Ini Alasan Bikin E-Ktp Gres Tak Perlu Pengantar Rt/Rw


Lewat Perpres Nomor 96 Tahun 2018 wacana Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, mekanisme pembuatan e-KTP tidak perlu membawa surat pengantar dari RT/RW sekitar. Aturan tersebut dibentuk untuk meningkatkan kecepatan pelayanan manajemen kependudukan.

"Pada prinsipnya, kami ingin memperlihatkan fasilitas pelayanan, kecepatan layanan, dan tidak ingin membebani masyarakat, juga ingin meringankan kiprah Pak RT. Secara sistem, kami sudah lebih baik. Dengan pengantar itu waktu UU Adminduk dibentuk tahun 2006. Sekarang sudah 2018, masak selama 12 tahun tidak ada perkembangan? Kan tidak anggun untuk layanan publik," ujar Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh dikala dihubungi, Sabtu (10/11/2018).

Selain itu, Zudan menandakan database nomor induk kependudukan di Kemendagri sudah lebih rapi sehingga tidak perlu ada surat pengantar dari RT/RW dikala menciptakan e-KTP. Namun hukum tersebut tetap berlaku bagi WNI sebelumnya tinggal di luar negeri dikala hendak menciptakan e-KTP di Indonesia.

"Kalau ada penduduk yang gres pulang dari luar negeri misalnya, ia harus memperlihatkan paspor, lalu ia tinggal di mana dan membawa pengantar dari RT/RW. Kan yang di luar negeri belum punya tempat tinggal di dalam negeri," kata Zudan.

Nantinya, penduduk sanggup mengurus pembuatan e-KTP di kantor kelurahan, kecamatan, atau dinas dukcapil setempat. Penduduk cukup membawa fotokopi kartu keluarga.

"Layanan boleh di manapun sepanjang ada pelayanan, cukup bawa fotokopi KK," ujar Zudan.

Zudan memastikan, setiap dinas dukcapil setempat sudah mematuhi hukum tersebut. "Nggak ada lagi dukcapil yang minta pengantar," sebutnya.

Seperti diketahui, Perpres itu diundangkan semenjak 18 Oktober 2018. Perpres ini menggantikan hukum sebelumnya, Perpres Nomor 25 Tahun 2008.

Berikut syarat dan kondisi penerbitan e-KTP ibarat tertulis dalam Perpres tersebut:

1. Penerbitan e-KTP baru
- Untuk WNI, syaratnya:
a. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin
b. KK

- Untuk penduduk orang absurd yang mempunyai izin tinggal tetap, syaratnya:
a. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin
b. KK
c. Dokumen Perjalanan
d. Kartu izin tinggal tetap

2. Penerbitan e-KTP alasannya pindah datang
- Untuk WNI, syaratnya:
a. Surat keterangan pindah dari Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota kawasan asal
b. KK

- Untuk WNI yang tiba dari luar wilayah NKRI, syaratnya:
a. Surat keterangan pindah dari Perwakilan RI
b. KK

3. Penerbitan e-KTP alasannya pindah tiba bagi penduduk orang absurd yang mempunyai izin tinggal tetap harus memenuhi persyaratan surat keterangan pindah.

4. Penerbitan e-KTP alasannya perubahan data bagi WNI atau penduduk orang absurd yang mempunyai izin tinggal tetap, syaratnya:
a. KK
b. e-KTP lama
c. Kartu izin tinggal tetap
d. Surat keterangan atau bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan Perubahan Penting

5. Penerbitan e-KTP alasannya perpanjangan bagi penduduk orang absurd yang mempunyai izin tinggal tetap, syaratnya:
a. KK
b. e-KTP lama
c. Dokumen Perjalanan
d. Kartu izin tinggal tetap.

6. Penerbitan e-KTP alasannya hilang atau rusak bagi WNI atau penduduk orang absurd yang mempunyai izin tinggal tetap, syaratnya:
a. Surat keterangan hilang dari kepolisian
b. e-KTP yang rusak
c. KK
d. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia atau Dokumen Perjalanan
e. Kartu izin tinggal tetap. [detik.com]

Artikel Terkait