Foto: Biro Pers Kepresidenan |
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan kebijakan Dana Kelurahan yang akan dikeluarkan bertujuan untuk menekan angka kemiskinan dan kesenjangan pendapatan masyarakat. Dia juga meluruskan bahwa kebijakan itu bukan dibentuk secara tiba-tiba.
"Dana Kelurahan, saya ingin memberikan Dana Kelurahan itu tidak muncul tiba-tiba," kata Jokowi dalam rapat terbatas membahas Dana Kelurahan dan Dana Desa yang dilakukan di Ruang Garuda Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (2/11/2018).
Jokowi mengatakan, ajuan untuk Dana Kelurahan ini sudah muncul beberapa tahun kemudian dari para wali kota yang tergabung dalam Asosiasi pemkot Seluruh Indonesia (Apeksi).
"Sudah beberapa tahun kemudian para wali kota se-Indonesia yang tergabung dalam Apeksi membutuhkan Dana Kelurahan ini untuk mengurangi arus urbanisasi kota-kota di Indonesia. Menghadapi permasalahan yang makin kompleks, mulai kemiskinan ketimpangan antarwarga, lapangan kerja," ucapnya.
Atas ajuan itulah dirinya kemudian membahas bersama pihak terkait dan berencana untuk mengeluarkan kebijakan itu di tahun 2019. Dana yang akan dikeluarkan untuk kebijakan ini di tahun 2019 sebesar Rp 3 triliun.
"Merespons aspirasi para walikota, dalam APBN 2019, pemerintah dengan persetujuan dewan perwakilan rakyat telah menganggarkan dana kelurahan Rp 3 triliun. Saya minta Menteri Keuangan segera menyiapkan prosedur pencairan Dana Kelurahan ini, sehingga segera sanggup dimanfaatkan," sebut Jokowi.
Dia juga meminta semoga Menteri Dalam Negeri menyiapkan kerangka pengawasan dan evaluasi. "Agar pemanfaatan Dana Kelurahan menyentuh kepentingan warga di kelurahan dan perkotaan," katanya. [detik.com]