Usia Honorer K2 Dibawah 35 Tahun Kuat Pada Dana Pensiun? Begini Rinciannya

Info Pemerintah –Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan hukum bahwa usia pegawai Honorer Kategori II (K2) yang mengikuti tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) harus dibawah 35 tahun. Hal itu bukan tanpa alasan. Pasalnya, nantinya akan kuat pada dana pensiun yang diterima pegawai.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, hukum tersebut diambil lantaran mempertimbangkan dana pensiun. "Karena seorang PNS itu kan membayar iuran untuk pensiun. Supaya sanggup pensiun. Kalau beliau diatas 35 tahun, dan pensiunnya (usia) 58 tahun, kan bayar iurannya cuma sebentar. Makara uang iurannya tidak akan cukup untuk membayar dana pensiunnya," ujar Bima.


Hal itu hasilnya kuat pada dana pensiun yang akan diterima oleh pegawai tersebut. "Nah siapa yang akan bayari, temen-temen yang lain hasilnya nomboki. Mau nggak temen-temen yang lain ? Ngga mau kan ?," jelasnya.

Dia mengaku, itulah sebabnya kenapa pihaknya memilih batasan usia honorer K2 yaitu 35 tahun. "Sebetulnya hitungan 35 tahun itu hitungan aktuarial untuk beliau semoga sanggup mendapat uang pensiun yang cukup. Nah itu kenapa 35 tahun," kata dia.

Selanjutnya, pegawai honorer K2 juga harus mempunyai ijasah. "Kalau guru belum S1 ikut tes, apa mau kabupaten-kotanya menyekolahkan S1. Repot lagi kan," ujarnya.

Pada proses seleksi pun pihaknya juga menunjukkan passing grade. Sehingga, pegawai yang diterima mempunyai kompetensi sesuai standar yang ditentukan.

Sumber : www.jawapos.com

Demikian informasi dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di Info Pemerintah,  Kami senantiasa menunjukkan informasi dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari aneka macam sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Artikel Terkait