Solusi Permasalahan Nomor Rekening Dalam Sktp


Assalamu'alaikum wr.wb. selamat tiba di website infokemendikbud.web.id dan salam sejahtera untuk rekan-rekan guru semua...

Simak informasi terbaru yang sangat penting berikut ini tentang SOLUSI PERMASALAHAN NOMOR REKENING DALAM SKTP


Kebijakan sertifikasi guru merupakan wujud dari pengukuhan pemerintah, di mana profesi guru disejajarkan dengan profesi lainnya sebagai tenaga profesional. Salah satu konsekuensi dari kebijakan sertifikasi guru yang berkaitan dengan dimensi kesejahteraan, yaitu donasi Tunjangan Profesi Guru (TPG) terhadap  guru yang telah lulus sertifikasi, dan dinyatakan memenuhi syarat untuk mendapatkan TPG.


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) terus berupaya untuk memperlihatkan layanan terbaik dalam meningkatkan profesionalisme para guru dan menjamin kelancaran penerimaan TPG sesuai ketentuan yang berlaku.

Secara normatif, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2017 wacana Guru, yang lebih menguatkan dalam donasi jaminan karir dan tunjangan profesi sesuai dengan kiprah pokok dan kiprah komplemen yang diembannya. Tunjangan profesi juga diberikan kepada guru yang diberi kiprah sebagai kepala sekolah dan/atau diangkat dalam jabatan pengawas sekolah.

Walaupun banyak sekali regulasi telah disiapkan, kenyataan memperlihatkan masih dijumpai permasalahan dalam pencairan Tunjangan Profesi Guru ini. Salah satu faktor terjadinya hambatan dalam pencairan TPG adalah, berkaitan dengan nomor rekening dalam Surat Keputusan Tunjangan Profesi yang selanjutnya ditulis SKTP. 

Tulisan singkat ini disajikan dengan maksud untuk memperlihatkan respon terhadap beberapa permasalahan yang teridentifikasi dialami guru peserta TPG di lapangan, khususnya yang bersumber dari permasalahan SKTP dan nomor rekening.


Nomor Rekening dalam SKTP

Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) merupakan dokumen yang mempunyai urgensi dan keterkaitan pribadi dengan TPG. SKTP ini merupakan persyaratan dalam pencairan TPG. SKTP ini berbasis Dapodik, sehingga data yang diinput ke dalam aplikasi harus benar. 

Dalam konteks pencairan TPG, SKTP yang diterima oleh guru seharusnya sudah disertai dengan nomor rekening bank sebagai persyaratan pencairan TPG di bank. 

Dalam beberapa perkara mungkin terjadi guru sudah mendapatkan SKTP, tetapi belum mendapatkan nomor rekening. Menyikapi keadaan semacam ini, sebaiknya guru menunggu sambil secara proaktif mencari informasi dan menyelesaikannya melalui dinas pendidikan kabupaten/kota yang akan meneruskannya ke Ditjen GTK.

Sekilas wacana Perubahan Sistem Pencairan TPG

Dalam konteks pencairan TPG, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, melalui Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, telah melaksanakan perubahan terhadap sistem/mekanisme pencairan pribadi ke KPPN menjadi memakai bank penyalur. Sistem gres ini memungkinkan kesalahan nomor rekening aktif/tidak aktif, dan kesahanan nama pemiliki rekening sanggup ditemukan pribadi dan diperbaiki.

Sebagai contoh, kalau terjadi kesalahan nama “Ejra”, yang seharusnya “Erja” pada sistem usang harus mengubah/menyesuaikan data SPAN. Data SPAN tulisannya “Ejra”, data gres “Erja”. Pada sistem gres sanggup diubah pribadi menggunkan data bank.

Permasalahan Teknis Nomor Rekening dan Solusinya

Salah satu komponen penting yang menjadi  faktor kelancaran pencairan TPG yaitu nomor rekening. Dari hasil telusur permasalahan yang dialami guru terkait nomor rekening TPG  beberapa tahun terakhir, ditemukan permasalahan terjadinya perbedaan nomor rekening antara nomor rekening pencairan TPG dengan nomor rekening yang tercantum dalam SKTP Dapodik. 

Selain itu, ditemukan juga permasalahan nomor rekening yang diterima yaitu nomor rekening guru lain. Terhadap kedua permasalahan tersebut, telah ditemukan solusinya dan telah diselesaikan melalui prosedur yang ada di Kemendikbud, sehabis dilakukan koordinasi dengan guru yang bersangkutan dan dinas pendidikan kabupaten/kota.

Permasalahan-permalasahan lain, terkait dengan nomor rekening untuk TPG kini ini, yang pada umumnya terjadi pada guru yang mengikuti proses sertifikasi melalui PPG (Pendidikan Profesi Guru) pra jabatan, lulusan tahun 2017. Nomor Rekening tercantum dalam SKPT dibentuk oleh Ditjen GTK, sehingga perlu adanya pemahaman dan kehati-hatian dalam penggunaan nomor rekening yang tidak valid.

Permasalahan lainnya yaitu dijumpai perkara SKTP terbit terlebih dahulu, sedangkan proses pembuatan nomor rekening belum selesai. Hal ini tentunya akan menciptakan cemas bagi guru yang gres saja mendapatkan SKTP. Karena, SKTP-nya tidak disertai nomor rekening, sehingga besar lengan berkuasa terhadap penerimaan tunjangan. 

Menyikapi permasalahan ibarat ini, sebaiknya guru menunggu hingga nomor rekeningnya diterima. Oleh lantaran itu, memang perlu didukung dengan fasilitas para guru dalam mendapatkan informasi secara akurat.

Kasus Human Error

Permasalahan terkait dengan nomor rekening yang tercantum dalam SKTP terkadang muncul akhir human error. Sebagai contoh, guru A mempunyai nomor rekening aktif 1, tetapi dalam pengajuan gres dibuatkan nomor rekening lagi. 

Akibatnya, guru A mempunyai dua nomor rekening. Ketika SKTP terbit memakai nomor rekening 1, tetapi dibayar memakai nomor rekening 2. Kasus semacam ini pernah terjadi pada 2017 dan telah diselesaikan dengan cara, guru yang bersangkutan secepatnya menghubungi Ditjen GTK melalui dinas pendidikan kabupaten/kota .

Permasalahan 2018

Permasalahan nomor rekening tidak aktif tetapi masih dipakai biasa terjadi pada guru non PNS. Sebagai ilustrasi, sanggup dicontohkan sebagai berikut:

Atas nama guru A, telah terbit SKTP dengan nomor rekening 3xxxxxxx. Menurut pengukuhan Guru A, nomor rekening tersebut sudah tidak aktif, hilang, atau lantaran karena lain tidak sanggup lagi dipakai oleh guru A. Apabila perkara tersebut terjadi pada guru A terkait dengan pencairan TPG bagaimana cara menyelesaikannya? Sebaiknya guru A tidak memaksakan diri untuk memakai nomor rekening tersebut. 

Apabila nomor rekening tersebut dipaksa untuk digunakan, akan berkonsekuensi retur. Artinya, uang sudah terbayar tetapi tidak masuk ke rekening guru A. Lalu uangnya ada di mana? Uangnya bahwasanya ada di KPPN. Untuk mengambil/menarik kembali uangnya harus memproses retur lagi, dengan meminta nomor rekening aktif guru A atau dibuatkan yang gres oleh GTK melalui dinas pendidikan kabupaten/kota yang selanjutnya meneruskan ke GTK.

Kasus ibarat itu jarang terjadi pada guru PNS. Karena secara teknis, hirarkis birokratis kedinasan, hubungan antara guru peserta tunjangan profesi dengan dinas pendidikan kabupaten/kota relatif lebih terbangun.

Menyikapi banyak sekali permasalahan yang kerap muncul, dan dalam rangka mengantisipasi biar permasalahan terkait kesalahan nomor rekening yang sanggup menghambat kelancaran pencairan tunjangan profesi guru, Ditjen GTK terus melaksanakan langkah-langkah antisipasi dan koordinasi dengan pihak terkait dalam rangka meningkatkan kualitas layanan. 

Salah satu langkah antisipasi yang dilakukan yaitu, melaksanakan verifikasi dan validasi data nomor rekening dengan pihak bank sebelum proses pencairan. Proses verifikasi dan validasi ini juga harus dilakukan oleh pihak dinas pendidikan kabupaten/kota.

Sumber : nasional.tempo.co

Demikian gosip dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di website infokemendikbud.web.id Kami senantiasa memperlihatkan gosip dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari banyak sekali sumber  terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Artikel Terkait