Polisi memutuskan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka masalah penghinaan terhadap kepala negara. Penetapan tersangka usai investigasi terhadap Habib Bahar selama 11 jam di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (6/12/2018).
Kuasa aturan Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar mengatakan, dalam investigasi kliennya mendapat 29 pertanyaan dari penyidik. Namun, beliau tidak mengungkapkan pertanyaan apa saja yang dilontarkan ke Habib Bahar.
"Jadi sehabis investigasi sepanjang hari ini kepada Habib Bahar, tim penyidik menetapkannya sebagai tersangka," ujar Aziz, di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Kamis, (6/12/2018).
Sampai ketika ini kliennya belum memutuskan untuk menempuh upaya aturan lain atas penetapan tersangka tersebut. Dia mengaku akan berdiskusi terlebih dahulu bersama kliennya. "Kami masih mendiskusikan upaya aturan praperadilan," ucapnya.
Habib Bahar Bin Smith dijerat melanggar Pasal 16 juncto Pasal 4 aksara (a) ke-2 Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2018 wacana Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Pasal 45 Juncto 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 wacana Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan Pasal 207 KUHP," ucapnya. [inews.id]