Penyebab Terjadinya Perbedaan Kas

Hallo temen-temen???
Pertama-tama gue ucapin trimakasih buat para pengunjung weblog gue :). Slamat datang di weblog paling bermanfaat sedunia.
Dan gue doaian semoga orang-orang yang ngunjungin weblog gue pada masuk surga semua, trs selama hidupnya selalu di beri kemudahan, trs all the best deh buat kalian :D
Udah kaya ulang tahun aja ya ???.... Sorry ya klo penulis suka bercanda :)
Kembali lagi bersama gue muhamad pajar sidik, gue adalah seorang penulis blogger yang ganteng dan baik hati :D cieeee.....
Di hari yang indah ini alhamdulillah gue bisa nulis artikel kembali, yang mudah-mudahan artikel ini bisa bermanfaat buat kalian semua.
Kali ini gue bakalan nulis artikel tentang Penyebab Terjadinya Perbedaan Kas , Tanpa panjang lebar lagi yo cheque it out !
Semua prusahaan berharap agar catatan saldo kas menurut perusahaan dengan catatan saldo kas menurut banking concern sama jumlahnya. Namun pada kenyataannya selalu saja ada perbedaan antara kedua pencatatan tersebut. Berikut ini penyebab terjadinya perbedaan catatan kas :

1. Setoran dalam Perjalanan (Deposit inwards Transit)

Deposit inwards transit adalah adanya transaksi yang sudah dicatat prusahaan namun belum dicatat oleh bank. Ada dua kemungkinan yang terjadi, diantaranya adalah :
  • Setoran dalam perjalanan, yaitu setoran prusahaan yang belum diterima oleh banking concern pada saat rekening koran pada bulat tersebut telah ditutup dan dilaporakan kepada prusahaan;
  • Kas yang belom disetor, yaitu penerimaan kas oleh prusahaan yang sudah dicatat oleh prusahaan tetapi uangnya belum dikirim ke bank.

2. Cek dalam Peredaran (Out Standing Cek)

adalah cek yang telah dikeluarkan oleh perusahaan tetapi belum tetapi uangnya belum dikirim ke bank.

3. Adanya transaksi yang telah dicatat oleh banking concern tetapi belum dicatat oleh prusahaan.

  • Penagihan piutang prusahaan oleh banking concern (collection past times bank)
  • Adanya jasa giro yang diberikan oleh banking concern kepada perusahaan (interest revenue) dan potongan atas jasa giro (PPH ps ii (4)) UU. No 36 tahun 2008 sebesar 20% (income taxation expanse)
  • Adanya pembebanan biaya administrasi oleh banking concern kepada prusahaan (bank service charges).

4. Adanya Kesalahan Pencatatan

Kesalahan tersebut bisa dilakukan oleh prusahaan dan bisa dilakukan oleh bank.

5. Cek Kosong (cek yang tidak cukup dana)

Cek kosong adalah cek yang ditolak banking concern karena tidak cukup dana atau dananya tidak ada.

Sekian artikel kali ini. Mohon maaf apabila ada salah-salah kata.
Akhir kata wassalamualaikum wr. wb.
Referensi :
  • Modul Akuntansi 2A untuk SMK dan MAK (Dwi Harti)
Baca juga artikel terkait :

Artikel Terkait