Keluarga penyebar video Ma'ruf Amin berkostum Sinterklas yang ditangkap polisi di Lhokseumawe minta maaf atas kesalahan yang diperbuat tersangka S. Cawapres Ma'ruf Amin mengaku mendapatkan undangan maaf keluarga pelaku tersebut.
"Ya sebagai seorang Kiai tuh jikalau ada orang minta maaf itu ya ibarat saya katakan kemarin juga tentu harus saya maafkan. Karena memang polisi belum memberitahu saya, hanya memang ini harus menjadi peringatan pada siapa saja untuk tidak menyebar hoax," kata Ma'ruf di sela-sela program istighosah korban tsunami Selat Sunda di Pondok Pesantren Malnu, Pandeglang, Banten, Sabtu (29/12/2018).
Ma'ruf Amin mengaku sangat dirugikan adanya penyebaran gosip palsu atau hoax tersebut. Dia mengapresiasi kepolisian yang cepat menangani perkara penyebaran hoax tersebut.
"Jangan hingga ada pihak yang dirugikan, ibarat saya kan alhasil dirugikan dengan adanya hoax itu. Kami harap tidak ada hoax-hoax ibarat itu. Kami mengapresiasi tindakan pihak kepolisian yang cepat menangani itu sehingga itu sanggup menjadi pelajaran kepada siapa saja," ungkap Ma'ruf.
Meski begitu, mantan Rais Aam PBNU itu menyerahkan perkara tersebut kepada kepolisian untuk menghormati proses hukum. Dia berharap tidak ada kembali penyebaran hoax di pemilu 2019.
"Nanti kami serahkan kepada pihak kepolisian. Kalau soal maaf, saya niscaya akan maafkan. Tindakan pihak kepolisian untuk mencegah penyebaran hoax secara lebih luas dan merugikan suatu pihak itu patut dipuji dan diapresiasi," ucap dia.
Video Kiai Ma'ruf Amin mengenakan kostum Sinterklas dikala mengucapkan selamat Natal dan tahun gres beradar di media sosial. Video Ma'ruf berbaju Sinterklas itu disebarkan melalui WhatsApp dan media sosial.
Video itu merupakan editan dari video Ma'ruf Amin dikala mengucapkan selamat Natal, yang juga sempat beredar di media sosial. Namun dalam video aslinya, Ma'ruf mengenakan baju khasnya, adalah kemeja putih dipadukan jas hitam, serban putih, dan peci.
Kemudian, penyebar video Ma'ruf Amin berkostum Sinterklas ditangkap polisi di Aceh Utara, Aceh. Setelah diperiksa selama 24 jam, laki-laki tersebut ditetapkan sebagai tersangka. [detik.com]