Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susan Yembise secara tegas menyampaikan pelaku kekerasan terhadap anak dapat dieksekusi tembak mati atau seumur hidup.
"Sudah terang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 perihal Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 perihal Perlindungan Anak bahwa pelaku kekerasan terhadap dapat dieksekusi mati, seumur hidup atau dikebiri jikalau korbannya meninggal dunia atau cacat seumur hidup," katanya di Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (7/11/2018).
Menurut dia, dalam UU Nomor 17 tahun 2016 perihal Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 perihal Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 perihal Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang menyebutkan barang siapa yang melaksanakan kejahatan seksual terhadap anak yang mengakibatkan meninggal, terserang penyakit berbahaya dan cacat maka pelakunya dapat dikenakan tembak mati, penjara seumur hidup dan suntikan kebiri.
Bahkan, identitas pelakunya harus diumumkan ke publik semoga rakyat atau masyarakat tahu bahwa pelaku kejahatan seksual itu berbahaya dan tentunya untuk menciptakan imbas jera dan orang yang akan melaksanakan kejahatan menyerupai itu berpikir ulang.
Dia menyatakan, sudah cukup berpengaruh undang-undang yang dibentuk untuk melindungi belum dewasa termasuk wanita di Indonesia. Pihaknya juga akan melaporkan situasi anak dan wanita di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) bahwa ketika ini sudah ada Rumah Sahabat Ibu dan Anak (Rusaida) yang didirikan oleh mantan TKW yang juga pernah mengalami kekerasan.
"Pelaku kejahatan terhadap anak dan wanita harus ditindak tegas untuk menekan angka kekerasan terhadap mereka. Kami pun terus berupaya melaksanakan banyak sekali cara untuk melindungi sampai memberdayakan korban," katanya.
Di sisi lain, Yohana menyampaikan dengan adanya "Rusaida" tersebut anak maupun wanita yang menjadi korban kejahatan maupun kekerasan menyerupai pelecehan seksual sampai perdagangan insan dapat tiba ke rumah ini.
Rumah ini berada di Desa Sukamantri, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Korban kekerasan dapat mendapat perlindungan, pengobatan, dan pemberdayaan. [okezone.com]