Polisi Tangkap 2 Terduga Penyebar Hoaks 7 Kontainer Surat Bunyi Tercoblos


Polisi eksklusif bergerak cepat mengusut kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks mengenai adanya tujuh unit kontainer berisikan surat bunyi Pemilu yang sudah dicoblos. Saat ini, tim adonan Bareskrim Polisi Republik Indonesia telah menangkap dua terduga penyebar informasi sesat tersebut.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, penangkapan dilakukan di dua wilayah berbeda, adalah Bogor dan Balikpapan. Kedua orang yang ditangkap itu berinisial HY dan LS.

"Dari tim yang sudah dibuat Kepala Badan Reserse dan Kriminal dengan cepat dan ketika ini sudah diamankan dua orang," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (4/1/2019).

Dedi menyebutkan masing-masing tugas dari terduga tersebut. Pasalnya, kedua orang itu sama-sama mendapatkan konten informasi hoaks dan eksklusif menyebarluaskan ke lini massa tanpa mengeceknya terlebih dahulu.

"Keduanya sama mendapatkan konten eksklusif diviralkan," ucap Dedi.

Kendati begitu, pegawanegeri kepolisian tidak melaksanakan penahanan terhadap kedua terduga itu. Pihaknya masih melaksanakan pendalaman untuk mengetahui siapa pihak pertama yang menyebar konten negatif itu.

"Kemudian penyidik melaksanakan profiling dan identifikasi siapa yang membuatkan hoaks terhadap perihal isu hoaks 7 kontainer itu. Ini yang sedang dikerjakan dan dalami," tutup Dedi. [okezone.com]

Artikel Terkait