Jakarta -Timses Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tingkat DKI Jakarta melaporkan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). KPU dilaporkan alasannya yaitu batal memfasilitasi sosialisasi visi-misi capres-cawapres.
"Kami mewakili tubuh pemenangan provinsi DKI Jakarta, saya diperintahkan Pak Taufik untuk melaporkan komisioner KPU RI ke DKPP berkaitan dengan penghapusan jadwal penyampaian visi-misi paslon," ujar tim advokasi BPN DKI Yupen Hadi di kantor DKPP, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (7/1/2019).
"Kami merasa sangat dirugikan atas penghapusan itu, kenapa dirugikan? Yang kami pahami bahwa visi-misi calon yaitu GBHN-nya republik ini ke depan. Kita nggak punya GBHN lagi selain dari visi-misi calon," kata Yupen.
"Nah bila itu dihilangkan, rakyat tahunya dari mana visi-misi calon, apa bedanya 01 dan 02," sambungnya.
Yupen mempertanyakan perilaku KPU yang batal memfasilitasi sosialisasi, alasannya yaitu adanya perbedaan pendapat antara masing-masing paslon. Menurutnya, KPU sebaiknya tegas dalam memilih teknis siapa yang harus memberikan visi-misi.
"Karena ada sedikit perbedaan pendapat dilema teknis, KPU lalu membatalkan. Kenapa KPU sebagai penyelenggara tidak memaksakan saja kepada para pihaknya teknisnya harus menyerupai ini lho, bukan mensederhanakan dengan membatalkan. Karena dampak dari penghapusan yaitu tidak tersampaikannya visi-misi paslon ke masyarakat luas," kata Yupen.
Yupen menilai KPU telah menyalahi aturan dan tidak menjalankan undang-undang. Dia berharap DKPP sanggup menindak lanjuti laporan sesuai undang-undang.
"Kami anggap KPU sudah tidak melakukan aturan hukum, undang-undang ya. Kaprikornus kami mengadukan ke DKPP dengan keinginan sanggup menengahi dilema ini, sanggup memberikan mana yang bener ke KPU, tentunya direspons sesuai undang-undang," tuturnya.
Ketua KPU Arief Budiman sebelumnya menyampaikan penyampaikan visi-misi tidak difasilitasi alasannya yaitu adanya keinginan yang berbeda dari tim pasangan capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Nantinya, KPU membebaskan waktu sosialisasi kepada timses pasangan calon. KPU tidak membatasi durasi sosialisasi.
Sumber detik.com