Kemendikbud Akan Berlakukan Guru Mengajar 8 Jam/ Hari, Lima Hari Kerja, Sistemnya?

Info Pemerintah –Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bertekad menuntaskan banyak sekali permasalahan yang timbul di sektor pendidikan. Salah satu problem pelik yang dihadapi ketika ini ialah problem guru.

“Sebenarnya bila problem guru ini tertangani dengan baik, 70 persen urusan pendidikan di Indonesia ini selesai," kata Mendikbud Muhadjir Effendy dalam pembukaan Rakor Penataan Guru dan Tenaga Kependidikan di Jakarta (15/11/2018).

Ia menambahkan, yang diharapkan ketika ini ialah guru kreatif, cerdas, inovatif, dan bekerja menurut panggilan jiwa sehingga pikiran dan hatinya akan tergerak.

Mendikbud menyampaikan, ketika ini beban kerja guru bukan lagi 24 jam tatap muka, melainkan 8 jam selama 5 hari kerja menyerupai ASN pada umumnya.

Hal ini sudah diterapkan mulai tahun ini. Secara sedikit demi sedikit sekolah menerapkan jam berguru mengajar selama 8 jam selama 5 hari kerja,  guru 8 jam bekerja.


“Untuk siswa, sekolah sanggup menerapkan agenda reguler menyerupai pada umumnya atau boarding school. Untuk sekolah negeri tetap sekolah reguler dan bila memang ada kebijakan pelajaran tambahan, silakan melakukan ekstrakurikuler yang dilakukan sekolah sendiri maupun bekerja sama penyelenggara pendidikan di luar sekolah," ujar Muhadjir. Namun, guru tetap masuk 8 jam dan tidak perlu menambah jam mengajar.

"Dengan begitu, saya berharap biar tidak ada lagi guru yang sudah memiliki sertifikat, tetapi tidak sanggup mendapat tunjangan profesi sebab tidak sanggup memenuhi 24 jam tatap muka," ujarnya.

“Bapak dan Ibu jangan menduga bahwa Kemendikbud bahagia bila guru tidak mendapat tunjangan profesi sebab ini justru akan menciptakan problem yaitu menjadi sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa). Kalau banyak dana silpa, kawasan tersebut dianggap tidak berhasil memakai anggaran," kata Muhadjir.

Tanggung jawab pemda Dikutip dari laman resmi Kemendikbud, APBN tahun 2019 mencapai Rp 2.461,1 triliun.

Sebanyak 20 persen dari anggaran tersebut atau sebesar Rp 492,5 triliun diperuntukkan bagi sektor pendidikan.

Dari anggaran sektor pendidikan tersebut, sebesar Rp 308,38 triliun atau 62,62 persen ditransfer ke daerah.

Sisanya, didistribusikan kepada 20 kementerian/lembaga yang melakukan fungsi pendidikan. Anggaran pendidikan terbesar ada di Kementerian Agama (Kemenag) yaitu sebesar Rp 51,9 triliun (10,53 persen).

Di posisi kedua yaitu Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) yaitu sebesar Rp 40,2 triliun (8,14 persen). Sedangkan Kemendikbud menempati posisi ketiga dengan jumlah anggaran Rp 35,99 triliun (7,31 persen).

“Ini artinya bahwa tanggung jawab pendidikan semakin dilimpahkan ke daerah, baik provinsi maupun kabupaten dan kota. Dengan anggaran yang semakin besar dari waktu ke waktu dan kewenangan juga semakin diperbesar," ujar Muhadjir.

Dana Alokasi Khusus Tahun 2019, Kemendikbud sudah tidak lagi mengelola dana derma fisik sebab eksklusif ditangani oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PU PR) dan lebih fokus kepada pelatihan mutu, pengawasan, regulasi, dan afirmasi.

"Maju atau tidaknya pendidikan ditentukan oleh kinerja masing-masing kabupaten dan kota,” ujarnya.

Mendikbud menjelaskan, ada dua jenis dana pendidikan, yakni dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK), kecuali untuk Aceh, Papua, dan Papua Barat yang mendapat dana pelengkap sebab merupakan kawasan otonomi khusus. DAK terbagi menjadi dua, yakni DAK fisik dan DAK nonfisik.

“Dengan DAK fisik inilah, pemerintah kawasan seharusnya juga membangun sekolah baru, rehabilitasi, dan rekonstruksi sekolah. Sedangkan DAK nonfisik terutama ditujukan untuk dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dana inilah yang harus dikelola dengan baik,” ujar Muhadjir.

Sementara itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Supriano, dalam laporannya memberikan bahwa acara Rakor Penataan Guru dan Tenaga Kependidikan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi ihwal perencanaan dan pengendalian kebutuhan guru yang meliputi, analisis jabatan guru, analisis beban guru, penghitungan kebutuhan guru, serta distribusi guru berbasis zona.

“Dengan rakor ini kita akan memperoleh janji jumlah formasi/kebutuhan guru per sekolah, per jenjang, per mata pelajaran, yang akan diusulkan oleh bupati/walikota/gubernur melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk keperluan deretan tahun 2019 yang akan datang,” ujarnnya. 

Sumber : tribunnews.com

Demikian gosip dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di Info Pemerintah,  Kami senantiasa menunjukkan gosip dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari banyak sekali sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Artikel Terkait