Berhasil Kuasai Freeport, Buruh Beri 2 Jempol Untuk Presiden Jokowi


Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memperlihatkan apresiasi kepada pemerintah yang berhasil menguasai tambang emas yang selama ini dikelola PT Freeport Indonesia (PTFI). Bahkan, Presiden KSPI Said Iqbal hingga memperlihatkan dua jempol kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) alasannya yakni sudah mengembalikan aset besar negara ke pangkuan Ibu Pertiwi.

Menurut Said Iqbal, prestasi dan keberhasilan ini sudah sepantasnya diberikan apresiasi. Terlepas dari banyaknya perdebatan publik mengenai bagaimana proses divestasi 51% saham Freeport itu dilakukan.

"Pertama dengan selesainya Freeport divestasi 51% terlepas dari perdebatan kita apresiasi serikat buruh. Karena kira apresiasi tolong kawan-kawan media sampaikan kepada Presiden Jokowi," ungkapnya ketika ditemui di Jakarta, Rabu (26/12/2018).

Menurut Said, keberhasilan Presiden Jokowi untuk mengakusisi saham dominan Freeport merupakan suatu kedaulatan ekonomi yang harus dijaga. Tentunya tanpa mengesampingkan tugas abnormal juga yang ikut membantu mendorong perekonomian Indonesia.

Sebab menurutnya, ketika ini sudah tidak sanggup suatu negara yang tidak membutuhkan sumbangan investor abnormal dalam menopang perekonomian suatu negara. Apalagi di tengah kemajuan teknologi internet menciptakan seluruh negara sanggup bertukar warta hanya dalam hitungan menit sjaa.

"Kita tidak anti asing. Kita tidak sanggup anti asing. Yang kita persoalkan yakni ekonomi kedaulatan ekonomi satu bangsa," jelasnya.

Setelah melalui beberapa proses negosiasi, pemerintah hasilnya berhasil mengakuisisi 51% saham Freeport Indonesia. Hal tersebut ditandai dengan terbitnya Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK) sebagai pengganti Kontrak Karya (KK).

Dengan terbitnya IUPK ini, maka PTFI akan pendapatkan kepastian aturan dan kepastian berusaha dengan mengantongi perpanjangan masa operasi 2 x 10 tahun hingga 2041, serta mendapat jaminan fiskal dan regulasi. PTFI juga akan membangun pabrik peleburan (smelter) dalam jangka waktu lima tahun. [okezone.com]

Artikel Terkait