Alhamdulillah, Joko Widodo Naikkan Pemberian Pns 4 Kementerian, Pemberian Per Kelas Jabatan Terbaru...

Info Pemerintah - Sekali lagi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menggelontorkan bonus untuk aparatur sipil negara alias PNS. Kali ini, PNS di empat kementerian yang ketiban rezeki nomplok.

Dikutip dari setkab.go.id, Jumat (23/11/2018), empat kementerian yang mendapat donasi kinerja ialah Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Pertanian (Kementan), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Penetapan tukin tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden, yaitu nomor 119, 120, 121 dan 122 Tahun 2018, yang diteken secara serentak oleh Jokowi pada 14 November 2018.

Dalam masing-masing Perpres itu disebutkan pegawai (PNS dan pegawai lainnya) di lingkungan Kemenhub, Kemenperin, Kementan, dan Kemendag selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan donasi kinerja setiap bulan.

Namun, ada 5 kelompok PNS yang tidak mendapat tukin, yaitu pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, pegawai yang diberhentikan sementara atau dinonaktifkan, pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai, pegawai yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas kiprah untuk menjalani masa persiapan pensiun dan pegawai pada tubuh layanan umum yang mendapat remunerasi.


"Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud tercantum dalam lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini," suara Pasal 4 masing-masing Perpres itu.

Menurut masing-masing Perpres itu, donasi kinerja pegawai di lingkungan Kemenhub, Kemenperin, Kementan, dan Kemendag sebagaimana dimaksud diberikan mulai bulan Mei 2018.

Untuk Menteri Perhubungan, Menteri Perindustrian, Menteri Pertanian, dan Menteri Perdagangan, diberikan donasi kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari donasi kinerja tertinggi di masing-masing kementerian yang dipimpinnya, dan diberikan terhitung mulai bulan Januari 2017.

"Pajak Penghasilan atas donasi kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara," suara Pasal 7 masing-masing Perpres.

Sumber : www.cnbcindonesia.com

Demikian isu dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di Info Pemerintah,  Kami senantiasa memperlihatkan isu dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari aneka macam sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda supaya informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Artikel Terkait