Presiden Joko Widodo menunjukkan update terkini mengenai proses divestasi 51% saham PT Freeport Indonesia (PTFI). Menurut Jokowi, proses pengambilalihan saham PTFI ini akan segera rampung.
Menurut Jokowi, ketika ini proses divestasi saham Freeport masih terus berlangsung. Dirinya menargetkan proses pengambilalihan 51% saham PTFI dapat di rampung sebelum berganti tahun
"Dalam proses (divestasi Freeport) rampung dapat tahun ini," ungkapnya dalam program CEO Network di Ritz Carlton SCBD, Jakarta, Senin (3/12/2018).
Baca Juga: Proses Divestasi 51% Saham Freeport Beres Akhir 2018
Mantan Wali Kota Solo itu menyampaikan jikalau masyarakat tidak perlu khawatir jikalau proses divestasi ini akan gagal. Karena dirinya memastikan pengambilalihan saham PTFI ini hanya tinggal menunggu waktu saja.
Apalagi menurutnya, uang untuk mengambil alih saham PTFI sudah dikantongi oleh pemerintah. Saat ini uang tersebut hanya tinggal di bayarkan saja kepada pihak PTFI saja.
"Iya kan sudah yang terang sudah Head of Agreement (HoA), sudah Sale and Purchase Agreement juga sudah, iya nanti tinggal bayarnya saja," jelasnya.
Baca Juga: Menko Luhut: Tak Ada Papa Minta Saham dalam Divestasi Freeport
Sebagai informasi sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menjelaskan kondisi terkini proses divestasi saham Freeport. Menurut Luhut, proses pengambilalihan saham Freeport ini sudah tidak ada duduk kasus lagi.
Pasalnya, ketika ini proses divestasi saham Freeport hanya tinggal menunggu waktu saja. Sehingga dibutuhkan proses divestasi saham Freeport dapat rampung sebelum simpulan tahun 2018.
"Freeport kemarin kita rapat, semua sudah selesai hanya proses waktu saja. Akhir tahun sudah selesai Presiden Joko Widodo sudah perintahkan," ujarnya.
Selain itu, pemerintah juga sudah mengantongi uang untuk mengambil alih saham Freeport. Adalah dana sebesar USD4 miliar siap dibayarkan kepada PT Freeport Indonesia.
"Dananya sudah ada USD4 miliar. Makara saol Freeport enggak ada maslaah," ucapnya.
Luhut menambahkan, ketika ini proses penyelesaian divestasi saham Freeport itu hanya tinggal duduk kasus teknis saja. Khususnya penyelesaian mengenai informasi lingkungan yang ketika ini sedang diurus oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Jadi tinggal penyelesaian teknis penyelesaian duduk kasus lingkungan, alasannya lingkungan itu dengan KLHK ada. Dari BPKP juga sudah diselesaikan, kewajiban apa yang harus diselseaikan," jelasnya. [okezone.com]