Menteri Kesehatan RI, Nila F Moeloek, menyampaikan legalisasi merupakan bentuk pertolongan pemerintah dalam memenuhi hak setiap warga negara biar mendapat pelayanan kesehatan yang layak dan bermutu oleh kemudahan pelayanan kesehatan.
"Akreditasi ini tidak hanya melindungi masyarakat, juga melindungi tenaga kesehatan yang bekerja di RS tersebut dan juga RS itu sendiri," tuturnya dalam jumpa pers Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan di Kantor Kementerian Kesehatan, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (7/1/2019).
Kegiatan ini dilaksanakan memakai standar legalisasi berupa instrumen yang mengintegrasikan acara tata kelola administrasi dan tata kelola klinis guna meningkatkan mutu pelayanan RS dengan memperhatikan keselamatan pasien, serta meningkatkan profesionalisme RS Indonesia di mata internasional.
Menkes menambahkan, kewajiban rumah sakit untuk melaksanakan legalisasi telah diatur dalam beberapa regulasi. Kegiatan legalisasi sebagai persyaratan bagi rumah sakit yang berhubungan dengan BPJS Kesehatan seharusnya diberlakukan semenjak awal tahun 2014 seiring dengan pelaksanaan Program JKN-KIS di Indonesia.
"Oleh alasannya itu, kami memberi kesempatan kepada RS yang belum melaksanakan legalisasi untuk melaksanakan pembenahan dan perbaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tutupnya. [detik.com]