Eni Saragih Seret Nama Melchias Mekeng Di Sidang Soal Gratifikasi

Eni Saragih Seret Nama Melchias Mekeng di Sidang soal GratifikasiMelchias Marcus Mekeng saat menjalani pemeriksaan di KPK beberapa waktu lalu. (Ari Saputra/detikcom)

Jakarta -Mantan anggota Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih menyeret nama Melchias Marcus Mekeng dalam persidangannya. Mekeng saat ini menduduki jabatan Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR.

Berawal dari keterangan Nenie Afwani, yang merupakan anak buah Samin Tan selaku pemilik PT Kalimantan Lumbung Energi & Metal. Perusahaan yang bergerak di bidang jasa pertambangan batu bara itu memiliki anak perusahaan, PT Asmin Kolaindo Tuhup (AKT), yang saat itu tengah bermasalah dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).




Dalam surat dakwaan Eni, PT AKT memiliki permasalahan, yaitu pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Generasi iii di Kalimantan Tengah dengan Kementerian ESDM. Eni disebut berperan menjembatani Samin dengan Kementerian ESDM. Hal itu pun diakui Nenie.

"Yang jelas, waktu itu kami memang ingin sekali berkomunikasi dengan ESDM karena kami dapat putusan penundaan tapi tidak dijalankan gitu lho. Kemudian Pak Samin Tan punya kenalan atau ini, saya diperkenalkan dengan Bu Eni," ucap Nenie saat bersaksi dalam persidangan dengan terdakwa Eni di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Djakarta Pusat, Rabu (2/1/2019).

Nenie juga sempat mengamini News acara pemeriksaan (BAP) miliknya yang dibacakan jaksa mengenai Mekeng. Jaksa menyebut Nenie mengaku dikenalkan Samin kepada Eni dan Mekeng.

Setelah itu, Samin dihadirkan sebagai saksi. Samin mengaku mengenal Mekeng sebagai kawan lama. Dia saat itu meminta dikenalkan kepada anggota DPR yang mengurusi pertambangan.




"Saya diminta ketemu beliau (Eni) di kantor Pak Mekeng. Kemudian dikenalkan dengan Bu Eni," jawab Samin.

Eni, yang belakangan dimintai tanggapan atas kesaksian itu, mengakui apa yang dilakukannya dengan membantu PT AKT merupakan perintah Mekeng. Namun Eni tidak menyebut apakah ada aliran duit apa pun kepada Mekeng.

"Memang untuk membantu PT AKT, saya diperintah oleh Ketua Fraksi saya, Bapak Mekeng, di Partai Golkar," ucap Eni.




Eni didakwa menerima suap berkaitan dengan proyek PLTU Riau-1 dari Johanes Budisutrisno Kotjo. Selain itu, dia didakwa menerima gratifikasi yang totalnya Rp 5,6 miliar dan SGD forty ribu. Salah satu duit gratifikasi itu disebut jaksa KPK berasal dari kantong Samin sebesar Rp v miliar.

Sedangkan Mekeng pernah dipanggil KPK dalam proses penyidikan. Saat itu Mekeng mengaku hanya ditanya KPK tentang penunjukan Eni sebagai Wakil Ketua Komisi VII, tetapi membantah adanya aliran uang apa pun.


Saksikan juga video 'Beri Miliaran ke Eni Saragih, Johannes Tak Tahu Itu Bentuk Suap':

[Gambas:Video 20detik]



Sumber detik.com

Artikel Terkait