Foto: Dok Yusril Ihza Mahendra |
Yusril Ihza Mahendra bersedia menjadi pengacara pasangan calon Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin. Padahal Yusril pernah menjadi pengacara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sebelumnya.
Meski ketika membela HTI, posisinya berseberangan dengan pemerintah, namun Yusril menjelaskan itu tidak masalah.
"Tidak masalah. Dalam kasus HTI yang kami gugat yakni Menkumham, bukan Presiden RI," kata Yusril kepada detikcom, Senin (5/11/2018).
HTI menggandeng pengacara kondang itu untuk menghadapi upaya pembubaran. Pada jumpa pers di 88 Kasablanka Office Tower, Tebet, Jakarta Selatan, pada 23 Mei 2017 lampau, juru bicara HTI Ismail Yusanto menyatakan Tim Pembela HTI (TP-HTI) di bawah koordinasi Yusril Ihza Mahendra. Disebutnya ketika itu, ada 1.000 advokat pembela HTI.
Saat itu, pemerintah sedang berencana mengumumkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) wacana organisasi kemasyarakatan (ormas). Perppu Ormas alhasil terbit, yakni Perppu Nomor 2 Tahun 2017. wacana Perubahan UU Nomor 17 Tahun 2013 wacana Ormas. Lewat Perppu itu, pemerintah membubarkan HTI sebab organisasi itu dianggap ingin mengubah Pancasila.
Yusril menggugat Perppu itu ke MK pada 18 Juli 2017. Tapi MK mementahkan somasi Perppu Ormas yang diajukan sejumlah pemohon. Pihak Yusril mengajukan kasasi kasus HTI itu ke Mahkamah Agung (MA) RI pada 19 Oktober 2018. Menurut Yusril, kasus somasi HTI melawan Menkumham masih berlanjut dan belum ada putusan aturan tetap.
Sebelumnya, mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia itu menyatakan kesediaannya menjadi pengacara Jokowi-Ma'ruf. Awalnya, Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Amin, Erick Thohir, menanyakan ke Yusril soal kesediaannya menjadi pengacara Jokowi-Ma'ruf.
"Saya tetapkan untuk oke dan menjadi lawyer-nya kedua dia itu," kata Yusril dalam keterangannya. [detik.com]