Mendagri: Aktivitas Pembangunan Sejalan Dengan Dinamika Masyarakat


Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memastikan Presiden Joko Widodo dan Wakilnya Jusuf Kalla berkomitmen menjalankan alinea ke-4 Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu kedaulatan rakyat harus sanggup masuk ke dalam sendi-sendi aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Komitmen itu diwujudkan melalui pencapaian Nawa Cita.

Karena itu, Tjahjo menyerukan kepada para akademisi semoga bisa mencermati perkembangan dinamika bahwa aktivitas semesta jangka panjang telah memasuki usia ke-73 tahun hingga dengan proses konsolidasi demokrasi yang dipersiapkan guna menyukseskan Pemilu Serentak 2019.

“Program semesta jangka panjang tahap pertama, hingga proses konsolidasi demokrasi yang kini sedang kita persiapkan pada Pemilu serentak 2019 ada tahapan yang tentunya dari kalangan akademisi perlu mencermati gelagat perkembangan dinamika yang ada,” ungkapnya ketika menjadi pembicara seminar nasional di Gedung Auditorium Widya Sabha Universitas Udayana Jimbaran, Bali, Sabtu (10/11/2018).

Tjahjo mengatakan, Kemendagri ketika ini telah mengalami pergeseran fungsi daripada zaman-zaman sebelumnya. Itu salah satunya bisa dilihat dari cara Kemendagri membangun hubungan tata kelola pemerintah sentra dan tempat yang harus semakin efektif dan efisien sebagai upaya mendorong percepatan reformasi birokrasi untuk memperkokoh struktur otonomi daerah.

“Membangun hubungan tata kelola pemerintah sentra dan tempat yang harus semakin efektif efisien dalam upaya mempercepat reformasi birokrasi untuk penguatan otonomi daerah,” kata dia.

Tjahjo menuturkan, Indonesia yaitu negara besar yang terdiri dari 514 kabupaten kota dengan  34 provinsi yang membawahinya. Terdapat kemajemukan dan variasi dalam menghadapi tata kelola pemerintahan, budaya, moral istiadat serta kondisi geografis yang berbeda-beda, menjadi tantangan tersendir.

Provinsi Bali, berdasarkan Tjahjo, yaitu salah satu provinsi yang beruntung dikarenakan mempunyai segala aspek, mulai dari dongeng perjuangannya hingga aspek pariwisata. Namun beliau mengingatkan bahwa ada potongan yang dilarang dilupakan, yaitu moral istiadat dan keunikan di Bali termasuk yang dipetakan sebagai area rawan. Dengan begitu, penanganan kompleksitas permasalahan di Provinsi Bali dan tempat lain berbeda.

Dia menegaskan, yang bertugas menjaga stabilitas tempat termasuk kepentingan politik dan HAM di tempat sejatinya bukan hanya Kemendagri, melainkan juga menjadi tanggung jawab seluruh jajaran pemerintahan mulai dari pemerintah tempat dari gubernur hingga kepala desa. Selain itu, elemen-elemen penting menyerupai kepala kepolisian republik indonesia hingga babinkamtibnas; panglima Tentara Nasional Indonesia hingga babinsa, dewan sentra hingga daerah, kejaksaan, partai politik, ormas, tokoh agama, dan tokoh adat, juga menjadi potongan komponen stabilitas daerah.

“Komponen tersebut juga potongan dari tata kelola pemerintah sehingga harus bisa memastikan stabilitas politik, pemerintahan dan perencanaan pembangunan berjalan dengan baik dan memastikan aktivitas bisa terealisasi dengan baik,” ucapnya. [inews.id]

Artikel Terkait