Uang, giro, cek
Uang dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum. Alat tukar itu dapat berupa benda apapun yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa.
Giro adalah suatu istilah perbankan untuk suatu cara pembayaran yang hampir merupakan kebalikan dari sistem cek, berupa surat perintah untuk memindahbukukan sejumlah uang dari rekening seseorang kepada rekening lain yang ditunjuk surat tersebut.
Cek adalah perintah tertulis nasabah kepada banking concern untuk menarik dananya sejumlah tertentu atas namanya atau atas unjuk.
Senjata api
Senjata api adalah senjata yang melepaskan satu atau lebih proyektil yang didorong dengan kecepatan tinggi oleh gas yang dihasilkan oleh pembakaran suatu propelan. Proses pembakaran cepat ini secara teknis disebut deflagrasi.
Benda-benda pornography
Benda porno grafi adalah benda yang dilarang oleh pemerintah karena melanggar ketentuan undang undang porno grafi.
Contohnya seperti alat bantu sex, dan lain sebagainya
Narkoba dan sejenisnya
Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain "narkoba", istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Kementerian Kesehatan Republik Republic of Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif.
Barang unsafe practiced (diluar claas nine kecuali ada permintaan khusus)
Dangerous goods adalah unsur-unsur zat bahan dan atau barang berbahaya yang sangat peka terhadap suhu udara, tekanan dan getaran serta dapat mengganggu terhadap kesehatan manusia maupun hewan, dapat menggangu serta membahayakan keselamatan penerbangan serta dapat merusakkan peralatan pengangkutan
Untul lebih jelasnya dangerus practiced bisa di lihat pada jenis-Jenis Barang yang Dapat Dikirim Lewat Udara
Sekian artikel kali ini. Mohon maaf a[abila ada salah-salah kata
Akhir kata wassalamualikum wr. wb.
Referensi :
- Asperindo
- wikipedia