Siaplah Kecewa...

Saat kini ada 6.608 caleg untuk posisi dewan perwakilan rakyat pusat. Dari sejumlah ini harus bersaing memperebutkan 560 dingklik yang tersedia atau dari 10 calon hanya tersedia 1 korsi di senayan. Untuk DPRD tingkat I dan II total caleg yang terlibat lebih dari 435.000 , sementara dingklik yang tersedia untuk DPRD tingkat I sebesar 2.112 dingklik dan DPRD tingkat II sebesar 16.895 dingklik atau kurang lebih 3%. Untuk memastikan proses Pemilu itu terselenggara sesuai UU maka operasionalnya melibat empat juta petugas di 550.000 TPS, yang tersebar di 17.000 pulau, dengan 700 juta lembaran kertas surat bunyi dengan 2.450 desain yang berbeda. Ini melibatkan anggaran sebesar Rp. 19,6 Triliun yang terdiri dari dana pelaksanaan pemilu, pengawasan dan keamanan. Anggaran sebesar Rp. 19,6 Triliun itu belum termasuk dana kampanye yang ditanggung oleh masing masing caleg. Mari kita berhitung sederhana berapa ongkos yang diharapkan oleh seorang caleg untuk kebutuhan promosi ini. Bila masing masing caleg yang berjumlah total 441.608 itu mengeluarkan dana Rp. 500 juta ( maximal ) maka total dana promosi yang mereka keluarkan yaitu mencapai lebih dari Rp. 200 Triliun atau USD 20 milliar.Sangat fantastik dana terbuang untuk menempatkan seseorang menjadi elitepolitik dalam sistem demokrasi. Aturan  mengenai Presidential Thresholdl akan memaksa Partai yang ikut pemilu harus berkoalisi sebab hampir mustahil setiap partai sanggup melewati ambang batasPresidential Threshold. Apakah sesudah itu akan ada perubahan menjadi lebih baik dari sebelumnya? Jawabannya yaitu tidak akan ada  perubahan kecuali melanjutkan yang telah ada.  

Mengapa tidak akan ada perubahan? Semua partai yang kini berkuasa yaitu mereka yang merubah Undang-Undang Dasar 45. Sehingga Pancasila hanya ada dalam sebutan namun substansinya sudah tidak ada lagi. Ingat! tidak ada lagi UUD45 yang ada yaitu Undang-Undang Dasar 2002. Juga tidak ada lagi Pancasila. Jangan mau dibodohi dengan retorika elite politik. Kenapa ? dari 199 pasal yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar 2002 hanya 25 pasal yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar 45 yang diadopsi. Makara ini bukan amendment tapi merubah Undang-Undang Dasar 45. Bagaimana struktur Indonesia sesudah perubahan UUD 45 ini ? 1) kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan pribadi oleh rakyat; (2) MPR hanyalah sekedar majelis pertemuan bersama (joint session assembly) yang tidak punya kewenangan mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar sebab bukan merupakan forum tertinggi pelaksana kedaulatan rakyat; (3) memakai sistem presidensial, dan (4) memisahkan perekonomian nasional dengan kesejahteraan  sosial sehingga menimbulkan sistem perekonomian Negara tidak lagi dilandasi oleh asas pemerataan dan kekeluargaan untuk membuat keadilan sosial, tetapi telah berkembang menjadi sistem ekonomi individualistis dan bebas ibarat aliran ekonomi kapitalistisJangan lagi percaya dengan retorika kebijakan pro rakyat.Itu hanyalah dusta disiang bolong dan rayuan racun menjelang tidur. Kebijakan pemerintah terfocus kepada bagaimana mendatangkan pajak bagi negara untuk kepentingan APBN. Karena itu pemerintah membuka akses seluas mungkin bagi modal untuk berkembang walau sebab itu meminggirkan para petani, nelayan, dan usaha kecil. 

Pada tahun 2002, Asian Development Bank memperlihatkan pinjaman lunak kepada Pemerintah Indonesia untuk mendukung Program Financial Governance and Social Security Reform ( FGSSR) senilai USD 250 juta. Saya ingat dikala pinjaman itu diberikan, salah satu teman aktifis berkata bahwa ada dua aktivitas besar dari jadwal ini, yaitu mereformasi koperasi dan jaminan social dalam Blue Print Economic reform. ST-MPR 2002,  secara konstitusional, berdiri usaha koperasi tidak lagi dianggap perlu atau wajib dikembangkan di Indonesia. Sehingga secara konstitusi Koperasi sebagai alat usaha rakyat dalam bidang ekonomi tidak lagi menerima daerah istimewa dihadapan Negara. Kemudian diperkuat lagi dalam amandemen Undang-Undang Dasar 45 Pasal 33 dengan menambah ayat 4. Ayat  ini seakan mengingkari secara halus ayat 1,2, dan 3-nya dimana perekonomian disusun secara prinsip demokrasi. Makara tidak ada lagi perlakuan istimewa kepada satu pelaku ekonomi. Siapa saja sanggup mengusahakan perekonomian secara bebas alias liberalisasi perekonomian. Hal ini tertuang dalam ayat selanjutnya yaitu ayat 5 dimana ketentuan lebih lanjut diatur UU. UU yang mana? lihat saja UU penanaman modal dan UU PMA yang kental sekali nuansa liberalnya. Dampak dari amandemen itu yaitu ekonomi tumbuh dengan pesat namun melahirkan gap kaya dan miskin yang sangat lebar, dan MNC AS semakin tak tergoyahkan dari keberadaannya menguasai SDA Indonesia. Makara memang by design negara ini digadaikan kepada pemodal,terjajah secara sistematis, terjebak secara anggaran yang harus berhutang, 

Yang menyedihkan adalah  perubahan sistem Undang-Undang Dasar yang mengarah kepada kepentingan pemodal dan absurd itu terjadi dikala Poros Tengah ( kualisi partai Islam) dan GOLKAR mengendalikan Parlemen dan pemerintahan. Pada satu dialogh dengan teman dari New York, ia menyampaikan bahwa kehebatan USAID yaitu keterlibatan mereka di awal reformasi yang berhasil meyakinkan kelompok Golkar untuk melunakan islam moderat untuk ambil kepingan dalam perubahan paska kejatuhan Soeharto dan mendapatkan begitu saja konsep yang ditawarkan oleh USAID. Menurut teman itu bahwa tokoh islam moderat lebih gampang dibeli dibandingkan tokoh Artikel Babo. Kemudian USAID melibatkan IMF dan World bank dengan asistensi oleh OECD maka lahirlah amandemen UU yang pro pasar dan pemodal yang diantaranya yaitu UU Pendidikan Nasional (No 20 Tahun 2003) termasuk jadwal BOS, UU Kesehatan, UU Kelistrikan No 20 Tahun 2002, dan UU Sumber Daya Air (No 7 Tahun 2004), UU BUMN (No 19 Tahun 2003) , UU Migas (No 22 Tahun 2001).Kemudian Era pemerintah SBY ( yang didukung semua partai Islam) membuat UU Pemilu (No 10 Tahun 2008) yang sangat liberal, dan UU Perbankan dan OJK  yang mengacu pada  liberalisasi moneter. Terakhir berlaku efektifnya UU SJSN dan BPJS,maka duduk masalah tanggung jawab sosial negara kepada mereka yang lemah benar benar sudah diserahkan kepada prosedur pasar.  Selagi akseptor pemilu yaitu mereka mereka juga maka tidak akan ada perubahan. That is only the business for them.How to make money easy.Anda harus siap kecewa. !

Sumber https://culas.blogspot.com/

Artikel Terkait