Call Pump Kpk Baru Terima 31 Aduan Soal Korupsi Hingga Gratifikasi

Call Center KPK Baru Terima 31 Aduan soal Korupsi hingga GratifikasiIlustrasi KPK (Agung Pambudhy/detikcom)

Jakarta -KPK mulai mengaktifkan layanan Call Center 198 hari ini. Ada 31 penelepon yang mengadu tentang korupsi hingga gratifikasi lewat call center itu.

"Kategori permintaan informasi terbanyak adalah pengaduan masyarakat, humas, gratifikasi, dan LHKPN," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (2/1/2019).

Febri mengatakan penelepon berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Dia menyatakan KPK bakal mengevaluasi layanan call middle ini secara bertahap, khususnya jam layanan telephone outcry upward middle yang saat ini beroperasi, mulai pukul 06.00 sampai 18.00 WIB, tiap Senin-Jumat.
"KPK akan mengevaluasi efektivitas layanan informasi ini dan secara bertahap, sehingga waktu operasi akan bertambah sesuai kebutuhan," ucapnya.

Call middle 198 ini merupakan layanan baru KPK yang ditujukan untuk mempermudah masyarakat melaporkan dugaan tindak pidana korupsi. Selain itu, keberadaan call center ini ditujukan untuk mencegah penipuan yang kerap mengatasnamakan KPK.

"Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan nomor-nomor KPK. Karena banyak sekali masyarakat mendapatkan telepon yang seolah-olah dari KPK, padahal sebenarnya itu dijadikan penipuan," ujar Wakil Ketua KPK Laode K Syarif di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Djakarta Selatan, Rabu (19/12/2018).



Saksikan juga video 'Laporan Gratifikasi 2018, KPK Setor Rp 8,5 K ke Negara':

[Gambas:Video 20detik]



Sumber detik.com

Artikel Terkait