Pemerintah berencana menurunkan passing grade dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018. Langkah ini dilakukan alasannya yakni banyak akseptor yang tak lulus di tahap SKD.
Menteri PAN-RB Syafruddin menyampaikan planning penurunan passing grade tersebut akan dikombinasi dengan perankingan nilai total atau akumulasi dari SKD. Hal itu dilakukan untuk dapat memenuhi kebutuhan kuota CPNS 2018.
"Semua opsi akan dicombine supaya lebih sempurna. Kaprikornus ranking, kemudian passing gradeakan diturunkan kemudian diadaptasi juga dengan ranking," kata ia dalam temu media di Pand'or, Jakarta, Selasa (13/11/2018).
Lebih lanjut, ia mengungkapkan langkah tersebut memang berisiko terhadap penurunan kualitas CPNS. Namun langkah ini harus dilakukan guna mengisi deretan yang kosong jawaban adanya pensiunan.
"Memang ada risiko (kualitas). Tapi nanti kualitasnya niscaya tetap terjamin dan ini harus dipertemukan, alasannya yakni jika bertahan di passing grade nggak ketemu jika semua ada pensiun semua kan, bagaimana?" papar dia.
Adapun, ia belum mengetahui penurunan poin passing grade tersebut alasannya yakni masih dalam pembahasan Panselnas. Ke depan, planning penurunan passing grade dan perankingan ini akan dikeluarkan dalam hukum yang gres berbentuk Peraturan Menteri PAN-RB (Permenpan).
"Belum tahu keputusannya di Panselnas ahad depan. Kaprikornus nanti ada Permenpan baru, bukan revisi ya ini untuk menopang Permenpan yang lama," pungkas dia. [detik.com]