Info Pemerintah - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhajir Effendi mengatakan, akan ada hukuman bagi sekolah-sekolah yang melaksanakan penerimaan guru honorer.
Ia berharap para tenaga pendidik yang berstatus honorer sanggup memanfaatkan seleksi CPNS 2018 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Belum ada perkara yang tertangkap tangan ada sekolah masih tetap merekrut guru honorer. Tapi jikalau ada, itu akan terkait dengan problem sumbangan kita yaitu DAK nonfisik, BOS itu," ujar Mendikbud Muhajir, di Kantor Staf Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (21/9/2018).
Ia menuturkan, selama ini guru honorer digaji dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau iuran komite. Sehingga berada di luar kewenangan Pemerintah dalam hal menunjukkan hak.
"Jadi itu sudah kita memutuskan itu menjadi tanggung jawab dan urusan sekolah yang merekrut. Kita tidak akan lagi tanggung jawab (tenaga honorer)," kata Mantan Rektor UMM.
Diketahui kini, ada 725.835 tenaga pendidik yang berstatus honorer. Ia pun menyarankan, para pendidik tersebut sanggup mengikuti seleksi CPNS dan PPPK.
Khusus tenaga honorer yang berusia di atas 35 tahun dan tak sanggup mengikuti seleksi CPNS akan ada seleksi PPPK yang sedang digodok Peraturan Pemerintahnya (PP).
"Iya (semua diarahkan). Terutama mereka yang sudah tidak memenuhi syarat sebab usia terutama, itu pintu alternatifnya yakni melalui PPPK. Tapi juga tetap seleksi, tetep tes," terang Muhajir.
"Yang tidak lulus tes ya mohon maaf, juga tidak sanggup diterima. Jadi, mohon kemudian itu jangan ditawar soal kualitas," lanjutnya.
Sumber : http://www.tribunnews.com
Demikian informasi dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di Info Pemerintah, Kami senantiasa menunjukkan informasi dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari aneka macam sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda supaya informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.