2019 Dianggarkan Rp3 Triliun, Presiden Joko Widodo Minta Dana Kelurahan Dapat Segera Dimanfaatkan

Foto: Setkab

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan kembali, bahwa tujuan utama dari Dana Desa dan Dana Kelurahan ialah untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan rakyat, baik yang berada di desa maupun yang berada di kota, di kelurahan.

“Kita ingin angka kemiskinan di pedesaan maupun perkotaan sanggup berkurang secara drastis dengan adanya dana ini, juga kesenjangan pendapatan antar warga baik di pedesaan maupun di perkotaan juga semakin kecil,” kata Presiden Jokowi dikala menunjukkan pengantar pada Rapat Terbatas mengenai Penganggaran Dana Desa dan Dana Kelurahan, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (2/11) pagi.

Terkait dengan Dana Desa, Presiden menjelaskan,  anggaran tersebut setiap tahunnya naik. Dalam 4 (empat) tahun ini, pemerintah telah menyalurkan Rp187 triliun Dana Desa, dan untuk 2019 meningkat 16,7% lag. dari Rp60 triliun tahun ini menjadi Rp70 triliun.

Presiden menegaskan, dirinya  ingin semoga pemanfaatan untuk Dana Desa ini betul-betul didampingi, dikawal dan fokus mengurangi kemiskinan, mengurangi ketimpangan yang ada di pedesaan, menyebarkan ekonomi produktif, menggerakkan industri-industri kecil yang ada di pedesaan.

Sedangkan untuk Dana Kelurahan, Presiden Jokowi menegaskan,  bahwa ini tidak muncul secara tiba-tiba. Ia mengingatkan, sudah beberapa tahun yang kemudian beberapa walikota seluruh Indonesia yang tergabung dalam APEKSI (Asosiasi pemkot Seluruh Indonesia) memunculkan Dana Kelurahan ini, 3 tahun yang kemudian untuk mengurangi arus urbanisasi kota-kota di Indonesia, menghadapi permasalahan juga yang semakin kompleks mulai dari kemiskinan, ketimpangan antar warga, lapangan kerja.

“Merespon keinginan, merespon aspirasi para walikota tadi dalam APBN 2019 pemerintah dengan persetujuan dewan perwakilan rakyat telah menganggarkan dana kelurahan sebesar Rp3 triliun,” ungkap Presiden Jokowi.

Presiden meminta Menteri Keuangan semoga segera menyiapkan prosedur pencairan dana kelurahan ini sehingga segera sanggup dimanfaatkan. Sementara kepada Menteri Dalam Negeri, Presiden meminta semoga menyiapkan kerangka untuk pengawasan dan penilaian semoga pemanfaatan Dana Kelurahan ini betul-betul menyentuh kepentingan warga di kelurahan dan warga perkotaan.

Rapat terbatas ini diiikuti oleh Menko Polhukam Wiranto, Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menko Kemaritiman Luhut B. Pandjaitan, Mensesneg Pratikno, Seskab Pramono Anung, KSP Moeldoko, Menkeu Sri Mulyani, Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, Menteri BUMN Rini Soemarno, Menkumham Yasonna H Laoly, Mensos Agus Gumiwang, Menaker Hanif Dhakiri, Menag Lukman Hakim Saifuddin, Mendesa PDTT Eko Sandjojo, Mendikbud Muhadjir Effendy, Menhub Budi Karya Sumadi, dan Kepala BPKP Ardan Adiperdana, serta pejabat eselon 1 di Lingkungan Lembaga Kepresidenan. [setkab.go.id]

Artikel Terkait