Yogyakarta -Ombudsman RI (ORI) Perwakilan DIY membuka opsi pemanggilan paksa Rektor UGM, Panut Mulyono. Opsi tersebut diambil karena Panut enggan memberikan keterangan soal penanganan kasus pemerkosaan mahasiswi UGM 2017 lalu.
"Kalau pemanggilan itu ada mekanisme 1, 2, 3. Pemanggilan pertama tidak dihadiri kita akan melayangkan pemanggilan kedua, tidak dihadiri pemanggilan ketiga. Tidak dihadiri lagi kita akan meminta bantuan kepolisian untuk menghadirkan secara paksa, undang-undang mengatur itu," ujar Kepala ORI DIY, Budhi Masthuri, Rabu (2/1/2018).
Budhi menjelaskan, pihaknya akan melayangkan surat pemanggilan pertama sore ini. Dalam surat tersebut Panut diharapkan hadir di Kantor ORI DIY Jalan due west Monginsidi Nomor xx Kota Yogyakarta pada minggu depan.
"Dan dalam waktu 1-2 hari, kita akan berkoordinasi dengan Polda (DIY) untuk mengantisipasi kemungkinan seandainya rektor tetap tidak hadir dalam pemanggilan kita. MoU kami dengan Mabes Polri sudah ada juknisnya," tuturnya.
"Kita akan upayakan untuk menghadirkan rektor secara paksa. Kalau memang Pak Rektor tidak punya itikad baik untuk menghadiri pemanggilan kami. Tapi masih ada kesempatan (pemanggilan) 1, 2, 3. Mudah-mudahan baru pemanggilan pertama beliau hadir," lanjutnya.
ORI DIY memang membutuhkan keterangan langsung dari Panut Mulyono. Lantaran ada dugaan maladministrasi yang dilakukan UGM dalam penanganan kasus pemerkosaan mahasiswinya hanya bisa dijawab oleh Panut.
Namun karena Panut enggan memberikan keterangan, pengusutan dugaan maladministrasi yang dilakukan ORI molor. Awalnya ORI menargetkan kasus ini selesai akhir 2018, namun hingga kini pengusutannya belum rampung.
"Padahal sebenarnya sudah sedikit lagi, kami sudah punya gambaran temuan, gambaran kesimpulan yang akan kita tuangkan. Hanya kemudian dari Pak Rektor belum memberikan keterangan, penjelasan, kami belum bisa menfinalisasi," pungkas dia.
Saksikan juga video 'KKN UGM Diguncang Skandal Dugaan Pelecehan Seksual':
Sumber detik.com