Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjawab kritik sejumlah kalangan terkait pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) masalah penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, yang dilakukan awal tahun 2019 ini.
Presiden menegaskan, pembentukan TGPF merupakan rekomendasi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), bukan dari pemerintah. “Itu bukan dari kita lho, itu rekomendasi dari Komnas HAM yang keluar jikalau seingat saya di pertengahan Desember, 21 Desember sudah keluar rekomendasi dari Komnas HAM,” kata Presiden kepada wartawan usai meninjau layanan Online Single Submission (OSS), di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BKPM, Jl. Gatot Subroto, Jakarta, Senin (14/1) pagi.
Rekomendasi dari Komnas HAM kepada Polri, lanjut Presiden, biar dibuat Tim Investigasi atau Tim Gabungan biar duduk masalah itu selesai. Anggota tim dimaksud terdiri dari KPK, Polisi Republik Indonesia dan para pakar.
“Kalau saya, urusan saya mengawasi biar itu segera. Memonitor dan mengawasi biar duduk masalah itu segera selesai. Ini kan memang setiap masalah niscaya kan harus ada bukti-bukti awal yang komplit. Saya itu bab ngejar-ngejar saja, mengawasi dan mengejar-ngejar. Harus selesai, harus selesai, cepat selesai, cepat selesai, itu saja kiprah saya,” tegas Presiden.
Sebelumnya Kapolri Jenderal Tito Karnavian telah menandatangani surat kiprah Nomor Sgas/3/1/HUK.6.6/2-19 ihwal pembentukan tim adonan pengusutan masalah penyerangan terhadap Novel Baswedan.
Tim adonan terdiri atas 65 orang dari aneka macam unsur yang mempunyai waktu kerja mulai 8 Januari sampai 7 Juli 2019. Tugas tim ini ialah mengungkap serta menangkap pelaku serta otak di balik penyerangan terhadap Novel Baswedan, 2 tahun lalu.
Sebagaimana diketahui penyidik senior KPK, Novel Baswedan, disiram dengan air keras usai menunaikan salat Subuh di masjid tidak jauh dari rumahnya, April 2017 lalu. [setkab.go.id]