Jakarta -Dalam perkara prostitusi online yang melibatkan nama artis Vanessa Angel, polisi enggan mengungkapkan detail pembeli jasa esek-esek yang disebut berjulukan Rian itu. Anggota Komisi III dewan perwakilan rakyat yang membidangi aturan dari Fraksi Partai NasDem, Teuku Taufiqulhadi, memandang pengguna jasa PSK atau laki-laki hidung belang memang tak perlu diungkap.
"Si pengguna tidak perlu diungkap. Itu tidak terlalu substantif. Jika diungkap, itu akan sekadar menciptakan aib si pengguna. Itu tidak perlu," sebut Taufiqulhadi dikala dimintai konfirmasi, Senin (7/1/2019).
Polisi sebelumnya menyatakan tidak ada pasal yang dapat menjerat pemakai jasa prostitusi. Adapun Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hanya mengatur eksekusi bagi pihak-pihak yang dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain. Ancaman eksekusi di Pasal 296 kitab undang-undang hukum pidana yaitu pidana paling usang 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 15 ribu.
Barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain diancam dengan pidana penjara paling usang satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.
Taufiqulhadi (Ari Saputra/detikcom) |
Kembali ke Taufiqulhadi, ia menyebut perkara Vanessa Angel akan jadi momentum dalam pembahasan RKUHP. Dia berjanji dewan perwakilan rakyat akan menciptakan norma yang dapat menjerat aneka macam pihak yang terlibat dalam perkara prostitusi.
"Tapi ini menjadi momentum dalam pembahasan RKUHP. Masalah prostitusi akan kita masukkan dalam KUHP. Jadi, dengan perkara ini, kita akan menciptakan norma yang dapat menjerat pelaku bisnis itu, pengguna, dan lain-lain," sebutnya.
Taufiqulhadi menegaskan pembahasan RKUHP di dewan perwakilan rakyat tidak mangkrak. Menurutnya, pembahasan sebuah rancangan undang-undang tentu melibatkan dua pihak, tak hanya DPR.
"Soal pembahasan RKUHP tidak mangkrak. Tapi kami sedang melaksanakan sinkronisasi dengan pemerintah. Jika pemerintah sudah siap, kini juga RKUHP itu siap kita sahkan. Semua UU di Indonesia akan selalu berada dalam dua tangan: dewan perwakilan rakyat dan pemerintah. dewan perwakilan rakyat sebagai legislator, pemerintah sebagai co-legislator. Jika sebuah RUU tidak bergerak dalam pembahasan, harus dilihat di kedua pihak: legislator dan co-legislator. Demikian juga soal RKUHP," ucap dia.
Saksikan juga video 'Polisi Ciduk 4 Wanita Terlibat Prostitusi Online di Bandung':
Sumber detik.com