Sikap Pemerintah Terhadap Freeport.

Mengapa FI harus di perpanjang? Demikian sobat dari cina bertanya. Menurut saya, tak ada alasan bagi FI untuk tidak mendapatkan hak perpanjangan operasinya di Indonesia selagi FI memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh UU dan Peraturan yang ada. Betapa tidak? Indonesia butuh modal dan tekhnologi untuk stimulus ekonominya. Kita mengundang orang lain masuk , kenapa yang sudah ada diusir. Apakah FI sepakat dengan ketentuan yang ditetapkan oleh UU No.4/2009 ?itu masih dibicarakan terus. Karena masa expired Kontrak Karya antara FI dengan Pemerintah Indonesia tahun 2021. Selama masa itu, sebagaimana UU No. 4 /2009, sesuai pasal peralihan pasal 169a yang menyebutkan bahwa Kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara yang telah ada sebelum berlakunya Undang-Undang ini tetap diberlakukan hingga jangka waktu berakhirnya kontrak/perjanjian. Ketentuan yang tercantum dalam pasal kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara sebagaimana dimaksud diadaptasi selambat-lambatnya 1 (satu) tahun semenjak Undang-Undang ini diundangkan kecuali mengenai penerimaan negara. Pengecualian terhadap penerimaan negara sebagaimana dimaksud yaitu upaya peningkatan penerimaan negara. Sikap pemerintah terperinci ,yaitu mengikuti kondusif UU ini. FI tetap menikmati kemudahan dari keberadaan KK bahwa mereka mengontrol wilayah tanpa ada keterlibatan hak Pemerintah Daerah sebagaimana IUP yang diatur dalam UU No. 4/2009. 

Yang jadi persoalan yaitu walau FI sepakat dengan ketentuan yang diatur oleh UU namun tidak rela bila KK dihapus. Mengapa ? Perbedaan KK dengan IUP yang diatur oleh UU Minerba yaitu pada legitimasi menguasai wilayah / lokasi penambangan secara otonom. Sementara IUP yaitu hak lokasi tetap ada pada PEMDA sesuai UU mengenai otonomi Daerah. Artinya PEMDA berhak atas PBB dan retribusi yang diatur dalam PERDA.Disamping itu ketentuan yang diatur oleh UU wacana keharusan membangun smelter dengan kapasitas yang dihasilkan oleh FI  adalah mustahil sanggup dilaksanakan dengan cepat sesuai jangka waktu yang ditetapkan oleh UU. Mengapa ? Membangun Smelter yang sesuai dengan kapasitas konsentrat yang dihasilkan FI setiap harinya membutuhkan Listrik yang besar.Dari mana listriknya ? sementara Indonesia kini masih kekurangan listrik. BIla FI membangun sendiri Pembangkit listrik juga tidak mudah. Karena hak membangun ada pada Pemerintah dan kalaupun pemerintah memberi izin maka tidak gampang bagi FI untuk mengeluarkan dana lebih dari USD 2 miliar. Karena FI sudah masuk anak perusahaan dari Induknya yang sudah listing di bursa NY.  Itulah sebabnya, bulan Juli pemeintah Indonesia mengizinkan FI untuk ekpor konsentrat. Hal  ini disamping lantaran tuntutan kebutuhan akan penerimaan devisa,juga lantaran pemerintah menyadari kendalan soal smelter.Namun setidaknya Fi sudah membuktikan itikad baik dengan membangun smelter dengan kapasitas kecil di Gresik.

Ketika awal berkuasa JKW menyadari bahwa persoalan FI sangat sensitip lantaran melibatkan hampir semua elite politik nasional. Juga berdampak secara international dalam upaya pemerintah menarik modal asing. Caranya yang bijak yang dilakukan oleh JKW yaitu kembali kepada UU No.4/2009 dan peraturan yang ada. Dalam MOU antara FI dengan pemerintah SBY disikapi dengan bijak.Bahwa pemerintah tetap komit memperpanjang operasi FI hingga 2041 di Indonesia sepanjang mengikuti UU yang berlaku. Andaikan ada pasal UU yang tidak sesuai dengan kelaziman maka pemerintah siap merevisi. Namun tidak akan merubah prinsip bahwa abad KK sudah berakhir. Semua pengusaha tambang diperlakukan sama. Tidak ada perlakuan khusus. Semua harus mengikuti aturan mengenai Izin Usaha Penambangan ( IUP). Sikap ini kosisten. Namun ada saja elite politik menarik laba dari ketidak relaan FI untuk keluar dari KK. Mereka menjanjikan banyak hal kepada FI bahwa mereka bisa melanjutkan KK. Alasannya mereka punya kartu truf untuk menekan JKW. Tentu dengan imbalan yang mereka dapatkan dari FI. Dari lobby bisik bisik ini,  keadaan yang sederhana menjadi ruwet. Apalagi ada harapan dari para pelobi semoga divestasi saham FI dilakukan secara tertutup dan ini diamini oleh FI. Namun usulah divestasi tertutup disikapi oleh Pemerintah JKW bahwa divestasi harus melaui IPO atau pasar terbuka. Untuk hal ini pemerintah mendorong BUMN atau BUMD terlibat.Celah divestasi sebagai alat bancakan elite tidak lagi eefktif.

Setelah melalui proses lebih dari 3 bulan semenjak bulan juni 2015 , FI semakin gerah dengan lobby elite politik yang selalu didampingi  pihak yang mengaku broker istana. Sementara yang dijanjikan mengenai perpanjangan KK tidak juga terlaksana. Jokowi memang koppig soal ini. Akhirnya FI harus mendapatkan kenyataan bahwa mereka harus tunduk dengan UU yang ada. Dan untuk itu pemerintah bersedia memberiakn pre commitment sebelum berakhir masa KK. Bahwa pemerintah akan memperlihatkan izin Fi beroperasi di Indonesia. Dengan adanya pre commitment ini maka FI punya kepastian untuk melanjutkan investasinya di lokasi tambangnya , untuk meningkatkan produksi,tentu menigkatkan pendapatan devisa bagi Negara. Kelak bila tahun 2021, masa berakhir KK ,FI tetap ngotot memperpanjang KK maka secara aturan FI default. Pemerintah tidak bisa disalahkan secara hokum dan pemerintah berhak untuk mengusir FI dari Indonesia.Jadi,apa yang terjadi dengan persoalan FI bukanlah hal yang rumit. JKW melakukan kebijakan sesuai UU dan itu yang buat rakyat melalui DPR.  Kita lihat nanti tahun 2021. Apakah presiden terpilih seiring sejalan dengan JKW ataukah malah tunduk dibawah tekanan FI bersama kroninya di Indonesia…

=Ditulis dari ketinggian 40.000 feet=

Sumber https://culas.blogspot.com/

Artikel Terkait