Foto: Istimewa
Lamongan -Seorang kepala desa di Lamongan terpaksa harus menikmati pergantian tahun di jeruji besi. Ia terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) polisi.Oknum Kepala desa (Kades) di Lamongan yang terjaring OTT tersebut adalah Kades Sumberejo Kecamatan Pucuk berinisial MT (37), warga Dusun Patalan, Desa Sumberrjo, Kecamatan Pucuk, Lamongan.
"Ya, Pak Mulyono terjaring OTT di jalan Poros Desa Sumberejo Kecamatan Pucuk," ungkap Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Wahyu Norman Hidayat kepada wartawan di Mapolres Lamongan, Selasa (1/1/2019).
"Apa yang dilakukan tersangka bukan masuk wilayah pidana pemerasan, tapi korupsi. Karena sesuai Undang-Undang Korupsi, Kades termasuk penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaannya," kata Norman.
Dikatakan Norman, Keberhasilan Unit III Pidkor Polres Lamongan ini setelah pihaknya mendapat informasi tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi oleh Kepala Desa Sumberjo, Mulyono. Modus tersangka, kata Norman, adalah seringkali meminta uang pada Andis sebagai biaya pelantikan korban sebagai sekretaris desa tahun 2017.
"Bahkan, tersangka sampai harus bertandang ke rumah korban untuk meminta uang, yang kebetulan pada saat Andis tak memiliki uang sehingga terpaksa harus meminjam dari bank," katanya.
Modus yang diterapkan sang Kades ini, lanjut Norman, membuat ketagihan dan berulangkali meminta uang pada korban. Korban pun merasa keberatan dengan ulah sang Kades karena sang kades ini tidak memilih tempat jika sedang meminta uang.
"Saya sampai tidak tenang saat bekerja, selalu diteror kalau saya belum memberikan uang permintaannya," ungkap Andis pada penyidik yang mengaku penyerahan yang dilakukan korban di beberapa tempat yang acak dipilih kades.
Terakhir, ujar Norman, tersangka meminta uang sebesar Rp xx juta yang diikat menggunakan karet gelang berwarna kuning dan dibungkus plastik berwarna biru. Uang itu menjadi uang terakhir yang membawa tersangka ditangkap polisi. Uang tersebut di taruh di bawah jok mobil bagian kanan di bawah kemudi supir yang sebelumnya telah diserahkan di Pasar Agrobis Babat.
"Saat Mulyono berniat kembali, dan melintas di jalan Poros Desa Sumberjo dilakukan operasi tangkap tangan oleh petugas dan langsung kita bawa ke Polres Lamongan berikut barang bukti uang," terang Norman.
Norman mengungkapkan, tersangka akan dijerat Pasal 12 huruf e UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor xx tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Perbuatan Tersangka juga masuk kategori atau unsur menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri," ungkap Norman.
Tonton juga video 'Calo CPNS di Jambi Kena OTT Kejaksaan':
Sumber detik.com