Bandung -Jaksa KPK meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan para terdakwa perkara suap terkait izin proyek Meikarta. Eksepsi itu disebut jaksa sudah seharusnya ditolak karena masuk ke pokok perkara.
"Meminta majelis hakim menolak eksepsi terdakwa atas surat dakwaan yang sudah dibacakan dan menyatakan pengadilan tindak pidana korupsi melanjutkan persidangan," ucap jaksa Yadyn saat membacakan tanggapan atas eksepsi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (2/1/2019).
"Surat dakwaan sudah diuraikan dengan cermat dan lengkap soal perbuatan," imbuh Yadyn.
Majelis hakim sudah menutup sidang, yang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda putusan sela.
Dalam perkara itu, Billy didakwa bersama iii terdakwa lainnya yaitu Henry Jasmen P Sitohang, Fitradjaja Purnama, dan Taryudi. Sedangkan dalam surat dakwaan, keempatnya disebut melakukan pelanggaran pidana itu bersama-sama Bartholomeus Toto, Edi Dwi Soesianto, Satriadi, dan Lippo Cikarang melalui PT Mahkota Sentosa Utama.
Mereka didakwa memberikan suap yang totalnya Rp 16.182.020.000 dan SGD 270.000 pada Neneng Hasanah Yasin selaku Bupati Bekasi dan jajarannya. Uang itu diberikan agar Neneng meneken izin berkaitan dengan proyek Meikarta.
Dalam persidangan sebelumnya Billy Cs membantah terlibat dalam perkara itu. Billy secara pribadi mengaku tidak menduduki jabatan tertentu di Lippo Group sehingga menurutnya tidak memiliki kewenangan berkaitan dengan proyek Meikarta.
Saksikan juga video 'Ini 21 Kode Suap Proyek Meikarta':
Sumber detik.com