Perkumpulan Perangkat Desa Minta Honor Minimal Setara Asn Golongan Ii

Perkumpulan Perangkat Desa Minta Gaji Minimal Setara ASN Golongan IIFoto: Dewan Pimpinan Nasional Perkumpulan Perangkat Desa Indonesia, Wdhi Hartono usai bertemu Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo. (Guruh-detikcom)

Jakarta -Dewan Pimpinan Nasional Perkumpulan Perangkat Desa Indonesia (DPN PPDI) menemui Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo. Mereka meminta honor perangkat desa minimal setara ASN golongan IIA.

"Alhamdulillah bahwa hari ini, kami bersama Ketua Provinsi sanggup diterima oleh Pak Sekjen dalam rangka amanah dari anggota kami di tempat daerah, baik permohonan perubahan nasib kepala desa dan perangkat desa di seluruh Indonesia," kata Ketua DPN PPDI Widhi Hartono usai pertemuan di kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (7/1/2019).


Widhi mengatakan, ketika ini belum ada standardisasi penghasilan yang diperoleh perangkat desa. Karenanya, mereka ingin kepala desa dan perangkat desa mendapat kepastian patokan besaran penghasilan.

"Nah ini yang akan diatur dalam peraturan pemerintah yang akan datang, dan kami sangat yakin Mendagri dalam membahas perubahan PP (PP 43 tahun 2014) ini akan melibatkan kita," ujarnya.

"Kemarin Kementerian Dalam Negeri telah menciptakan surat ke Kemenkum HAM untuk mengubah PP 43 terkait apa yang kini ini kita perjuangkan bersama," imbuhnya.

Pihaknya berharap honor untuk perangkat desa minimal setara ASN golongan IIA. Gaji itu juga mesti diubahsuaikan dengan masa waktu pengabdian.

"Kita berharap apresiasi terhadap kinerja kami itu sekurang-kurangnya atau minimal setara dengan golongan IIA, dengan catatan golongan IIA ini mengikat sesuai dengan masa jabatannya, pengabdiannya. Artinya nol (0) tahun setara dengan IIA, kemudian yang sudah 2 tahun berbeda, berbeda dengan yang 3 tahun, berbeda juga dengan yang 4 tahun, terakhir yaitu berbeda dengan yang 32 tahun," ujarnya.


Pemerintah desa itu mencakup kepala desa dan perangkat desa. Perangkat desa terdiri dari kesekretariatan, sekretaris desa dan kepala urusan, kepala seksi, kemudian kepala dusun.

"Dan ini dilarang dipisah-pisah, mulai dari kesekretariatan, kepala seksi, kepala urusan, itu dilarang dipisah-pisah," ujarnya.

Selain itu, lanjut Widhi, pihaknya juga berharap pemerintah benar-benar mengakui profesi perangkat melalui perubahan PP 43 tahun 2014.

"Tentu kawan-kawan ini akan mengalami purna tugas, ketika purna kiprah juga kita berharap di situ sudah diatur seberapa besar kita mendapat purna tugas," ujarnya.

Selain itu, mereka memberikan rasa terima kasih kepada Presiden Jokowi yang berkomitmen terkait pinjaman dana desa. Menurut Widhi, gres di kurun Jokowi desa sanggup mempercantik diri.

"(Dana desa) Semula dari Rp 20 triliun kemudian Rp 20 triliun lagi, dan Rp 40 triliun dan terakhir di angka 70 triliun. Ini dana real yang diterima desa yang kemudian ketika kini ini desa sudah mulai bergeliat menuju ke tujuan yang sesungguhnya. Baru di kurun Jokowi desa ini sanggup mempercantik dirinya, dan pembangunan baik infrastruktur, ekonomi dan lain sebagainya," papar Widhi.

Sumber detik.com

Artikel Terkait