang, bila ada guru yang mengajar satu mata pelajaran seminggu dan tidak pernah berada di sekolah terus-menerus, dan sesudah mengajar pergi dan mengerjakan pekerjaan lain, maka ia bukan guru honorer," terangnya.

Sumber : detik.com

Demikian isu dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di Info Pemerintah,  Kami senantiasa memperlihatkan isu dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari aneka macam sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Honorer K2 Bau Tanah Boleh Ikut Tahun Depan, Kemenpan: Seleksi Pppk Sama Ketatnya Tes Cpns

Info Pemerintah - Tak ada pilihan lain bagi honorer kategori II (K2). Keputusan pemerintah sudah final. Mereka harus ikut seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Hanya saja, prosesnya tidak mudah. Honorer tetap harus ikut tes layaknya seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Informasi ini disampaikan Sekretaris KemenPAN-RB, Dwi Atmadji.

“Rekrutmen PPPK sangat ketat, layaknya tes CPNS,” ujar Dwi Atmaji di Jakarta, Senin (5/11). Menurutnya, PPPK merupakan kawasan untuk orang-orang profesional yang ingin menjadi ASN. Bahkan, boleh dikata PPPK ialah kawasan elite. “Jadi jangan pikir PPPK kawasan buangan. Hanya yang bagus-bagus (profesional) saja sanggup masuk PPPK,” tegasnya.

Untuk honorer K2, lanjut Dwi, akan diatur teknis rekrutmennya di PermenPAN-RB. Apa dan bagaimana mekanismenya, masih dalam tahap penggodokan. “Pastinya siapapun yang ingin jadi PPPK, asal punya kompetensi dan ada gugusan sanggup melamar. Ini tidak ada batasan usia,” terangnya.

Dia menambahkan, urusan manajemen rancangan peraturan pemerintah (RPP) PPPK sudah beres. Saat ini tinggal menunggu waktu presiden untuk menetapkannya menjadi PP. “Sudah selesai semua. Insyaallah dalam waktu akrab sudah ditetapkan,” ucapnya. Dia menyebutkan, dengan adanya PP tersebut berarti ada payung aturan untuk pengadaan calon PPPK (CPPPK). Dengan demikian honorer K2 (kategori dua) renta (usia 35 tahun plus) yang gagal seleksi CPNS 2018 sanggup ikut seleksi PPPK.


Selain itu, tambah dia, pengadaan CPPPK sanggup dilaksanakan tahun depan. Lantaran aturan mainnya sudah ada. “Dengan PP PPPK, dilema honorer K2 sanggup selesai dengan ikut rekrutmen CPPPK. Pengadaannya tahun depan, usai rekrutmen CPNS jalur umum,” ungkapnya. Mengenai berapa kuota CPPPK, Dwi mengatakan, belum tahu niscaya alasannya ialah masih harus rapat teknis lagi. “Kalau sudah ada PP PPPK, tidak ada lagi yang namanya tenaga honorer. Sudah tutup buku, kini buka buku baru,” tuturnya.

Senada diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Syafruddin. Kata dia, P3K ini nantinya sanggup dimasuki honorer K2 (kategori dua) renta usia di atas 35 tahun yang tidak terakomodir dalam rekrutmen CPNS. “Setelah selesai pengadaan CPNS 2018, pemerintah akan segera memproses pengadaan PPPK,” katanya, Senin (5/11).

Syafruddin minta pengertian semua pihak mengingat permasalahan honorer K2 ini rumit dan kompleks. “Penyelesaiannya tidak menyerupai membalikan telapak tangan,” ujarnya. Kendati begitu, lanjut dia, pemerintah akan terus berupaya melaksanakan penyelesaian secara komprehensif tanpa memicu timbulnya permasalahan baru. Saat ini, lanjut dia, dihadapkan pada persaingan global di kala industri 4.0 dan tingginya ekspektasi masyarakat terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik. “Strateginya pemerintah harus menyiapkan ASN berdaya saing tinggi,” tegasnya.

Dia menyebutkan, sudah 1,1 juta honorer K1 dan K2 diangkat menjadi PNS. Dampak dari kebijakan tersebut dikala ini komposisi PNS didominasi honorer K1 dan K2. Dari 4,3 juta lebih PNS, sebesar 26 persen terdiri dari honorer yang sebagian besarnya diangkat secara otomatis tanpa tes.

Sumber : 

Demikian info dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di Info Pemerintah,  Kami senantiasa menawarkan info dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari banyak sekali sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda biar informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

5 Negara Dengan Honor Guru Tertinggi Di Dunia, Ada Yang Capai Rp1 Miliar. Indonesia Posisi Ke?

Info Pemerintah - Seperti yang kita tahu, guru berperan penting dalam suksesnya pendidikan di Indonesia dan negara lain.
Seperti kata Nelson Mandela, "Education is the most powerful weapon which you can use to change the world,".

Yang artinya, "Pendidikan yaitu senjata paling ampuh yang sanggup Anda gunakan untuk mengubah dunia."
Untuk itu, guru perlu diberdayakan, salah satunya dengan menawarkan honor yang sepadan dengan usaha dan pengorbanannya.

Untuk memberdayakan para guru, beberapa negara tak main-main dalam menggaji para gurunya.

Hal ini mengakibatkan profesi guru menjadi salah satu profesi bergengsi di negara tersebut.

Menurut data yang disajikan oleh OECD pada tahun 2017, beberapa negara yang menggaji gurunya dengan honor tinggi berdasarkan beberapa kategori dan tingkatan pendidikan (tingkat SD, SMP, SMA) setiap tahun.


Bahkan untuk guru pemula atau belum berpengalaman, honor yang didapatkan per tahun pun cukup tinggi.
Tentu bagi guru berpengalaman pada setiap tingkat pendidikan mendapat honor yang lebih tinggi lagi.

Berikut ini yaitu 5 negara dengan honor guru tertinggi di dunia pada setiap tingkatan pendidikan:

1. Guru SD (setara SD)

Menurut data yang dirilis oleh OECD tahun 2017, honor tertinggi seorang guru sekolah dasar tanpa pengalaman ditempati oleh negara Luksemburg, diikuti oleh Jerman, Swiss, Denmark, lalu Australia.

Gaji tertinggi yakni mencapai Rp1 miliar per tahun yang ditempati oleh Luksemburg.

Sedang urutan kelima yaitu Australia dengan honor Rp634 juta per tahun.

2. Gaji Guru SMP (setara SMP)

Untuk sekolah menengah pertama atau setara SMP, honor tertinggi ditempati oleh negara Luksemburg dengan honor Rp1,2 miliar per tahun.

Sedang urutan kelima ditempati oleh negara Spanyol dengan besaran honor Rp661 juta per tahun.

3. Gaji Guru Sekolah Menengah Atas (setara SMA)

Gaji untuk sekolah menengah atas atau setara Sekolah Menengan Atas tertinggi ditempati, lagi-lagi oleh Luksemburg dengan nominal yang fantastis, mencapai Rp1,2 miliar per tahun.

Disusul oleh negara Swiss yang mencapai Rp1,08 miliar per tahun.

Urutan kelima pun nilainya tak kalah fantastis, yakni mencapai Rp716 juta per tahun yang ditempati oleh negara Norwegia.

Dengan honor dari tingkat dasar hingga menengah atas yang fantastis, tak diragukan lagi bahwa guru di negara-negara tersebut mempunyai kehidupan yang terjamin.

Sumber : tribunnews.com

Demikian info dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di Info Pemerintah,  Kami senantiasa menawarkan info dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari aneka macam sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda agar informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Wakil Presiden Jk: Kala Depan Itu Ditentukan Oleh Guru

Info Pemerintah - Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK memberikan amanatnya dalam peringatan Hari Guru Nasional yang jatuh pada hari ini, 25 November 2018. Menurut JK guru ialah jabatan terhormat. Alasannya guru sanggup mencerdaskan suatu bangsa.

"Secara bersamaan kita harus meningkatkan kualitas dan kuantitas (guru). Masa depan itu ditentukan oleh guru," katanya di Desa Mekar Jaya, Kabupaten Muara Jambi, Jambi, Sabtu, 24 November 2018.

Terkait demo besar para guru honorer yang meminta diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di depan Istana beberapa waktu lalu, JK menuturkan pemerintah berusaha memenuhinya.

Hal itu, kata dia, terlihat dari keputusan pemerintah yang mengalokasikan 120 ribu posisi untuk guru dalam rekrutmen CPNS tahun ini. "Itu lewat tes, kalo lulus tes ya pribadi jadi PNS,"

Menurut JK, ketika ini semua harus melewati tes biar sanggup menjadi PNS. Tidak sanggup serta merta guru honorer diangkat sebagai PNS. "Tidak ada yang langsung, semua harus lewat tes," ujarnya.


Meski begitu, JK menuturkan pemerintah sedang menggodok denah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Lewat denah ini pemerintah akan mengakibatkan honorer setara dengan PNS.

Skema PPPK dikeluarkan untuk mengakomodir pegawai honorer berusia 35 tahun ke atas yang tidak memenuhi syarat mengikuti seleksi CPNS. "Oh ya bisa, yang tidak lulus itu ke situ," ujarnya.

Namun JK meminta para guru baik honorer atau PNS meningkatkan kualitasnya. "Karena jikalau tidak bermutu juga kasihan sekolahnya, kasihan anak didiknya," tuturnya.

Sumber : .tempo.co

Demikian gosip dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di Info Pemerintah,  Kami senantiasa menawarkan gosip dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari banyak sekali sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Ajak Para Muridnya Bersihkan Gereja, Agresi Guru Muslim Ini Tuai Pujian. Ini Alasanya...

 Info Pemerintah - Aksi seorang guru asal Mesir baru-baru ini viral dan menjadi perhatian warganet. Pasalnya, secara suka rela guru berjulukan Heba Saad Hashash ini membersihkan sebuah gereja di kota Mallawi di Minya, Mesir bab Selatan. Tak sendiri, Heba bahkan mengajak para muridnya untuk melaksanakan agresi tersebut.

Nyatanya Heba melaksanakan ini untuk mempromosikan perilaku toleransi dan rasa cinta terhadap tanah airnya. Aksi tersebut juga dilakukan alasannya beberapa umat Nasrani Koptik yang tinggal di kotanya sedang berada dalam kondisi yang sulit. Hal ini semakin diperparah oleh insiden serangan yang terjadi di Gereja St Samuel yang mengakibatkan tujuh orang meninggal.

Lebih lanjut Heba menyampaikan bahwa dirinya ingin mengajarkan referensi perdamaian antar agama. Heba mengumpulkan sebanyak 15 siswa yang menerima persetujuan dari keluarganya untuk pergi ke gereja.


Mereka lalu membersihkan setiap jengkal gereja dan juga perpustakaan di dalamnya. Nyatanya Heba tak menyadari bahwa aksinya dengan sang murid telah diabadikan dan disebar luaskan di media sosial.

Aksinya lantas menerima kebanggaan dari umat muslim maupun Nasrani Koptik. Heba lantas menyampaikan inisiatifnya ini merupakan wujud perdamaian antar agama yang nyata. Dia berjanji akan terus menekankan rasa toleransi antar agama tersebut kepada belum dewasa didiknya.

Sumber : liputan6.com

Demikian informasi dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di Info Pemerintah,  Kami senantiasa menunjukkan informasi dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari aneka macam sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda agar informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Sk Dapat Dijaminkan Ke Bank, Inilah 6 Laba Bekerja Sebagai Pns

Info Pemerintah - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2018 sudah dibuka per 19 september 2018 lalu.

Hampir sanggup ditebak, lowongan pekerjaan ini bakal diburu ratusan ribu atau bahkan jutaan warga Indonesia.

Sudah menjadi tradisi di Indonesia bahwa status PNS punya gengsi tersendiri di masyarakat.

Selain itu, kepastian pendapatan per bulan hingga jaminan pensiun juga menjadi daya tarik.

Bagaimana tidak, dengan adanya pensiun seolah penghasilan masa bau tanah mereka tetap terjamin.

Besaran dana pensiun yang didapatkan PNS, yakni 75 persen dari honor pokok terakhir mereka.

"PNS itu penghasilan mereka tidak sekedar dari gaji, ada tunjangan, dan manfaat lainnya," ujar Perencana Keuangan, Budi raharjo, ibarat dilansir dari Kompas.com.
Update, Pengumuman Hasil Tes SKD CPNS 2018 Dilakukan Serentak pada Tanggal Ini


Beredar Info Pengumuman Hasil SKD CPNS 2018 Serentak tanggal 29 November, Ini Tanggapan BKN

Berikut yakni 6 manfaat berkarier sebagai PNS

1. Tunjangan kinerja (Tukin)

Tunjungan merupakan komplemen seseorang dalam sebuah pekerjaan.

Namun, tak semua pekerjaan seorang mendapat tunjangan.

Ada beberapa tahapan tersendiri untuk mendapat itu. Ketika Anda menjadi PNS, pastinya seseorang gampang mendapatkannya.

Biasanya, tunjangan kinerja akan diterima seseorang bersamaan dengan honor pokok tiap bulan.

Aturan mengenai tunjangan bagi PNS diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 perihal Aparatur Sipil Negara.

Dengan demikian, ada kepastian setiap PNS mendapatkannya.

2. Tunjangan pensiun

Kelebihan seseorang mengingkan menjadi PNS yakni adanya tunjangan pensiun.

Beberapa perusahaan lain, ada yang menawarkan dan ada yang eksklusif mendapat pesangon.

Namun untuk PNS, sistem tunjangan akan dibayarkan hingga PNS tersebut meninggal.

Aturan mengenai tunjangan bagi PNS diatur dalam Pasal 91 di Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 perihal Aparatur Sipil Negara.

Sambil Menunggu Hasil SKD CPNS 2018, Ini 58 Link Contoh Soal SKB di Pemerintah Daerah dan Kementerian/Lembaga

3. Praktis mendapat proteksi bank

Selain mendapat banyak sekali tunjangan, PNS juga diberikan kemudahan dikala ingin mengambil proteksi di bank.

Status sebagai aparatur negara menimbulkan bank menawarkan layanan dan kemudanaan untuk itu.

Apalagi jikalau ada jaminan Surat Keputusan (SK) PNS akan lebih mudah.

4. Gaji pokok sesuai jabatan dan golongan

Gaji seorang PNS menurut golongannya dan masa kerjanya.

Gaji akan bertambah apabila bertambahnya masa kerja dan naiknya sebuah golongan.

Selain itu, apabila seseorang menempati posisi-posisi penting, ia akan mendapat tunjangan lain.

5. Jaminan kesehatan dan jenjang karier

Menjadi seorang abdi negara, otomatis akan mendapat jaminan kesehatan yang telah dipersiapkan oleh pemerintah.

PNS mendapat jaminan kesehatan dari pemerintah baik itu melalui BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.

Jenjang karier dalam PNS juga terbuka lebar. Kinerja maksimal dari seseorang akan mempengaruhi jenjang kariernya menjadi lebih baik dan tinggi.

Ketika itu sudah didapatkan, akomodasi lain akan mengikuti.

6. Jalur karier PNS yang panjang

Pengabdian seorang PNS merupakan pengabdian hidup kepada negara.

Seseorang harus mendedikasikan waktu, ilmu, dan tenaganya untuk kepentingan negara.

Oleh alasannya itu, karier seorang PNS panjang dari masa masuknya menjadi PNS hingga ia pensiun antara usia 60-65 tahun sesuai jabatan dan forum terkait.

Sumber : tribunnews.com

Demikian informasi dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di Info Pemerintah,  Kami senantiasa menawarkan informasi dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari banyak sekali sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda biar informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.