Kita Tak Berdaya...

Tahukah anda ,kata sobat saya  dari  China , bahwa  kelak underground mining ( Hard rock) terbesar didunia ialah milik Freeport di Papua.  Panjang terowongan tambang bawah tanah itu mencapai 1.000 km. Pembangunan itu akan berlangsung dari tahun 2012 hingga dengan 2021 dengan total investasi mencapai USD 9,8 miliar. Pada ketika kini sudah lebih 500 Km terowongan itu selesai dibangun. Pembangunan underground mining dengan maksud  untuk menambah cadangan emas. Karena cadangan emas di tambang terbuka Papua akan habis hingga tahun 2016. Selama ini exploitasi tambang 70 persen dari permukaan, 30 persen dari underground (bawah tanah). Kedepan 100 persen dari underground.  Lewat tambang bawah tanah ini, cadangan emas Freeport yang sebanyak 2,5 miliar ton sanggup bertambah, sehingga cadangannya gres akan habis hingga tahun 2057, atau beberapa tahun sesudah kontrak Freeport yang rencananya diperpanjang habis pada tahun 2041. Menurut sobat saya bahwa yang dihasilkan dari tambang Freeport bukan hanya emas tapi juga sampingannya ibarat  Copper, Silver, Molybdenum, Rhenium. Adalagi yang sangat tinggi nilai tambahnya yaitu Rare earth.  Tidak ada yang tahu niscaya berapa masing masing mineral itu jumlah yang dihasilkan lantaran sebagian besar dikapalkan dalam bentuk kondensat ke luar negeri  untuk diproses dipusat smelter di  Jepang dan Spanyol. Teman itu menggeleng gelengkan kepala. Betapa bodohnya orang Indonesia membiarkan kekayaan yang luar biasa dikangkangni oleh orang abnormal dengan cara cara engga fair.

Tapi semenjak empat tahun kemudian Pemerintah mewajibakan semua perusahaan tambang membangun smelter ini sesuai dengan amanat UU 4/2009 perihal Minerba. Pasal 103 UU tersebut berbunyi, (1) Pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan) dan IUPK Operasi Produksi wajib melaksanakan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri; (2) Pemegang IUP dan IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup mengolah dan memurnikan hasil penambangan dari pemegang IUP dan IUPK Artikel Babo; (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan nilai tambah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 serta pengolahan dan pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah.  Pasal 170 berbunyi,”Pemegang kontrak karya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 yang sudah berproduksi wajib melaksanakan pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1) selambat-lambatnya 5 (lima) tahun semenjak Undang-Undang ini diundangkan. Makara terang , tidak ada lagi ruang bagi Freeport untuk tidak mengikuti kehendak UU ini,kata saya.Dan lagi sudah cukup mereka menjarah kekayaan indonesia selama puluhan tahun dengan membiarkan rakyat papua hidup terpinggirkan, bahkan dikriminalisasikan hanya lantaran mempertanyakan keadilan akan haknya.  Saya sangat berharap bahwa UU ini benar benar lapang dada dari para elite politik untuk kepentingan bangsa dan negara dimasa depan. Benarkah?

Teman saya itu tersenyum mendengar alasan saya. Menurutnya, UU itu tak lain hanyalah bualan dari pemerintah dan elite politik di dewan perwakilan rakyat untuk menghadang newcomer pemain tambang khususnya dari China.Baca baik baik UU tersebut. Pasal 169a UU Minerba yang berbunyi,”Pada ketika Undang-Undang ini mulai berlaku: (a) Kontrak Karya (KK) dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan mineral dan batubara yang telah ada sebelum berlakunya Undang-Undang ini tetap diberlakukan hingga jangka waktu berakhirnya kontrak/perjanjian”. Dengan ketentuan ini berarti perusahaan yang masih berjalan kontrak karyanya (KK) tidak perlu membangun smelter atau tetap mengekspor barang tambang mentah hingga masa kontrak karya selesai. Adapun KK Freeport berlaku hingga tahun 2021. Freeport telah membangun smelter PT Smelting Gresik, Jawa Timur yang  merupakan perusahaan patungan antara beberapa perusahaan Jepang (75 persen) dengan PT Freeport Indonesia (25 persen). Tapi berdasarkan sobat saya ,itu smelter tembaga, yang merupakan salah satu dari kandungan kondensat  dari tambang freeport.Mana yang Artikel Babo? Dia yakin bahwa Freeport tak ingin mengolah 100% tambangnya di Indonesia lantaran  tentu kalau barang jadi yang dihasilkan maka Freeport harus membayar pajak penghasilan dan pajak eksport dalam bentuk barang jadi. Ini sangat raksasa nilainya. Mereka tak mungkin mau menyebarkan dengan Indonesia. Dan lagi mereka sadar bahwa keberadaan Papua bukanlah gratis tapi mereka ( AS, Australia) merasa punya andil merebut Papua dari Belanda. 

Memang secara ekonomi dan sosial keberadaan Freeport tidak sepadan dengan kerusakan lingkungan yang ditimbulkannya, apalagi bagi hasil diluar pajak penghasilan yang didapat oleh pemerintah hanya 1% berupa royalti dari hasil penjualan emas dan 3,75 % masing-masing untuk tembaga dan perak. Selain royalti, Freeport juga berkewajiban memperlihatkan dividen ke Indonesia. Sebab, pemerintah mempunyai 9,36 persen saham Freeport Indonesia. Ini ialah kewajiban yang sangat rendah dibanding laba yang dijarah Freeport. Ini business yang sangat bagus.Itu sebabnya Freeport ngotot untuk minta perpanjangan Kontrak Karya dari 2012-2041. Berdasarkan Kontrak Karya II yang diteken tahun 1991, kontrak Freeport hanya hingga 2021. Kini renegosiasi sedang berlangsung. Teman politisi dari salah satu partai menyampaikan kepada saya bahwa keliatannya perundingan ini menjadi alat jualan bagi partai partai besar untuk mendapat pertolongan dari Amerika serikat biar unggul dalam putaran pemilu yang akan datang. Karena bagaimanapun , siapapun yang ingin unggul dalam Pemilu harus sanggup pertolongan MPI ( Money,Politic, Intelligent ) dari  Amerika. Itulah hebatnya Amerika, lewat sistem demokrasi ia mengendalikan peta politik indonesia dari jauh untuk kepentingan bisnis konglomerasinya.Yang pasti  PT Freeport Indonesia (FI) atau McMoran Coper and Gold hingga ketika ini belum bisa membangun industri hilir (smelter) dalam waktu tiga tahun ke depan. Karena mereka punya KK yang dilindungi aturan International yang tentu di back up penuh oleh White House . Kita tak berdaya...

Sumber https://culas.blogspot.com/

Artikel Terkait