Soal Pose 1 Jari, Bawaslu Nyatakan Luhut Dan Sri Mulyani Tak Lakukan Pelanggaran Pemilu





Bawaslu RI menyimpulkan Menteri Koordinator Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, tidak melaksanakan perbuatan melanggar pidana pemilu dan bukan pelanggaran pemilu.

Pernyatan itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu RI, Abhan.

Dia menjelaskan, kesimpulan tersebut didapat sesudah pihaknya melaksanakan pembahasan bersama dengan Bareskrim Mabes Polisi Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia.

"Dalam pembahasan kedua lembaga Gakkumdu pada tanggal 5 November 2018 didapatkan kesimpulan insiden yang dilaporkan tidak memenuhi unsur ketentuan pidana pemilu dan bukan merupakan pelanggaran pemilu," ujar Abhan, dalam keterangannya, Selasa (6/11/2018).

Dia menjelaskan, Bawaslu RI menangani laporan itu sesudah mendapatkan laporan ihwal pejabat negara yang mengatakan keberpihakan kepada calon presiden nomor urut 01, Joko Widodo, pada Kamis, (18/10/2018).

Dalam laporan tersebut, diduga pejabat negara yang dimaksud melaksanakan pelanggaran Pemilu yaitu Luhut Binsar Panjaitan selaku Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, dan Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan.

Keduanya dilaporkan karena melaksanakan gesture (Gestur, atau komunikasi non-verbal dengan agresi tubuh-red) yang dianggap sengaja dilakukan sebagai bentuk tindakan himbauan yang mengatakan keberpihakan kepada salah satu pasangan calon presiden dalam acara penutupan Annual Meeting IMF-Bank Dunia, 14 Oktober 2018 di Bali.

Laporan tersebut diterima dan di pendaftaran oleh Bawaslu dengan Nomor
06/LP/PP/RI/00.00/X/2018 di hari yang sama.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Bawaslu lalu melaksanakan pembahasan pertama bersama Bareskrim Mabes Polisi Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia dalam lembaga Gakkumdu guna melaksanakan penelaahan lebih lanjut terkait keterpenuhan dugaan pelanggaran pidana.

"Pasca dilakukan pembahasan, Bawaslu lalu melaksanakan pemanggilan terhadap para pelapor dan saksi-saksi guna dimintai keterangan/klarifikasi pada tanggal 23 Oktober 2018, dan juga penjelasan kepada KPU pada hari yang sama," kata Abhan.

Setelah mendengarkan keterangan Pelapor, saksi, serta KPU, Bawaslu lalu berupaya meminta keterangan dari kedua terlapor, yakni Luhut Binsar Panjaitan dan Sri Mulyani Indrawati pada tanggal 30 Oktober.

Adapun kedua terlapor lalu meminta untuk dilakukan penjadwalan ulang klarifikasi, dan jadinya sanggup hadir memenuhi panggilan pada tanggal 2 November 2018.

Mengingat penanganan pelanggaran oleh Bawaslu dibatasi waktu selama 14 (empat belas) hari kerja dan harus diputuskan pada tanggal 6 November 2018.

Maka, Bawaslu melanjutkan agenda pembahasan kedua bersama Bareskrim Mabes Polisi Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia dalam pembahasan kedua lembaga Gakkumdu pada tanggal 5 November 2018 dan didapatkan kesimpulan bahwa insiden yang dilaporkan tidak memenuhi unsur ketentuan Pidana Pemilu, dan bukan merupakan pelanggaran pemilu. [tribunnews.com]

Artikel Terkait