Akhir Desember 2018, 2.357 Pns Akan Diberhentikan Dengan Tidak Hormat, Berikut Data Daerahnya....

Info Pemerintah - Pemerintah akan segera memecat 2.357 Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga selesai tahun 2018 ini. Para PNS yang dipecat yakni yang melanggar aturan, baik berupa korupsi dan masalah lainnya, dan perkaranya telah berkekuatan aturan tetap (inkrah) dari pengadilan.

Sugeng Hariyono Inspektorat II Kemendagri mengatakan,sampai selesai Desember 2018 sebanyak 2.357 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah berkekuatan aturan tetap (inkrah), dan sudah ada surat keputusan bersama antara Mendagri, BKN dan Menpan terkait tindak pidana korupsi yang dilakukannya akan segera diberhentikan dengan tidak hormat. 

"Semua kepala tempat sudah harus menindaklanjuti dengan memberhentikan dengan tidak hormat kepada 2.357 PNS yang sudah berkekuatan aturan tetap (inkrah). Untuk yang dalam proses aturan masih belum dihitung," kata Sugeng Hariyono usai menghadiri program sinergitas APIP dan APH di Pendopo Kabupaten Kediri, (25/10/18). 

ILUSTRASI
Sugeng menambahkan, untuk meminimalisir tindak pidana korupsi, pihaknya selalu mengingatkan perihal koridor aturan. Karena aturan- aturan itu sudah jelas. Koridor antara pelanggaran dan manajemen sudah diperjelas,jangan hingga di satu sisi PNS ketakutan berlebihan terutama sebagai penguasa pengguna anggaran dan pejabat pengguna komitmen.

"Di sisi lain bukan berarti kita membiarkan pelaku penyimpangan.Yang kita lakukan menarik garis batas yang terang mana pelanggaran manajemen dan mana pelanggaran pidana," tandasnya. 

Dari data BKN per 12 September 2018, total ada 2.259 PNS korupsi yang belum dipecat yang tersebar di tingkat provinsi, kabupaten, dan/atau kota. Selain itu, PNS korupsi yang belum dipecat ada di institusi kementerian atau forum tingkat sentra sebanyak 98 orang. Total keseluruhannya 2.357 orang.

Inilah data rekapitulasi PNS yang terlibat tipikor menurut tempat :

1. Aceh: 89 orang (13 orang tingkat provinsi dan 76 orang tingkat kabupaten/kota)

2. Sumatera Utara: 298 orang (33 orang tingkat provinsi dan 265 orang tingkat kabupaten/kota)

3. Sumatera Barat: 84 orang (12 orang tingkat provinsi dan 72 orang tingkat kabupaten/kota)

4. Riau: 190 orang (10 orang tingkat provinsi dan 180 orang tingkat kabupaten/kota)

5. Kepulauan Riau: 27 orang (4 orang tingkat provinsi dan 23 orang tingkat kabupaten/kota)

6. Sumatera Selatan: 13 orang (2 orang tingkat provinsi dan 11 orang tingkat kabupaten/kota)

7. Jambi: 44 orang (15 orang tingkat provinsi dan 29 orang tingkat kabupaten/kota)

8. Bengkulu: 20 orang (1 orang tingkat provinsi dan 19 orang tingkat kabupaten/kota)

9. Bangka Belitung: 6 orang (6 orang tingkat provinsi dan 0 orang tingkat kabupaten/kota)

10. Lampung: 97 orang (26 orang tingkat provinsi dan 71 orang tingkat kabupaten/kota)

11. Kalimantan Barat: 47 orang (4 orang tingkat provinsi dan 43 orang tingkat kabupaten/kota)

12. Kalimantan Tengah: 55 orang (5 orang tingkat provinsi dan 50 orang tingkat kabupaten/kota)

13. Kalimantan Selatan: 44 orang (10 orang tingkat provinsi dan 34 orang tingkat kabupaten/kota)

14. Kalimantan Timur: 60 orang (12 orang tingkat provinsi dan 48 orang tingkat kabupaten/kota)

15. Kalimantan Utara: 10 orang (0 orang tingkat provinsi dan 10 orang tingkat kabupaten/kota)

16. Banten: 70 orang (17 orang tingkat provinsi dan 53 orang tingkat kabupaten/kota)

17. DKI Jakarta: 52 orang (52 orang tingkat provinsi dan 0 orang tingkat kabupaten/kota)

18. Jawa Barat: 193 orang (24 orang tingkat provinsi dan 169 orang tingkat kabupaten/kota)

19. Jawa Tengah: 23 orang (1 orang tingkat provinsi dan 22 orang tingkat kabupaten/kota)

20. DI Yogyakarta: 3 orang (0 orang tingkat provinsi dan 3 orang tingkat kabupaten/kota)

21. Jawa Timur: 80 orang (3 orang tingkat provinsi dan 77 orang tingkat kabupaten/kota)

22. Bali: 37 orang (5 orang tingkat provinsi dan 32 orang tingkat kabupaten/kota)

23. NTB: 72 orang (7 orang tingkat provinsi dan 65 orang tingkat kabupaten/kota)

24. NTT: 183 orang (5 orang tingkat provinsi dan 178 orang tingkat kabupaten/kota)

25. Sulawesi Selatan: 30 orang (1 orang tingkat provinsi dan 29 orang tingkat kabupaten/kota)

26. Sulawesi Barat: 3 orang (0 orang tingkat provinsi dan 3 orang tingkat kabupaten/kota)

27. Sulawesi Tenggara: 4 orang (0 orang tingkat provinsi dan 4 orang tingkat kabupaten/kota)

28. Sulawesi Tengah: 56 orang (12 orang tingkat provinsi dan 44 orang tingkat kabupaten/kota)

29. Sulawesi Utara: 58 orang (8 orang tingkat provinsi dan 50 orang tingkat kabupaten/kota)

30. Gorontalo: 32 orang (6 orang tingkat provinsi dan 26 orang tingkat kabupaten/kota)

31. Maluku: 9 orang (0 orang tingkat provinsi dan 9 orang tingkat kabupaten/kota)

32. Maluku Utara: 65 orang (20 orang tingkat provinsi dan 45 orang tingkat kabupaten/kota)

33. Papua Barat: 59 orang (18 orang tingkat provinsi dan 41 orang tingkat kabupaten/kota)

34. Papua: 146 orang (10 orang tingkat provinsi dan 136 orang tingkat kabupaten/kota)

Rekapitulasi data PNS yang terlibat tipikor pada instansi pusat:


1. Kementerian Perhubungan: 16 orang

2. Kementerian Agama: 14 orang

3. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat: 9 orang

4. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi: 9 orang

5. Kementerian Agraria dan Tata Ruang: 8 orang

6. Kementerian Keuangan: 6 orang

7. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia: 5 orang

8. Kementerian Komunikasi dan Informatika: 4 orang

9. Kementerian Kelautan dan Perikanan: 3 orang

10. Kementerian Pertahanan: 3 orang

11. Kementerian Pertanian: 3 orang

12. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan: 2 orang

13. Kementerian Tenaga Kerja: 1 orang

14. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi: 1 orang

15. Kementerian Kesehatan: 1 orang

16. Kementerian Pemuda dan Olahraga: 1 orang

17. Kementerian Perindustrian: 1 orang

18. Mahkamah Agung: 5 orang

19. Badan Narkotika Nasional: 1 orang

20. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan: 1 orang

21. Badan Pusat Statistik: 1 orang

22. Setjen Komisi Pemilihan Umum: 3 orang. 

Sumber : www.malangtimes.com

Demikian informasi dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di Info Pemerintah,  Kami senantiasa memperlihatkan informasi dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari banyak sekali sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Artikel Terkait