Eni Saragih Berharap Jonan Bersedia Jadi Saksi Meringankan Untuknya

Eni Saragih Berharap Jonan Bersedia Jadi Saksi Meringankan UntuknyaEni Saragih/Foto: Ari Saputra

Jakarta -Terdakwa perkara suap terkait proyek PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih, berharap agar Menteri ESDM Ignasius Jonan bersedia hadir dalam persidangan. Eni ingin Jonan memberikan keterangan untuk membuktikan bahwa dia tidak pernah mengintervensi Kementerian ESDM.

"Kalau bisa, Pak Jonan menjadi saksi yang meringankan saya," ucap Eni usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Djakarta Pusat, Rabu (2/1/2019).

Apa hubungannya perkara Eni dengan Jonan? Ujung pangkal soal Jonan itu muncul dalam persidangan saat pengusaha batu bara Samin Tan dihadirkan dalam persidangan. Jaksa KPK mengungkap adanya percakapan via WhatsApp antara Eni dengan Samin. Eni membawa-bawa nama Jonan.

Untuk diketahui, Kementerian ESDM yang dipimpin Ignasius Jonan memutus kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) milik Samin Tan. Keputusan terminasi tersebut diambil lantaran AKT dianggap telah melakukan pelanggaran kontrak berat.

PT Asmin yang tak terima dengan keputusan Kementerian ESDM itu mengajukan gugatan. Perusahaan sempat menang di tingkat pertama, namun kemudian kalah di tingkat banding. Posisi terakhir per pertengahan 2018, Kementerian ESDM menang atas PT Asmin.

Jaksa Ungkap Chat Eni-Samin Tan

Dalam persidangan hari ini terungkap, Eni menjanjikan bisa membantu Samin Tan dalam urusan dengan keputusan terminasi oleh Kementerian ESDM.

Di persidangan, jaksa membacakan salah satu isi WA itu. Selain itu, jaksa juga menampilkan tangkapan layar WA itu dalam proyektor.



"Ini percakapan pada tanggal xiv Mei 2018. 'Nah ini sudah saya pesan sesuai diskusi kita kemarin jam 8.48 kalau boleh usul buk minta BG panggil anak buah ya sekalian dalam pertemuan pagi ini. Biar hasil pertemuan dapat mereka tindak lanjuti lgs (langsung). Takutnya tidak disampaikan ke anak buah nggak dipanggil. Tks Buk'. 8.49 kemudian jawaban terdakwa 'Ok'. Pada jam 8.53 'nanti saya panggil semua'," kata jaksa.

Samin mengaku lupa konteks pembicaraan tersebut. Namun dia memastikan inisial BG dalam percakapan itu adalah Bambang Gatot Ariyono selaku Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM.

Jaksa lalu kembali membacakan isi WA Eni dengan Samin, kali ini tertanggal iii Juni 2018. Dalam pembicaraan itu, Eni 'sesumbar' akan mempermalukan Jonan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII. Diduga, apa yang disampaikan Eni dalam WA itu, membicarakan untuk 'menundukkan' Jonan terkait dengan PT AKT.

"Eni mengatakan 'Survei terakhir alhamdulillah selisih di atas five persen' pada jam 9.52 'Pak Samin kemarin saya terima dari mbak Nenie iv one 1000 terimaksih yang luar biasa ya. Insyaallah kalau surat jamdatun keluar senin atau selasa pagi saya akan geber lagi di raker dengan Jonan selasa. Saya punya rasa kali ini aman. Kalau tidak saya akan permalukan Jonan'. Jam 9.55. Betul seperti itu?" tanya jaksa.

Eni Bantah Intervensi Kementerian ESDM

Kembali ke pernyataan Eni pasca persidangan. Dia mengaku hanya membantu Samin berkomunikasi dengan Kementerian ESDM pada saat putusan PTUN. Saat itu, menurut Eni, Samin merasa Kementerian ESDM tidak melaksanakan putusan PTUN itu. Dia bantah intervensi.

"Saya menyambungkan saja kenapa ini tidak dijalankan tetapi tidak berarti saya ikut campur di ESDM hanya menanyakan kepada ESDM," ucap Eni.

Selain itu, Eni juga berharap Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR Melchias Marcus Mekeng juga dihadirkan sebagai saksi. Mekeng disebut Eni sebagai orang pertama yang mengenalkannya ke Samin.

"Karena Pak Mekeng yang tahu juga pertemuan itu. Karena Pak Mekeng juga yang tahu peemasalahan itu. Karena saya juga diperintahkan Pak Mekeng untuk membantu Pak Samin Tan dan Pak Mekeng juga tahu karena ada pertemuan antara saya dengan Pak Samin Tan dan Pak Mekeng dan Pak Jonan," ucap Eni.

Dalam perkara itu, Eni didakwa menerima suap berkaitan dengan proyek PLTU Riau-1 dari Johanes Budisutrisno Kotjo. Selain itu, dia juga didakwa menerima gratifikasi yang totalnya sejumlah Rp 5,6 miliar dan SGD xl ribu. Salah satu duit gratifikasi itu disebut jaksa KPK berasal dari kantong Samin sebesar Rp five miliar.

Sumber detik.com

Artikel Terkait