Hallo temen-temen???
Pertama-tama gue ucapin trimakasih buat para pengunjung weblog gue :). Slamat datang di weblog paling bermanfaat sedunia.
Dan gue doaian semoga orang-orang yang ngunjungin weblog gue pada masuk surga semua, trs selama hidupnya selalu di beri kemudahan, trs all the best deh buat kalian :D
Udah kaya ulang tahun aja ya ???.... Sorry ya klo penulis suka bercanda :)
Kembali lagi bersama gue muhamad pajar sidik, gue adalah seorang penulis blogger yang ganteng dan baik hati :D cieeee.....
Di hari yang indah ini alhamdulillah gue bisa nulis artikel kembali, yang mudah-mudahan artikel ini bisa bermanfaat buat kalian semua.
Kali ini gue bakalan nulis artikel tentang Definisi Perusahaan Menurut Undang-Undang RI Nomor thirteen Tahun 2003, Tanpa panjang lebar lagi yo depository fiscal establishment stand upward for it out
Pertama-tama gue ucapin trimakasih buat para pengunjung weblog gue :). Slamat datang di weblog paling bermanfaat sedunia.
Dan gue doaian semoga orang-orang yang ngunjungin weblog gue pada masuk surga semua, trs selama hidupnya selalu di beri kemudahan, trs all the best deh buat kalian :D
Udah kaya ulang tahun aja ya ???.... Sorry ya klo penulis suka bercanda :)
Kembali lagi bersama gue muhamad pajar sidik, gue adalah seorang penulis blogger yang ganteng dan baik hati :D cieeee.....
Di hari yang indah ini alhamdulillah gue bisa nulis artikel kembali, yang mudah-mudahan artikel ini bisa bermanfaat buat kalian semua.
Kali ini gue bakalan nulis artikel tentang Definisi Perusahaan Menurut Undang-Undang RI Nomor thirteen Tahun 2003, Tanpa panjang lebar lagi yo depository fiscal establishment stand upward for it out
Perusahaan menurut undang-undang RI nomor thirteen tahun 2003 adalah :
- Setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
- Usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Dalam prinsip ekonomi disebutkan bahwa dengan pengorbanan yang minimal mendapatkan keuntungan yang maksimal. Namun sebuah perusahaan tidak boleh mecari keuntungan dengan cara menimbun barang sehigga harga barang tersebut menjadi naik, baru kemudian di jual.
Alasan pentingnya laba bagi perusahaan
Berikut ini adalah beberapa alasan laba dikatakan sangat penting, baik bagi perusahaan perorangan maupun perusahaan pemerintah :
- Laba menjadi tujuan dari kegiatan bisnis, agar menjaga kelangsungan perusahaan;
- Laba adalah insentif atau pendorong untuk bekerja lebih efesien;
- Laba yang dicapai merupakan ukuran standar perbandingan dengan usaha lainnya;
- Laba sebuah perusahaan merupakan penghasilan bagi pemerintah, karena semakin meningkatnya laba bisnis, semakin meningkat pula penghasilan pemerintah dari sistem perpajakan.
Sekian artikel kali ini. Mohon maaf apabila ada salah-salah kata.
Akhir kata wassalamualaikum wr. wb.
Referensi :
- Buku menerapkan prinisip propesional bekerja SMK bidang studi keahlian bisnis dan manajemen (Yeti Sumaryati)