Amnesty Tax ?

Kemarin diskusi dengan sobat .Dia menyampaikan bahwa peluang invetasi terbuka lebar semenjak keluarnya paket kebijakan september.  Dia yakin akan banyak sobat sahabat pengusaha yang punya financial resource di luar negeri akan memanfaatkan peluang ini. Dana asal indonesia di luar negeri besar sekali. Bahkan akumulasinya lebih besar dari GNP.Selama ini dana tersebut dimanfaatkan oleh perbankan abnormal dengan bunga murah. Sementara Indoenesia mengalami kelangkaan dana sehingga rupiah melemah. Aturan yang ketat terhadap perpajakan menciptakan dana yang parkir di luar negeri sulit masuk ke Indoensia; Padahal untuk diketahui bahwa penempatan dana diluar negeri tidak selalu motive menyembunyikan uang hasil korupsi tapi sebagian besar kaena motive rasa aman.Maklum bicara uang ditangan dalam jumlah besar selalu dasarnya orang tidak mau ambi resiko sekecil apapun. Apabila beliau tidak merasa nyaman menyimpan di Indonesia maka beliau akan tempatkan di luar negeri. Apalagi denah penempatan dana di luar negeri itu tidak sulit alasannya ialah kita menganut kebebasan transfer dana.

Data dana asal Indonesia yang ditempatkan di OFC (offshore financial center ) regions menyerupai Swiss, Bahama, BVI, Caymand Island dll, mencapai USD 200 billion lebih. Jumlah ini jauh lebih besar dari cadangan devisa negara kita. Yang terang data yang dipublikasikan oleh Ford Foundation melalui laporan Global Financial Integrity dari tahun 2002 hingga dengan 2010 jumlah dana asal Indonesia yang parkir diwilayah offshore mencapai USD 108,89 billion. Ini harta dalam bentuk uang tunai.Tidak termasuk dalam bentuk property, Stock, Bond dll yang dokumen kepemilikannya ditempatkan di forum custodian yang juga berada di OFC negara tax haven. Walau penempatan dana pada OFC ialah bebas pajak namun hampir semua negara restriction dengan lalulintas dana offshore. Disamping itu ongkos penempatan dana dan mobilisasi dana offshore juga tergolong mahal. Makara hanya satu alasan orang menempatkan dananya pada rekening offshore yaitu untuk menyembunyikan kepemilikan dana tanpa kehilangan hak mengendalikan dana. Simpulkanlah sendiri siapakah mereka itu? Kata sobat saya. 

Ketika mereka ingin melaksanakan perluasan bisnis di Indonessia terpaksa harus menempuh denah yang rumit dan mahal. Petama mereka harus create cash collateral.. Untuk proses ini biaya yang harus dibayar sedikitnya 5%. Kedua, mereka harus mengajukan sumbangan ke bank dengan underlying proyek yang akan dibiayainya di Indonesia. Proses kedua ini beliau harus keluar ongkos sedikitnya 5%. Disamping kewajiban membayar bunga tahunan yang sediktinya 4%. Makara total ongkos yang harus dibayar oleh pengusaha hingga uang di indonesia sebesar 10%. Belum lagi bunga yang harus di bayar tahunan. Apabila UU menganai amesty tax di syahkan maka pengusaha cukup membayar tax 3 % tanpa ditanya asal usul dananya dan ini jauh lebih murah dibandingkan pengusaha harus melewati denah layering yang mencapai 10%.Tak bisa dibyangkan apabila UU ini disyahkan maka dana offshore akan mengalir ke indonesia menyerupai air bah, bukan saja dana asal indonesia tapi juga abnormal alasannya ialah maklum suku bunga, yield ,peluang investasi di indonesia jauh lebih tinggi dan luas dibandingkan luar negeri..Goodbye Singapore, goodbye Hong kong..we go home.

Saat kini pemerintah besama dewan perwakilan rakyat sedang mempersiapkan RUU revisi Perpajakan yang salah satunya berkaitan dengan amnesty tax. di harapkan tahun ini akan disyahkan dan awal tahun depan sanggup diterapkan. Sementara pemerintah telah mengeluarkan kebijakan yang sangat longgar untuk berinvestasi di indonesia.Ini merupakan solusi smart Jokowi dan bernuasa berani demi rekonsialiasi nasional , bersatu membangun indonesia lebih baik. Lewat tax amnesty yang biasa juga disebut offshore voluntary disclosure jadwal (OVDP), pemerintah menargetkan bisa 'memulangkan' sekitar Rp 1.000 triliun dari Rp 3.000-4.000 triliun dana yang terparkir di luar negeri, terutama di Singapura. Dana-dana tersebut akan diarahkan untuk diinvestasikan antara lain di surat berharga negara (SBN) dan penanaman modal pribadi (direct investment). Selain akan menciptakan pasar obligasi di dalam negeri lebih berangasan dan sektor riil berputar lebih kencang, tax amnesty bakal mendongrak penerimaan pajak alasannya ialah dalam tax amnesty berlaku tarif tebusan yang besarnya sedang dibahas. Pengusaha menghendaki tarif tebusan 3-7 persen dari total nilai tunggakan pajak, sedangkan pemerintah menginginkan 10-15 persen. Selain itu, tax amnesty bisa meningkatkan pasokan dolar AS dan menambah cadangan devisa yang alhasil akan mendorong penguatan nilai tukar rupiah.

Sumber https://culas.blogspot.com/

Artikel Terkait