Terbaru... Permendikbud 22 Tahun 2018 Mengenai Fatwa Upacara Di Sekolah

Assalamu'alaikum wr.wb. selamat tiba di website infokemendikbud.web.id dan salam sejahtera untuk rekan-rekan guru semua...
simak informasi terbaru yang sangat penting berikut ini tentang TERBARU... PERMENDIKBUD 22 TAHUN 2018 MENGENAI PEDOMAN UPACARA DI SEKOLAH... 
Permendikbud 22 Tahun 2018 Pedoman Upacara di Sekolah, Peraturan menteri pendidikan dan Kebudayaan perihal fatwa atau petunjuk pelaksanaan upacara bendera di sekolah, TK, SD/SMP/SMA/SMK,MI/MTs/MA,  guna menjamin tercapainya tujuan sebagaimana dimaksud dalam abjad a, upacara bendera harus diselenggarakan dengan sebaik-baiknya, sehingga perlu disusun fatwa mengenai tata cara penyelenggaraan upacara bendera;

Permendikbud 22 Tahun 2018 Pedoman Upacara di Sekolah

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Upacara Bendera yang selanjutnya disebut Upacara ialah penaikan Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bendera ialah Sang Merah Putih.
3. Pembina Upacara ialah kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru, pejabat pemerintahan, atau tokoh masyarakat.
4. Pemimpin Upacara ialah akseptor didik yang dipilih untuk memimpin jalannya Upacara di sekolah.
5. Pengatur Upacara ialah guru yang bertugas menyiapkan rencana program Upacara serta segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan Upacara di sekolah.
6. Pemandu Upacara ialah akseptor didik di bawah bimbingan guru pembina yang membaca program pelaksanaan Upacara di sekolah.
7. Pembawa Naskah Pancasila ialah akseptor didik yang ditunjuk untuk bertugas membawa naskah Pancasila untuk diserahkan kepada Pembina Upacara dan mendapatkan kembali naskah tersebut pada ketika yang telah ditentukan.
8. Pembaca Teks Pembukaan UUD 1945 ialah akseptor didik yang ditunjuk untuk bertugas membacakan teks tersebut pada ketika dan daerah yang telah ditentukan.
9. Pembaca Teks Janji Siswa ialah akseptor didik yang ditunjuk untuk bertugas membacakan teks akad siswa pada ketika dan daerah yang telah ditentukan.
10. Pembaca Doa ialah akseptor didik yang ditunjuk untuk bertugas membaca doa pada ketika dan daerah yang telah ditentukan.
11. Pemimpin Lagu/Dirigen ialah akseptor didik yang ditunjuk untuk bertugas memimpin kelompok dan/atau seluruh akseptor Upacara menyanyikan lagu Indonesia Raya, lagu Mengheningkan Cipta, dan lagu wajib nasional pada ketika dan daerah yang telah ditentukan.
12. Kelompok Pengibar Bendera ialah akseptor didik yang ditunjuk untuk bertugas menyiapkan dan menaikkan Bendera pada ketika dan daerah yang telah ditentukan. 13. Kelompok Paduan Suara ialah akseptor didik yang ditunjuk untuk bertugas menyanyikan lagu Indonesia Raya, lagu Mengheningkan Cipta, dan lagu wajib nasional lainnya pada ketika dan daerah yang telah ditentukan.

Pelaksanaan Upacara di sekolah bertujuan untuk:

a. memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. membiasakan bersikap tertib dan disiplin;
c. meningkatkan kemampuan memimpin;
d. membiasakan kekompakan dan kerjasama;
e. menumbuhkan rasa tanggung jawab; dan
f. mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air.

Sumber : www.datasekolah.co.id

Demikian gosip dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspagenya dan tetap kunjungi situs kami di website infokemendikbud.web.id Kami senantiasa menawarkan gosip dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari banyak sekali sumber  terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda supaya informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Artikel Terkait