Info Pemerintah - Kabar senang bagi seluruh pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN).
Pemerintah memastikan kenaikan honor mulai Januari 2019 nanti.
Pemerintah berencana menaikkan honor pokok dan pensiun pokok bagi para aparatur sipil negara atau PNS pada tahun 2019 mendatang.
Rencana itu bakal dimasukkan ke dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja (RAPBN) tahun anggaran 2019.
"Pada 2019, pemerintah akan menaikkan honor pokok dan pensiun pokok bagi aparatur negara serta pensiunan sebesar rata-rata 5 persen," ucap Presiden RI, Joko Widodo alias Jokowi dalam Rapat Paripurna RAPBN 2019 di Gedung DPR-RI, Senayan, Jakarta. Rencana tersebut dicanangkan pemerintah karena untuk melanjutkan tren positif yang terjadi pada birokrasi selama 2018.Pada 2018, pemerintah telah melaksanakan percepatan pelaksanaan reformasi di 86 kementerian/lembaga negara guna memperlihatkan pelayanan publik yang lebih mudah, baik, dan cepat serta transparan.
Rencana kenaikan honor pokok dan pensiun pokok itu pun diperlukan Jokowi bisa semakin memperlihatkan peningkatan kualitas birokrasi dalam negeri.
"Peningkatan kualitas dan motivasi birokrasi terus dilakukan supaya aparatur negara makin profesional, bersih, dan terjaga kesejahteraannya," tutur Jokowi.
Terpisah, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, alasan mengapa honor PNS dinaikan karena selama ini, honor tidak pernah mengalami kenaikan.
Berdasarkan catatannya, selama dua tahun terakhir, honor PNS tidak pernah mengalami kenaikan.
"Karena kemarin enggak naik makanya tahun depan naik," ungkapnya dikala dalam program Konfrensi pers di JCC Senayan. Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan, kenaikan honor itu juga sudah diubahsuaikan menurut inflasi. Menurutnya, inflasi dikala ini dan juga sudah tidak relevan dengan honor PNS dikala ini.
"Artinya sudah dilihat dengan inflasi. PNS selama ini sanggup dari proteksi kinerja (tukin). Sebetulnya ini untuk adjusment yang tahun ini sudah tertahan," jelasnya. Nantinya lanjut Sri Mulyani, yang akan dinaikan yakni berupa honor pokoknya saja. Sedangkan untuk Tunjangan Kinerjanya akan diubahsuaikan dengan wilayahnya masing-masing.
"Itu yakni kenaikan honor pokok. Kalau untuk Tukin sesuai kemampuan daerah," ucapnya. Selain menaikkan honor pokok lanjut Ani, pemerintah juga akan memperlihatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji 13 kepada PNS. Adapun skemanya yakni akan diubahsuaikan dan disamakan dengan tahun ini.
"Tahun depan kita gunakan policy THR dan honor 13 sama dengan tahun ini," ucapnya. Seperti diketahui honor pokok PNS belum mengalami kenaikan selama beberapa tahun teakhir. Gaji pokok pada tahun 2017 ini masih sama dengan 2015 lalu. Jika ada kenaikan itu hanya untuk proteksi saja.
Gaji pokok PNS 2017 mengacu pada PP Nomor 30 Tahun 2015. Besarannya tergantung golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG).
Berikut daftarnya:
Tabel honor PNS golongan I.
Tabel honor PNS golongan II.
Tabel honor PNS golongan III.
Tabel honor PNS golongan IV.
Nah, tabel honor di atas yakni honor pokok, belum termasuk tunjangan.
Tiap instansi pemerintah memperlihatkan proteksi berbeda-beda.
Nah, di bawah ini yakni instansi yang memperlihatkan proteksi lebih sehingga take home pay pun paling banyak.
Apa saja?
1. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan
Menjadi diam-diam umum bila Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan merupakan instansi pemerintahan pemberi proteksi kinerja paling tinggi.
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2015 wacana Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, proteksi pegawai pangkat terendah sebesar Rp 5,36 juta per bulan, sedangkan yang tertinggi sebesar Rp 117,37 juta per bulan.
Belum ditambah dengan komponen penghasilan lainnya.
Pada instansi lain mungkin pengahasilan kurang dari Rp 5,36 per bulannya.
Enak kan jadi pegawai pajak?
2. Kementerian Keuangan
Ini di luar Direktorat Jenderal Pajak.
Tiap pembukaan lowongan CPNS, bisa dipastikan Kementerian Keuangan selalu dibanjiri pelamar.
Bagaimana tidak?
Kementerian yang dipimpin Sri Mulyani ini memperlihatkan proteksi senilai Rp 2,57 juta per bulan untuk pegawai pangkat terendah, sedangkan yang tertinggi senilai Rp 46,95 juta per bulan.
Hal ini menurut Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 wacana Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.
3. Badan Pemeriksa Keuangan
Sama dengan Kementerian Keuangan, karena ini mengawasi penggunaan uang negara, Badan Pemeriksa Keuangan juga menjanjikan proteksi serta honor cukup besar.
Hal ini menurut Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2014 wacana Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan.
Tunjangan yang diberikan untuk PNS berpangkat rendah senilai Rp 1,54 juta per bulan, sedangkan yang tertinggi sebesar Rp 41,55 juta per bulan.
4. Pemprov DKI Jakarta
Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 193 Tahun 2015, PNS Pemprov dan Pemkot di DKI Jakarta pun menjadi PNS peserta proteksi tertinggi di Indonesia.
Jika digabungkan dengan honor dan proteksi yang menempel pada gaji, maka take home pay yang diterima oleh PNS di DKI Jakarta di atas rata-rata.
Tunjangan mereka paling tinggi sebesar Rp 127 juta.
5. Mahkamah Agung
Pantas pendaftar CPNS pada Mahkamah Agung (MA) membludak.
Berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung Nomor 117/KMA/SK/XII/2015 wacana Perubahan Keputusan Ketua MA Nompr 128/KMA/SK/VIII/2014 wacana Tunjangan Kinerja Khusus Pegawai Negeri pada MA dan Badan Peradilan di Bawahnya mengambarkan proteksi kinerja pangkat terendah pada MA senilai Rp 1,71 juta hingga Rp 1,8 juta per bulan.
Sedangkan paling tinggi senilai Rp 31,6 juta hingga Rp 32,6 juta per bulan.
6. Kementerian Hukum dan HAM
Tunjangan kinerja diberikan untuk PNS Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berpangkat terendah Rp 2,21 juta, sedangkan untuk berpangkat tertinggi senilai Rp 27,57 juta per bulan.
Hal ini menurut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nompr 5 Tahun 2015 wacana Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2014 wacana Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai pada Lingkungan Kemenkumham.
7. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2015 wacana Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral , pegawai dengan pangkat terendah berhak mendapatkan proteksi kinerja senilai Rp 1,96 juta per bulan.
Sementara tertinggi senilai Rp 26,32 juta per bulan.
8. Komisi Pemberantasan Korupsi
Pegawai komisi antirasuah memang harus digaji tinggi alasannya yakni pekerjaannya sangat beresiko bagi keselamatan nyawa maupun godaan suap.
Tunjangan kinerja pegawai KPK juga dibilang tidak mengecewakan besar.
Besaran proteksi kinerja pegawai KPK, yakni yang menjabat kepala bab atau tenaga fungsional manajemen senilai Rp 8 juta per bulan, pegawai non-jabatan Rp 4 juta per bulan, dan pegawai pendukung Rp 3 juta per bulan.
Sumber : tribunnews.com
Demikian informasi dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di Info Pemerintah, Kami senantiasa memperlihatkan informasi dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari aneka macam sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.