Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo meminta kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana desa untuk melaporkan jikalau ada penyimpangan.
Eko mengatakan, proses aturan bagi pihak yang menyelewengkan dana desa menjadi imbas jera bagi para kepala desa.
"Kalau nekat, ya kita proses kayak kemarin di Papua kita proses," kata Eko di Istana Bogor, Rabu (21/11/2018).
Dia mengungkapkan, pengawasan pelaksanaan dana desa sudah melibatkan banyak pihak, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, Media, sampai Non Government Organization.
"Kalau NGO menemukan hal itu lapor saja untuk diproses. Kalau nggak diproses tidak akan ada imbas jera. Saya pastikan kalau ada penyelewengan niscaya ketahuan, niscaya aku libatkan di des-desa, media, dan NGO dan kita libatkan," terperinci dia.
Keterlibatan banyak pihak, kata Eko, sudah sangat efektif dalam mengawasi pelaksanaan dana desa yang anggarannya sebesar Rp 60 triliun di tahun 2018.
Pemerintah, kata Eko, juga menyiapkan call center bagi kepala desa yang menerima tindakan kriminal dari para pihak yang mengawasi. Bisa menghubungi nomor 150040 atau pihak kepolisian setempat.
"Ini buktinya tertangkap berair terus, dan perembesan dana desa sudah semakin anggun alasannya tata kelolanya kan," ujar dia.
[detik.com]