Pemerintah Menetapkan Kebijakan Pppk Untuk Pegawai Honorer, Ketua Fhk2i: Ini Kenyataan Pahit?

Info Pemerintah –Ketua Umum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih menegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK bukanlah solusi atas kelanjutan karir dari ratusan ribu tenaga honorer kategori 2 (K2) di seluruh Indonesia.

Hanya saja, kata dia, pemerintah tetap kukuh menerapkan sketsa pengangkatan PPPK ini, bagi guru honorer di atas usia 35 tahun atau di bawah 35 tahun yang gagal seleksi CPNS 2018.

Alhasil, Titi secara langsung mengaku tak tahu lagi harus bagaimana lantaran pemerintah kini dinilai sudah menutup hati dan indera pendengaran untuk K2. “Itu hanya akan menambah sakit hati yang kesekian kalinya,” kata Titi ketika dihubungi di Jakarta, Kamis, (15/11/18) dilansir dari tempo.co.

Adapun kategori II yaitu status bagi honorer yang bekerja sebelum tahun 2005 dan namun belum kunjung diangkat menjadi PNS. Ada beberapa lantaran mengapa para tenaga honorer, yang terdiri dari guru dan tenaga kesehatan ini, menolak pengangkatan PPPK.


Pertama lantaran mereka berharap diangkat menjadi guru tetap berstatus PNS biar kesejahteraan mereka lebih terjamin. Selama ini, banyak dari mereka yang hanya digaji Rp 50 ribu hingga Rp 200 ribu dalam sebulan. Jarang sekali honor honorer ini menyamai Upah Minimum Kabupaten Kota, lantaran lebih banyak di bawah itu.

Sebab, seorang guru honorer misalnya, penghasilannya hanya bersumber dari sebagian kecil anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Mereka tidak mendapat honor sepeserpun dari pemerintah pusat. Sisanya, ada yang mendapat honor suplemen dari pemerintah kawasan dan ada juga yang tidak sama sekali. Lalu terakhir, tak ada tunjangan.

“Boro-boro ada pinjaman lain, pendapatan hanya dari BOS dan APBD sesuai kemampuan daerah,” ujar Titi.

Kedua, para tenaga honorer menolak pengangkatan PPPK lantaran dianggap tidak adil. Dalam sketsa ini, honorer yang berusia di atas 35 tahun, yang telah mengabdi 15 hingga 35 tahun, kemungkinan akan diadu lagi dalam seleksi PPPK dengam honorer yang lebih muda dengan masa dedikasi yang lebih sedikit. Sehingga, peluang lolos pun terbatas.

“Ini kenyataan pahit untuk K2, di tamat tugasnya, bukan diberikan penghargaan atas pengabdian, tapi justru diberhentikan dengan hukum yang tidak berkeadilan,” kata dia.

CPNS dan PPPK, yaitu dua solusi utama yang ditawarkan pemerintahan Joko Widodo sesuai Undang-Undang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN. Solusi terakhir yaitu kesepakatan untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer dengan menyetarakan honor mereka sesuai upah minimum di masing-masing kabupaten kota.

Dari tiga solusi ini, gres CPNS yang sudah jalan dengan adanya kuota 13 ribu bagi honorer di bawah usia 35 tahun untuk ikut. Sedangkan PPPK yang kabarnya akan diadakan sehabis CPNS, belum mempunyai hukum detail lantaran rancangan Peraturan Pemerintahnya wacana Manajemen PPPK tak kunjung diumumkan. Terakhir yaitu problem penyetaraan gaji, juga belum terang nasibnya lantaran sedang dibahas.

Deputi II Kantor Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho menjelaskan bahwa PPPK secara konsep yaitu government contractual officer berbeda dengan PNS yang government permanent officer.

Meski di UU ASN, PPPK tidak akan mendapat uang pensiun, tapi PP nanti sudah mengatur bahwa dana pensiun PPPK sanggup memakai sketsa iuran via BPJS Ketenagakerjaan. “Gaji dan pinjaman PPPK juga akan disamakan dengan PNS, untuk sentra akan dibayarkan APBN sedangkan untuk kawasan dibayarkan oleh APBD,” ujarnya.

Sumber : suratkabar.id

Demikian isu dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di Info Pemerintah,  Kami senantiasa memperlihatkan isu dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari banyak sekali sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Artikel Terkait