Tahun Depan, Kehadiran Guru Dipantau Secara Nasional Dengan Finger Print

Info Pemerintah - Pada tahun depan pemerintah akan menerapkan sistem ketidakhadiran nasional melalui teknologi finger print kepada semua guru di banyak sekali jenjang sekolah dasar dan menengah. Data kehadiran tersebut akan menjadi salah satu landasan bagi pemerintah untuk membayar derma profesi guru.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, pembayaran derma profesi guru juga mengacu kepada UU Nomor 5 Tahun 2014 wacana Aparatur Sipil Negara. Yakni, semua guru berstatus pegawai negeri sipil wajib memenuhi beban kerja selama 8 jam sehari selama 5 hari seminggu. 

Ia menuturkan, ketidakhadiran nasional sangat penting semoga dana derma profesi guru sanggup disalurkan secara efektif dan diterima oleh guru yang berkinerja baik. Ia berharap, penerapan sistem tersebut sanggup meningkatkan profesionalisme guru. Yakni, kompeten dalam menyiapkan anak didik untuk menjadi generasi muda penerus bangsa yang kompetitif di tingkat global.

“Kami sedang mengusahakan finger print sanggup eksklusif diterapkan tahun depan untuk memantau kegiatan guru. Sehingga nanti sanggup dicek hingga tingkat pusat. Mereka yang tidak hadir otomatis nanti ada sanksi,” ucap Muhadjir dalam peringatan Hari Guru Nasional (HGN) di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Minggu, 25 November 2018.


Ia mengatakan, ketidakhadiran nasional diberlakukan kepada semua guru, termasuk guru bimbingan konseling, olah raga dan kesenian. Untuk memenuhi kewajiban mengajar 8 jam sehari, para guru kesenian, olah raga dan bimbingan konseling sanggup beraktivitas di luar sekolah yang masih dalam satu zona. Dengan catatan, aktivitasnya masih bersentuhan dengan kegiatan pendidikan.

“Walaupun mereka hanya tercatat di satu sekolah, tapi sanggup mengajar kesenian di sekolah lain yang berada dalam satu zona. Kolaborasi antarsekolah. Sekarang tak ada pilot project, akan diberlakukan untuk semua sekolah. Sanksi akan diterapkan sesuai aturan, di antaranya tak akan menerima derma profesi. Membimbing siswa juga akan kami hitung dalam beban kerja, sehingga kewajiban 40 jam seminggu terpenuhi,” ujarnya. 

HGN
Muhadjir menegaskan, peringatan HGN tahun ini menjadi momentum bagi pemerintah dan guru untuk bekerja sama meningkatkan kualitas pendidikan nasional. Menurut dia, mutu dan profesionalitas guru sangat memilih arah masa depan sebuah bangsa. 

“Karena para guru lah yang akan memilih generasi muda dalam membangun masa depan bangsa Indonesia. Peningkatan profesionalisme guru untuk menyongsong kala 21, artinya menyiapkan generasi muda yang cocok dengan dunia kerja dan kondisi sosial kala 21,” katanya.

Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia, Unifah Rosyidi menyatakan, profesionalitas dan mutu guru menjadi simpul penentu dalam menghadapi era revolusi industri 4.0. Pemerintah dan organisasi profesi harus bekerja sama lebih keras dalam merumuskan sistem pendidikan nasional yang relevan.

“Kami berharap, tahun depan, pembenahan terhadap dilema utama guru dalam melakukan kiprah menyerupai administasi guru yang berbelit-belit, rumitnya penyaluran derma profesi guru, dan penyelesaian perkara guru honorer sanggup diselesaikan,” kata Unifah. Pada tahun depan pemerintah akan menerapkan sistem ketidakhadiran nasional melalui teknologi finger print kepada semua guru di banyak sekali jenjang sekolah dasar dan menengah. Data kehadiran tersebut akan menjadi salah satu landasan bagi pemerintah untuk membayar derma profesi guru.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, pembayaran derma profesi guru juga mengacu kepada UU Nomor 5 Tahun 2014 wacana Aparatur Sipil Negara. Yakni, semua guru berstatus pegawai negeri sipil wajib memenuhi beban kerja selama 8 jam sehari selama 5 hari seminggu. 

Ia menuturkan, ketidakhadiran nasional sangat penting semoga dana derma profesi guru sanggup disalurkan secara efektif dan diterima oleh guru yang berkinerja baik. Ia berharap, penerapan sistem tersebut sanggup meningkatkan profesionalisme guru. Yakni, kompeten dalam menyiapkan anak didik untuk menjadi generasi muda penerus bangsa yang kompetitif di tingkat global.

“Kami sedang mengusahakan finger print sanggup eksklusif diterapkan tahun depan untuk memantau kegiatan guru. Sehingga nanti sanggup dicek hingga tingkat pusat. Mereka yang tidak hadir otomatis nanti ada sanksi,” ucap Muhadjir dalam peringatan Hari Guru Nasional (HGN) di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Minggu, 25 November 2018.

Ia mengatakan, ketidakhadiran nasional diberlakukan kepada semua guru, termasuk guru bimbingan konseling, olah raga dan kesenian. Untuk memenuhi kewajiban mengajar 8 jam sehari, para guru kesenian, olah raga dan bimbingan konseling sanggup beraktivitas di luar sekolah yang masih dalam satu zona. Dengan catatan, aktivitasnya masih bersentuhan dengan kegiatan pendidikan.

“Walaupun mereka hanya tercatat di satu sekolah, tapi sanggup mengajar kesenian di sekolah lain yang berada dalam satu zona. Kolaborasi antarsekolah. Sekarang tak ada pilot project, akan diberlakukan untuk semua sekolah. Sanksi akan diterapkan sesuai aturan, di antaranya tak akan menerima derma profesi. Membimbing siswa juga akan kami hitung dalam beban kerja, sehingga kewajiban 40 jam seminggu terpenuhi,” ujarnya. 

HGN
Muhadjir menegaskan, peringatan HGN tahun ini menjadi momentum bagi pemerintah dan guru untuk bekerja sama meningkatkan kualitas pendidikan nasional. Menurut dia, mutu dan profesionalitas guru sangat memilih arah masa depan sebuah bangsa. 

“Karena para guru lah yang akan memilih generasi muda dalam membangun masa depan bangsa Indonesia. Peningkatan profesionalisme guru untuk menyongsong kala 21, artinya menyiapkan generasi muda yang cocok dengan dunia kerja dan kondisi sosial kala 21,” katanya.

Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia, Unifah Rosyidi menyatakan, profesionalitas dan mutu guru menjadi simpul penentu dalam menghadapi era revolusi industri 4.0. Pemerintah dan organisasi profesi harus bekerja sama lebih keras dalam merumuskan sistem pendidikan nasional yang relevan.

“Kami berharap, tahun depan, pembenahan terhadap dilema utama guru dalam melakukan kiprah menyerupai administasi guru yang berbelit-belit, rumitnya penyaluran derma profesi guru, dan penyelesaian perkara guru honorer sanggup diselesaikan,” kata Unifah. 

Sumber  ; pikiran-rakyat.com

Demikian isu dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di Info Pemerintah,  Kami senantiasa menunjukkan isu dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari banyak sekali sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Artikel Terkait