Sejarah Perkembangan Standar Akuntansi Di Indonesia Lengkap


Perkembangan standar akuntansi di Indonesia sanggup dibagi ke dalam lima periode penting. Periode pertama ialah masa Pra-PAI sebelum tahun 1973 kemudian disusul dengan penyusunan PAI tahun 1973-1984. Periode ketiga yakni tahun 1984-1994 ialah masa berlakunya PAI 1984. Periode keempat ialah masa mulai dilakukannya harmonisasi SAK ke IAS yakni tahun 1994-2006 di mana SAK dikembangkan dengan melihat acuan IAS maupun standar-standar, negara lain. Periode kelima ialah masa konvergensi IFRS yakni 2006-2012.

Masa Pra-PAI (Sebelum 1973) 
Sebelum 1973, Indonesia tidak mempunyai standar akuntansi keuangan yang baku dan terkodifikasi. Sebelum dikeluarkannya Undang-Undang Penanaman Modal Asing pada tahun 1967 dan Undang-Undang Penanaman Modal Dalam Negeri pada tahun 1968, penggunaan laporan keuangan oleh pihak di luar administrasi jarang sekali terjadi, kecuali untuk pelaporan fiskal. Audit tahunan lazimnya hanya dilakukan atas laporan keuangan BUMN/BUMD dan perusahaan abnormal yang sangat sedikit jumlahnya.

Dengan berlakunya kedua peraturan perundangan wacana penanaman modal tersebut mulai timbul kebutuhan laporan keuangan yang bisa menyajikan informasi keuangan yang relevan, andal, sanggup dimengerti, serta sanggup diperbandingkan (baca karakteristik laporan keuangan). Kebutuhan tersebut terutama sehubungan dengan permohonan kredit investasi dari bank pemerintah dan ventura bersama dengan investor asing. Pada waktu itu bukan saja standar akuntansi keuangan, tapi juga standar audit belum terkodifikasi, sehingga baik laporan keuangan maupun laporan audit menjadi tidak mengenal standar pelaporan dan sering kali sulit diperbandingkan.

Meskipun opini auditor menyebutkan "laporan keuangan telah disajikan secara masuk akal menurut prinsip akuntansi yang lazim berlaku”, sering kali timbul keraguan apa yang disebut sebagai "prinsip akuntansi yang lazim berlaku”. Di samping belum adanya standar yang tertulis, keraguan dan kerancuan juga disebabkan lantaran jumlah akuntan masih sangat sedikit, dan para praktisi yaitu tenaga akuntansi di perusahaan dan ajudan auditor di kantor akuntan publik, pada umumnya ialah lulusan Sekolah Menengan Atas dan terutama yang berijazah Bond A dan sebagian kecil Bond B. Untungnya pada masa itu keadaan bisnis masih gres berkembang dan tidak sekompleks sekarang.

Lahirnya PAI 1974 (1973–1984) 
Dalam rangka persiapan diaktifkannya pasar modal, maka atas derma dan dorongan Badan Persiapan Pasar Uang dan Pasar Modal (BAPEPUM) telah dibuat Panitia Penghimpun Bahan-bahan dan Struktur daripada Generally Accepted Accounting Principles dan Generally Accepted Auditing Standards yang terdiri dari Dewan Penasihat dan Panitia Kerja. Dengan demikian dibutuhkan sanggup secepatnya tersusun standar akuntansi dan standar audit

Sebagai hasil kerja Panitia Penghimpun tersebut maka lahirlah Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI) dan Norma Pemeriksaan Akuntan (NPA). Kedua produk tersebut kemudian mendapat pengesahaan pada Kongres III IAI pada tanggal 2 Desember 1973, dan untuk pertama kali dibuat Komite PAI dan Komite NPA untuk berbagi baik PAI maupun NPA.

PAI tersebut disusun menurut buku Inventory of Generally Accepted Accounting Principles for Business Enterprises dari Paul Grady diterbitkan oleh AICPA sebagai sumber utama. Di samping itu, sebagai materi himpunan telah dipakai juga:
  • Buku Prinsip-prinsip Akuntansi yang diterbitkan oleh Direktorat Akuntan Negara,Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara; 
  • Statement of the Accounting Principles Board, No. 4, diterbitkan oleh AICPA;
  • Opinions of the Accounting Principles Board, diterbitkan oleh AICPA; 
  • Kumpulan dari Accounting Research Bulletin, diterbitkan oleh AICPA; 
  • A Statement of Australian Accounting Principles, diterbitkan oleh Accounting and Auditing Research Committee dari Accountancy Research Foundation; 
  • Wet op de Jaarrekening van Ondernemingen, diterbitkan oleh NIVRA; 
  • dan beberapa literatur lainnya.

Dapat disimpulkan, pada tahun 1973 Indonesia memulai perkembangan standar akuntansi dengan dibentuknya suatu komite sementara yang dibuat untuk mengumpulkan dan menyusun prinsip-prinsip akuntansi yang diterima umum di Indonesia. PAI kemudian menjadi suatu infrastruktur pelaporan untuk mendukung pasar modal yang gres berkembang di Indonesia sebagai upaya penting pemerintah untuk meningkatkan arus dana masuk ke Indonesia. Komite berpedoman pada karya Paul Grady dari AICPA di AS. Standar ini tidak berkembang sampai tahun 1984. Dari satu sisi hal ini sanggup dimengerti lantaran jumlah perusahaan yang terdaftar di pasar modal kurang dari dua puluh lima.

Masa Penerapan PAI 1984 (1984-1994)
Tonggak sejarah kedua terjadi pada tahun 1984. Pada masa itu, komite PAI melaksanakan revisi secara fundamental PAI 1973 dan kemudian menerbitkan Prinsip Akuntansi Indonesia 1984 (PAI 1984). Tujuan dari PAI 1984 ini ialah untuk menyesuaikan ketentuan akuntansi dengan perkembangan dunia usaha. Sejak tahun 1986, Komite PAI secara aktif melaksanakan revisi atas PAI 1984 dengan menerbitkan 7 (tujuh) Pernyataan PAI dan 9 (sembilan) Interpretasi PAI.

Masa Penerapan SAK (1994–2006)
Selama tahun 1984–1994 telah terjadi banyak sekali fenomena penting dalam perekonomian dan bisnis nasional dan global, antara lain sebagai berikut. 
  • Perkembangan pasar modal di Indonesia yang sangat pesat. Jumlah perusahaan go public melonjak dari 24 pada awal tahun 1989 menjadi sekitar 160 pada September 1994. 
  •  Disahkannya Undang-Undang Perbankan dan Undang-Undang Dana Pensiun. 
  • Reformasi peraturan perundangan perpajakan Indonesia. 
  • Timbulnya beberapa kasus bank krisis dan info wacana kredit macet dan kredit bermasalah.
  • Ditandatanganinya perjanjian gres GATT sebagai kelanjutan Uruguay Round.

Dari beberapa fenomena tersebut, sanggup disimpulkan bahwa dunia sedang memasuki periode globalisasi dan Indonesia mulai masuk dalam perdagangan global tersebut. IAI secara tanggap telah memantau fenomena tersebut dengan melaksanakan serangkaian seminar, diskusi, dan rapat untuk menciptakan Strategi Pengembangan IAI 1994–2000 dan salah satu kesimpulan yang diambil ialah PAI harus segera dikembangkan dengan mengacu pada International Accounting Standard.

Sejalan dengan hal tersebut, nama PAI telah diganti menjadi Standar Akuntansi Keuangan (SAK). Menjelang Kongres VII IAI, dan menyongsong HUT IAI ke-34 pada bulan Desember 1994, profesi akuntan di Indonesia telah mempunyai Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan dan 35 Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan yang setaraf standar akuntansi internasional. Sejak tahun 1994, telah menjadi kebijakan dari Komite Standar Akuntansi Keuangan untuk mengguna
Standards sebagai dasar untuk membangun standar-standar Indonesia. IAI kemudian melaksanakan revisi besar untuk menerapkan standar-standar revisi besar untuk menerapkan standar-standar akuntansi baru, ebanyakan konsisten dengan IAS. Namun, masih terdapat beberapa standar akuntansi yang diadopsi dari US GAAP dan maupun dikembangkan sendiri-sendiri.

Sejak tahun 2004, revisi SAK dilakukan pada tahun 2008 dan juga IAI mengeluarkan revisi 2009.

Masa Konvergensi IFRS (2006-2012) 
Dengan memperhatikan semakin maraknya negara-negara lain menyerupai Australia mengadopsi IFRS secara penuh, maka pada tahun 2006 dalam kongres IAIX di Jakarta ditetapkan bahwa konvergensi penuh IFRS akan diselesaikan pada tahun 2008. Target ketika itu ialah taat penuh dengan semua standar IFRS pada tahun 2008. Namun dalam perjalanannya ternyata tidak mudah. Sampai simpulan tahun 2008 jumlah IFRS yang diadopsi gres mencapai 10 standar IFRS dari total 33 standar.

Beberapa hambatan dalam harmonisasi PSAK ke dalam IFRS antara lain ialah minimnya sumber daya untuk mendukung anggota DSAK-IAI yang semua anggotanya ialah paruh waktu bekerja untuk pengembangan standar pelaporan. Kendala lainnya ialah IFRS yang sangat cepat berubah sehingga DSAK-IAI sulit untuk mengejarnya. Masalah translasi bahasa juga menjadi hambatan lantaran dalam proses translasi tidak gampang untuk mencari padanan kata yang sempurna dari bahasa Inggris ke bahasa Indonesia. Indonesia membutuhkan upaya aksesori dalam mengadopsi IFRS dibandingkan dengan negara-negara yang memakai IFRS dalam bahasa aslinya menyerupai Australia atau negara-negara Eropa.

Kesiapan pelaku industri juga menjadi pertanyaan. Ketidaksiapan industri keuangan khususnya perbankan dalam mengadopsi standar akuntansi instrumen keuangan PSAK 50 dan PSAK 55 menciptakan banyak pihak mencurigai apakah Indonesia siap dalam mengadopsi IFRS. PSAK 50 dan PSAK 55 ialah standar akuntansi instrumen keuangan yang diadopsi dari IAS 32 dan IAS 39 yang sedianya berlaku efektif mulai 1 Januari 2009 dengan terpaksa diundur menjadi 1 Januari 2010 akhir desakan dari pelaku industri yang belum siap menerapkannya kala itu.

Bukan hanya penyusun laporan keuangan yang harus berbenah, kesiapan profesi lain menyerupai aktuaris dan jasa penilai juga menjadi sorotan. Dimulai dari berlakunya PSAK 24 Imbalan Kerja tahun 2004 yang menganjurkan penggunaan jasa aktuaris independen, standar gres ini cukup mengagetkan profesi aktuaris pada ketika itu yang tiba-tiba saja kebanjiran pelanggan. Profesi lainnya menyerupai jasa penilai properti juga terkena dampak dari peningkatan penggunaan nilai masuk akal dalam standar akuntansi mengenai aset tetap dan properti investasi yang dikeluarkan pada tahun 2008.

Namun, terlepas dari segala hambatan yang menghadang, DSAK-IAI semakin mengukuhkan niatnya untuk mengadopsi IFRS lantaran memang IFRS mempunyai banyak kelebihan.
  • IFRS dihasilkan oleh suatu forum internasional yang independen sehingga dampak kekuatan politik dalam penyusunan standar sanggup minimal. 
  • Proses pembuatan IFRS lebih komprehensif melalui riset yang mendalam. Komentar untuk discussion paper maupun exposure draft keluaran IASB tiba dari seluruh dunia sehingga standar yang dihasilkan lebih mencerminkan kebutuhan global daripada kebutuhan suatu negara tertentu. 
  • IFRS ialah standar yang berbasis prinsip (principle based) sehingga pengaturannya lebih sederhana dibandingkan dengan standar pelaporan keuangan keluaran Amerika Serikat yang lebih terang dan rumit (rule based). 
  • IFRS mensyaratkan pengungkapan informasi (disclosure) yang lebih detail dan terang sehingga membantu pengguna laporan keuangan mendapat informasi yang relevan. 
  • IFRS semakin diterima oleh banyak negara, terlebih sehabis terbukti standar akuntansi Amerika Serikat tidak bisa membentengi skandal-skandal perusahaan besar menyerupai kasus Enron dan Worldcom.

Sejak Juni 2009, proses konvergensi IFRS mengalami percepatan. Sepanjang semester dua tahun 2009, DSAK-IAI menerbitkan kurang lebih 19 exposure draft PSAK dan ISAK juga mencabut beberapa PSAK yang sudah tidak relevan. Sepanjang tahun 2010 dan 2011, DSAL-IAI secara sedikit demi sedikit mengadopsi IFRS.

Sampai 1 Januari 2012, DSAK-IAI telah menerbitkan semua IFRS/IAS kecuali IAS 41 Agriculture dan IFRS 1 First Time Adoption International Financial Reporting Standards.


DSAK-IAI belum mengambil keputusan kapan IAS 41 akan diadopsi. IFRS 1 tidak relevan untuk diadopsi lantaran beberapa ketentuan transisi PSAK telah mempertimbangkan isi ketentuan dari IFRS 1 tersebut.

Artikel Terkait