Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara soal kasus aturan Baiq Nuril Maknun yang dieksekusi 6 bulan penjara oleh Mahkamah Agung (MA) sebab merekam sikap mesum Kepala SMAN 7 Mataram. Jokowi tidak sanggup mengintervensi kasus tersebut.
"Ini kasus Baiq Nuril supaya semua tahu. Pertama, tentu kita harus menghormati proses hukum, menghormati kasasi di MA. Sebagai kepala pemerintahan, saya tidak mungkin, tidak sanggup intervensi putusan tersebut. Ini harus tahu," ujar Jokowi di Pasar Induk Sidoharjo, Lamongan, Jawa Timur, Senin (19/11/2018).
Namun Jokowi mendorong Baiq Nuril mengajukan peninjauan kembali ke MA. Jokowi mendukung Baiq Nuril mencari keadilan.
"Namun, dalam mencari keadilan Ibu Baiq Nuril masih sanggup mengajukan upaya aturan ialah PK. Kita berharap nantinya melalui PK, Mahkamah Agung sanggup menunjukkan keputusan yang seadil-adilnya. Saya sangat mendukung Ibu Baik Nurul mencari keadilan," tuturnya.
Jokowi menyebut, dia gres sanggup turun tangan kalau PK ditolak. Jokowi meminta Baiq Nuril mengajukan pengampunan sanksi kepada dirinya.
"Seandainya nanti PK-nya masih belum mendapat keadilan, sanggup mengajukan pengampunan sanksi ke Presiden. Memang tahapannya menyerupai itu. Kalau sudah mengajukan pengampunan sanksi ke presiden nah nanti itu pecahan saya," sebutnya.
Sebelumnya, waktu kasus ini bergulir di PN Mataram, Nuril mendapat dispensasi dari hakim dan menjadi tahanan kota. Hakim karenanya memvonis bebas Nuril. Hakim menyatakan Nuril tidak melanggar UU ITE sebagaimana dakwaan jaksa.
Namun nasib Nuril berubah dikala majelis kasasi di MA memvonis Nuril dengan sanksi penjara. Nuril juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta.
Selain Isnini, Rafi anak mereka yang paling kecil serta Nuril juga sebelumnya menulis surat untuk Jokowi berisi permohonan kepada Presiden Jokowi supaya dirinya dibebaskan. Permohonan itu ditulis Nuril lewat secarik surat. [detik.com]