Bahas Rencana Panggil Rektor Ugm, Ori Temui Kapolda Diy

Bahas Rencana Panggil Rektor UGM, ORI Temui Kapolda DIYMapolda DIY. Foto: Ristu Hanafi/detikcom

Sleman -Ketua Ombudsman RI Perwakilan Daerah spesial Yogyakarta (ORI DIY), Budhi Masthuri bertandang ke Mapolda DIY pagi ini. Budhi akan menemui Kapolda DIY Irjen Ahmad Dofiri untuk membahas rencana pemanggilan Rektor UGM.

"Ya (bahas pemanggilan rektor UGM). Makara mas (bertemu Kapolda DIY), bersiklus pukul 10.00 WIB," kata Budhi ketika dihubungi detikcom, Senin (7/1/2019).

Rencana pemanggilan Rektor UGM Panut Mulyono oleh ORI DIY ini terkait dengan dugaan maladministrasi dalam penanganan kasus dugaan pelecehan seksual mahasiswi KKN. Kasus dugaan perkosaan ini terjadi di Maluku pada 2017 silam dan sedang dalam penyidikan Polda DIY.


"Insyaallah, aku hadir bersama Kepala Kasistenan Penanganan Laporan (Nugroho Andriyanto) dan beberapa staf," lanjutnya.

Diketahui, ORI DIY sedang mengusut dugaan maladministrasi UGM dalam penanganan kasus dugaan pelecehan seksual mahasiswi UGM ketika menjalani KKN di Pulau Seram, Maluku pada tahun 2017. ORI mencoba meminta keterangan pribadi dari Rektor UGM, Panut Mulyono namun sejauh ini belum sanggup terlaksana.

Budhi sebelumnya memberikan bahwa ORI DIY membuka opsi panggilan paksa terhadap Panut.

"Kalau pemanggilan itu ada prosedur 1, 2, 3. Pemanggilan pertama tidak dihadiri kita akan melayangkan pemanggilan kedua, tidak dihadiri pemanggilan ketiga. Tidak dihadiri lagi kita akan meminta pemberian kepolisian untuk menghadirkan secara paksa, undang-undang mengatur itu," ujar Kepala ORI DIY, Budhi Masthuri, Rabu (2/1).


Pihak UGM menanggapi soal opsi pemanggilan paksa rektor. Menurutnya, ORI tidak sanggup memanggil paksa Panut sebab pemeriksaan ORI DIY terhadap dugaan maladministrasi penanganan dugaan perkosaan mahasiswa ini tidak menurut laporan.

"Surat panggilan 1 dari Ombudsman tertanggal 2 Januari 2019 merujuk kepada Pasal 31 UU 37 tahun 2008. Ombudsman tidak sanggup menghadirkan Rektor UGM secara paksa dikarenakan pemeriksaan Ombudsman terhadap dugaan maladministrasi tidak menurut laporan," suara keterangan tertulis dari Bagian Humas dan Protokol UGM tertanggal 4 Januari 2019, yang diterima detikcom Minggu (6/1).


Pemeriksaan tidak menurut laporan tersebut dibuktikan dengan isi surat dari ORI yang pertama nomor 0390/SRT/0105.2018/yg-06/XII/2018 tertanggal 13 Desember 2018 yang menyatakan bahwa Ombudsman DIY telah melaksanakan pemeriksaan atas prakarsa sendiri (Vide pasal 7 abjad d UU no 37 2008) dengan meminta informasi, klarifikasi dan data dari banyak sekali pihak terkait.

"Berdasarkan wewenang yang ada dalam UU terkait, maka tidak sempurna kiranya jikalau ORI akan memakai prosedur pemanggilan dan menghadirkan Rektor UGM secara paksa," suara klarifikasi poin pertama.



Saksikan juga video 'KKN UGM Diguncang Skandal Dugaan Pelecehan Seksual':

[Gambas:Video 20detik]



Bahas Rencana Panggil Rektor UGM, ORI Temui Kapolda DIY




Sumber detik.com

Artikel Terkait