Terbaru...!!!! Beban Kerja Guru Sesuai Permendikbud No 15 Tahun 2018

Assalamu'alaikum wr.wb. selamat tiba di website infokemendikbud.web.id dan salam sejahtera untuk rekan-rekan guru semua...


simak informasi terbaru yang sangat penting berikut ini wacana beban kerja guru sesuai permendikbud No 15 tahun 2018


Mulai tahun fatwa 2018/2019 Kemdikbud akan memberlakukan hukum gres terkait beban kerja guru, kepala sekolah, dan pengawas.

Pemenuhan beban kerja bagi guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah tertuang dalam Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018.

Dengan diberlakukannya Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018, maka Permendiknas Nomor 39 Tahun 2009 dan Nomor 30 Tahun 2011 tidak berlaku.

Telah kita ketahui bersama bahwa kedua Permendiknas 39/2009 dan 30/2011 tersebut ialah wacana Pemenuhan Beban Kerja bagi Guru dan Pengawas.
  
Dikeluarkannya permendikbud ini tidak terlepas dari beban kerja bagi guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah sebagai Aparatur Sipil Negara 37,5 jam/minggu.

Dalam permendikbud ini secara rinci diatur beban kerja guru sebanyak 40 jam dalam satu ahad di manajemen pangkal atau Satminkal.

Dimana beban kerja tersebut terdiri atas 37,5 jam kerja efektif dan 2,5 jam istirahat.

Tidak beda dengan guru, beban kerja kepala sekolah dan pengawas juga sebanyak 40 jam dalam satu ahad di manajemen pangkal.

Sekolah diperkenankan untuk menambah jam istirahat, namun dilarang mengurangi jam kerja efektif.

Beban Kerja Guru

Pelaksanaan beban kerja bagi guru selama 37,5 jam kerja efektif meliputi lima acara pokok guru. 

Pertama: merencanakan pembelajaran atau pembimbingan.

Kedua: melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan.
  
Ketiga: menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan.

Keempat: membimbing dan melatih penerima didik.

Kelima: melaksanakan kiprah embel-embel yang menempel pada pelaksanaan acara pokok sesuai dengan beban kiprah guru. 

Dalam upaya memenuhi beban kerja kerja, guru sanggup melaksanakan acara intrakurikuler, kokurikuler, maupun ekstrakurikuler.
  
Satu hal yang menarik dalam permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 ini ialah beban kerja bagi guru pembimbing.

Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai beban kerja membimbing paling sedikit 5 rombongan mencar ilmu per tahun.

Hal ini yang membedakan dengan Permendiknas 39/2009 dan 30/2011, dimana beban kiprah guru minimal guru BK membimbing 150 penerima didik.
  
Pertanyaannya ialah bagaimana seandainya beban kerja di Satminkal tidak sanggup terpenuhi atau bahkan sekolah kekurangan guru?

Dipaparkan pula dalam permendibud tersebut, dalam kekurangan beban jam mengajar guru sanggup diberikan kiprah tambahan. Tugas embel-embel dengan mempertimbangkan perhitungan kebutuhan guru menurut struktur kurikulum dan jumlah rombongan belajar.

Apabila sehabis dilakukan perhitungan kebutuhan masih terdapat Guru yang tidak sanggup memenuhi pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan. Maka Kepala Sekolah wajib melaporkan kepada Dinas sesuai dengan kewenangannya.
  
Dinas yang telah mendapatkan laporan dari Kepala Sekolah wajib melaksanakan penataan dan pemerataan Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Beban Kerja Kepala Sekolah
  
Selanjutnya beban kerja Kepala Sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan tiga kiprah pokoknya.

Pertama: kiprah manajerial, terkait dengan penelolaan sekolah menyangkut man, money, dan materianya.

Kedua: pengembangan kewirausahaan atau Interpreneurship.

Ketiga: melaksanakan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan di sekolah.

Dalam kondisi tertentu Kepala Sekolah sanggup melaksanakan kiprah pembelajaran atau pembimbingan.

Apabila terdapat guru yang tidak melaksanakan kiprah pembelajaran atau pembimbingan alasannya alasan tertentu.
  
Alasan yang bersifat sementara atau tetap atau belum tersedia guru yang mengampu pada mata pelajaran atau kelas tertentu.

Beban Kerja Pengawas Sekolah

Sedangkan Beban Kerja Pengawas Sekolah ialah melaksanakan kiprah pengawasan, pembimbingan, dan pembinaan profesional terhadap guru.
  
Beban Kerja Pengawas Sekolah ini ekuivalen dengan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan.

Selain itu Pengawas Sekolah juga merencanakan, mengevaluasi, dan melaporkan hasil pelaksanaan pembinaan, pemantauan, penilaian, dan pembimbingan.

Pengawasan dilakukan terhadap Guru dan Kepala Sekolah di sekolah binaannya dalam pemenuhan beban kerja selama 37,5 jam kerja efektif.

Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah wajib melaksanakan acara PKB untuk pengembangan kapasitas sebagai Guru, Kepala Sekolah, atau Pengawas Sekolah.

Pemenuhan paling sedikit 24 jam Tatap Muka perminggu dalam pelaksanaan pembelajaran sanggup dikecualikan bagi guru:
  
alasannya menurut struktur kurikulum;

pendidikan khusus;

dengan pendidikan layanan khusus; dan

pada Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN).

Pemenuhan pelaksanaan pembimbingan paling sedikit terhadap 5 rombongan mencar ilmu pertahun dalam pelaksanaan pembimbingan oleh BK atau Guru TIK.

Dapat dikecualikan dalam hal jumlah rombongan mencar ilmu dalam satuan pendidikan kurang dari 5 rombongan belajar.

Selengkapnya,peraturan mentri pendidikan dan kebudayaan (Pernedikbud) Nomor 15 tahun 2018pemenuhan beban kerja guru kepala sekolah dan pengawas sekolah sanggup di download melalui tautan berikut ini
  








Sumber: cahayapendidikan.com



Demikian informasi dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di website infokemendikbud.web.id Kami senantiasa menawarkan informasi dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari banyak sekali sumber  terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda biar informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Artikel Terkait