Penting...!! Cpns 2018 - Klarifikasi Cara Mengisi Jabatan Kosong Jikalau Tak Lolos Passing Grade Cpns

Info Pemerintah - Badan Kepegawaian Nasional (BKN) menunjukkan pernyataan terkait banyaknya pertanyaan mengenai Passing Grade dan diberlakukannya Ranking bagi penerima CPNS 2018.

Proses seleksi CPNS ketika ini telah memasukin masa ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Dari tes yang telah dijalani oleh peserta, ternyata banyak dari mereka yang tidak lolos ambang batas atau passing grade.

Seperti diketahui, ambang batas atau passing grade diberlakukan oleh panitia dalam evaluasi setiap jenis tes.

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dibagi menjadi tiga tes, diantaranya es Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dan Tes Intelegensia Umum (TIU).

Dilansir dari Tribunnews.com, banyaknya penerima yang gagal memenuhi passing grade menciptakan munculnya petisi di situs www.charge.org


Petisi tersebut meminta supaya nilai passing grade diturunkan.

Menanggapi petisi tersebut, BKN mengungkapkan masih ada peluang bagi penerima yang tidak lolos passing grade.

Pasalnya akan diberlakukan sistem rangking menurut nilai kumulatif masing masing gugusan untuk memilih lolos tidaknya penerima CPNS 2018.

Namun BKN menjelaskan bahwa ada kebijakan instansi yang nantinya akan diambil.

Dalam unggahan akun twitternya @BKNgoid, menyebutkan bahwa pihak-pihak terkait hukum CPNS sedang melaksanakan diskusi untuk menggodok semua masukan yang masuk.

Pihak pihak tersebut ialah Ombudsman Republik Indonesia, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta tim Quality Assurance (QA) dengan data passing grade nasional.

BKN meminta seluruh penerima tidak mempercayai segala infomasi yang muncul berkaitan dengan passing grade, bila bukan merupakan informasi resmi dari panitia.

Hal lain menanggapi gosip tersebut, disampaikan oleh Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara ( Kemenpan RB) Mudzakir.

Dikutip dari Kompas.com, adanya penetapan nilai ambang batas merupakan hasil dari pembahasan panitia seleksi nasional CPNS dengan anggota banyak sekali kementerian atau lembaga.

Warga Balikpapan Penyebar Hoaks Diancam Hukuman 6 Tahun Penjara, Catat Imbauan Polisi!

Sampai ketika ini, berkaitan dengan penurunan passing grade, dikatakan oleh Mudzakir, belum ada keputusan.

Ia mengungkapkan akan mencari solusi yang baik bagi pelamar yang tidak lolos.

Adanya nilai ambang batas bagi penerima dimaksudkan untuk menjaring CPNS yang unggul.

Dilansir dari Wartakota, untuk melewati SKD CPNS 2018, ada tiga tahapan tes yang harus diikuti, dimana masing masing mempunyai passing grade yang berbeda.

Di soal tes karakteristik langsung (TKP) pelamar CPNS 2018 harus meraih passing grade minimal 143.

Untuk tes intelegensi umum (TIU), nilai minimalnya ialah 80.

Sedangkan tes wawasan kebangsaan (TWK) nilai minimalnya ialah 75.

Pertanyaan lain selanjunya muncul, bagaimana cara mengisi jabatan yang kosong bila tidak ada penerima yang lolos?

Berikut hal hal yang perlu diketahui oleh penerima CPNS 2018 :

1. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Apabila kebutuhan Formasi Umum tidak terpenuhi, sanggup diisi dari penerima yang melamar pada gugusan khusus pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian serta memenuhi nilai ambang batas kelulusan (passing grade) peringkat terbaik.

Sedangkan dalam hal kebutuhan gugusan cumlaude/lulusan terbaik, disabilitas, dan putra/Putri Papua dan Papua Barat tidak terpenuhi, sanggup diisi dari penerima yang melamar pada gugusan umum pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian serta memenuhi nilai ambang batas kelulusan (passing grade) peringkat terbaik.

2. Di Pemerintahan Daerah

Apabila terjadi gugusan jabatan kosong di gugusan umum, maka seluruh penerima gugusan disabilitas yang gagal di tahap SKD atau SKB akan dikumpulkan datanya.

Berikutnya akan diperingkatkan angka hasil tesnya.

Mereka yang tertinggi nilai TIU,TWK, dan TKP-nya akan dimasukkan ke gugusan jabatan yang kosong tersebut.

 3. Aturan Lain dari Beberapa Instansi

Dengan cara mengumpulkan penerima gagal dari gugusan jabatan lain dengan kualifikasi pendidikan yang sesuai.

Berikutnya para penerima akan difilter dengan memeringkatkan nilai SKD (TIU, TWK, dan TKP).

Mereka yang mempunyai nilai tertinggi maka akan diberikan bangku kosong tersebut.

Setiap pelamar yang sekarang gugur di tes SKD tetap mempunyai peluang lolos asalkan lolos passing grade namun nilai totalnya kalah ketika pemeringkatan.

Kemudian, mereka yang gagal di gugusan lain dengan kualifikasi pendidikan yang sesuai sebab kalah dalam pemeringkatan nilai total SKD itulah yang lalu diadu kembali nilainya, tetapi untuk mengisi gugusan jabatan yang berbeda dengan kualifikasi pendidikan yang sama.

Artinya untuk sanggup kembali mengikut pemeringkatan lolos, seorang pelamar CPNS 2018 tetap harus mengikuti syarat lolos passing grade SKD untuk tiap jenis soal.

Sumber :tribunnews.com

Demikian gosip dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di Info Pemerintah,  Kami senantiasa menunjukkan gosip dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari banyak sekali sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Artikel Terkait