Foto: Kumparan |
Dana Kelurahan yang sudah dianggarkan pemerintah sebesar Rp 3 triliun akan segera dibagikan. Menurut rencana, Dana Kelurahan mulai disalurkan pada 1 Januari 2019.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan Dana Kelurahan akan dibagikan ke 8.122 kelurahan di seluruh Indonesia. Terkait format penyaluran sampai ketika ini dirinya mengaku masih merumuskannya dengan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo. Sementara untuk payung hukumnya, Dana Kelurahan masuk ke dalam Undang Undang APBN 2019.
"Kami akan melaksanakan bersama sama dengan Menteri Dalam Negeri di dalam pengaturan penggunaan Dana Kelurahan sebesar Rp 3 triliun untuk sekitar 8.122 kelurahan di Indonesia," terperinci Sri Mulyani usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (2/11).
Dana Kelurahan sebesar Rp 3 triliun itu akan disalurkan ke 8.122 kelurahan di seluruh Indonesia, baik kota ataupun kabupaten yang mempunyai kelurahan. Penyaluran akan diadaptasi dengan kondisi kelurahan. Yakni dikelompokkan menjadi tiga kategori, kelurahan baik, sedang, dan tertinggal. Ia menjelaskan formulasi Dana Kelurahan berasal dari APBD dan Dana Alokasi Umum (DAU).
"Dana Kelurahan ini ialah suplemen di atasnya dan mekanismenya ialah sebagai matching grant. Jika kabupaten/kota sudah melakukan, maka kita akan menambahkan," ungkapnya.
Bagi kelurahan yang berada di kabupaten, Dana Kelurahan yang dibagikan harus setara dengan Dana Desa. Atau, kata dia, paling kecil sebesar 10 persen dari Dana Desa.
"Untuk kabupaten yang mempunyai lurah dan desa maka Dana Kelurahannya harus minimal sama dengan Dana Desa," sebutnya.
Sri Mulyani menerangkan, sesuai instruksi Presiden Joko Widodo, Dana Kelurahan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Mulai dari pembangunan infrastruktur sampai peningkatan sumber daya insan di kelurahan.
"Kelurahan-kelurahan yang masih mempunyai kondisi yang tidak baik sehingga digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pekerjaan menyerupai Dana Desa," kata Sri Mulyani. [kumparan.com]